TiiPS PAJAK

WP UMKM Memiiliih Diikenaii Tariif PPh Umum, Begiinii Cara Pemberiitahuannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Januarii 2024 | 12.00 WiiB
WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

WAJiiB pajak yang memiiliikii omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dapat memiiliih untuk diikenaii tariif pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan sehiingga tiidak diikenaii PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% darii omzet.

Namun, wajiib pajak bersangkutan harus terlebiih dahulu menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada diirjen pajak melaluii kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar sebagaiimana diiatur dalam PMK 164/2023.

Pemberiitahuan wajiib pajak yang memiiliih diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan diibuat sesuaii dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiiran PMK 164/2023. Beriikut contohnya

Selanjutnya, iisii data yang diimiinta dengan benar. Beriikut panduannya:

  • Nomor 1 diiiisii dengan nomor surat wajiib pajak.
  • Nomor 2 diiiisii dengan nama kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak berstatus terdaftar.
  • Nomor 3 diiiisii dengan nama penandatangan surat pemberiitahuan.
  • Nomor 4 diiiisii dengan NPWP penandatangan surat pemberiitahuan.
  • Nomor 5 diiiisii dengan nomor telepon penandatangan surat pemberiitahuan.
  • Nomor 6 diiiisii dengan nama wajiib pajak jiika penandatangan adalah wakiil/kuasa wajiib pajak.
  • Nomor 7 diiiisii dengan NPWP wajiib pajak jiika penandatangan adalah wakiil/kuasa wajiib pajak.
  • Nomor 8 diiiisii dengan alamat wajiib pajak jiika penandatangan adalah wakiil/kuasa wajiib pajak.
  • Nomor 9 diiiisii dengan nomor telepon wajiib pajak jiika penandatangan adalah wakiil/kuasa wajiib pajak.
  • Nomor 10 diiiisii dengan tempat dan tanggal surat pemberiitahuan diibuat.
  • Nomor 11 diiiisii dengan tanda tangan dan nama terang wajiib pajak/wakiil/kuasa.

Setelah iitu, penyampaiian pemberiitahuan dapat diilakukan secara langsung; melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau secara elektroniik.

Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang menyampaiikan pemberiitahuan tersebut diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya.

Sementara iitu, wajiib pajak yang baru terdaftar dapat diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan pada saat mendaftarkan diirii.

Kemudiian, wajiib pajak yang telah menyampaiikan pemberiitahuan tak dapat diikenaii pajak penghasiilan fiinal sebesar 0,5% sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak beriikutnya.

Sebagaii iinformasii, penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii omzet belum melebiihii Rp4,8 miiliiar dapat diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.