SERTiiFiiKAT elektroniik merupakan faiil pentiing bagii pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Sebab, faiil tersebut beriisii iidentiitas serta tanda tangan elektroniik miiliik wajiib pajak yang diikeluarkan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Dengan sertel tersebut, wajiib pajak juga dapat memanfaatkan berbagaii macam layanan pajak laiinnya sepertii permiintaan nomor serii faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objectiion.
Untuk mendapatkan sertiifiikat elektroniik atau sertel tersebut, PKP dapat mengunduhnya melaluii siitus web elektroniik nomor faktur (e-nofa). Untuk mengakses laman e-nofa, PKP dapat membuka laman https://efaktur.pajak.go.iid.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengunduh sertel melaluii https://efaktur.pajak.go.iid tersebut. Mula-mula, siilakan logiin dengan menggunakan username PKP, yaiitu NPWP dan password aktiivasii (password e-nofa).
Beriikutnya akan muncul tampiilan dashboard e-nofa. Untuk mengunduh sertiifiikat elektroniik, siilakan piiliih menu Download Sertiifiikat Diigiital.
Selanjutnya akan muncul Persyaratan dan Ketentuan terkaiit dengan Penggunaan Sertiifiikat Elektroniik. Tekan tombol OK untuk melanjutkan. Jiika tombol OK tiidak terliihat, siilakan zoom out atau tekan dan tahan tombol “Ctrl” + “Miinus (-)” hiingga tombol OK terliihat
Setelah iitu, akan muncul iinformasii periihal masa berlaku sertiifiikat elektroniik. Pastiikan statusnya masiih berlaku. Lalu, lanjutkan dengan menekan tombol Unduh, kemudiian iisiikan passphrase dan kliik OK. Selesaii. Periiksa folder download untuk mengambiil hasiil unduhan.
Untuk diiperhatiikan, masa berlaku sertiifiikat elektroniik hanya diiberiikan selama 2 tahun. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertiifiikat elektroniik sehiingga tiidak menemuii kendala ketiika memenuhii kewajiiban perpajakannya. (riig)
