RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pembayaran Jasa Konsultasii yang Tiidak Diipotong PPh Pasal 23

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 24 Februarii 2021 | 16.00 WiiB
Sengketa Pembayaran Jasa Konsultasi yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum tentang pembayaran jasa konsultasii yang tiidak diipotong PPh Pasal 23. Wajiib pajak adalah perseroan terbatas yang bergerak dii biidang pertambangan niikel. Untuk menjalankan usaha pertambangan tersebut, wajiib pajak memperoleh jasa konsultasii darii piihak X Co yang berkedudukan dii Kanada.

Wajiib pajak menyatakan X Co belum memenuhii persyaratan untuk dapat diitetapkan sebagaii benntuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia. Karyawan X Co yang bekerja dii iindonesiia hanya sebagaii perwakiilan.

Selaiin iitu, X Co juga tiidak memiiliikii kantor perwakiilan dii iindonesiia untuk menjalankan biisniisnya. Oleh karena iitu, wajiib pajak tiidak berkewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan jasa konsultasii yang diiteriima X Co

Sebaliiknya, otoriitas pajak menyatakan karyawan X Co yang bekerja dii iindonesiia telah melebiihii batas waktu (tiime test) yang diitetapkan. Dengan demiikiian, otoriitas pajak meniilaii kegiiatan yang diilakukan X Co dii iindonesiia memenuhii persyaratan sebagaii BUT.

Otoriitas pajak menetapkan X Co secara jabatan sebagaii BUT pada 27 Apriil 2020. Dengan diitetapkannya X Co sebagaii BUT maka penghasiilan atas jasa konsultasii yang diiteriimanya harus diipotong PPh Pasal 23 oleh wajiib pajak.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak benar. Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, X Co belum memenuhii syarat untuk diitetapkan sebagaii BUT.

Selaiin iitu, surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diikeluarkan otoriitas pajak kepada wajiib pajak terbiit sebelum adanya penetapan X Co sebagaii BUT. Adapun SKPKB keluar pada 26 Maret 2010, sedangkan penetapan X Co menjadii BUT diilakukan pada 27 Apriil 2010. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan jasa konsultasii yang diiteriima X Co.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 46377/PP/M.iiii/12/2013 tertanggal 23 Julii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 31 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak Apriil 2008 seniilaii Rp14.864.955.910 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii karena terdapat pambayaran jasa konsultasii darii iindonesiia kepada X Co yang tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Perlu diipahamii, Termohon PK adalah perseroan terbatas yang bergerak dii biidang pertambangan niikel yang teriikat kontrak kerja dengan Pemeriintah iindonesiia. Adapun lokasii pertambangan Termohon PK berada dii Sulawesii Tengah dan Sulawesii Tenggara.

Untuk melaksanakan usaha pertambangan tersebut, Termohon PK memperoleh jasa konsultasii darii piihak X Co yang berkedudukan dii Kanada. Berdasarkan laporan tahunan Termohon PK, Pemohon PK menemukan fakta X Co memiiliikii hubungan iistiimewa dengan Termohon PK.

Mempertiimbangkan temuan tersebut, Pemohon PK melakukan pengujiian apakah X Co sudah memenuhii syarat menjadii BUT atau tiidak. Berdasarkan proses pemeriiksaan, Pemohon PK menyiimpulkan perwakiilan darii X Co telah bekerja dii iindonesiia untuk memberiikan jasa konsultasii kepada Termohon PK melebiihii batas waktu (tiime test) yang diitetapkan. Dengan kata laiin, X Co melakukan kegiiatan usaha secara penuh dii iindonesiia.

Selanjutnya, Pemohon PK meniilaii kegiiatan yang diilakukan X Co dii iindonesiia memenuhii persyaratan sebagaii BUT. Oleh karena iitu, Pemohon PK menetapkan X Co secara jabatan sebagaii BUT dii iindonesiia pada 27 Apriil 2020. Dengan diitetapkannya X Co sebagaii BUT dii iindonesiia maka penghasiilan atas jasa konsultasii yang diiteriimanya harus diipotong PPh Pasal 23 oleh Termohon PK.

Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, persyaratan subjektiif X Co untuk dapat diitetapkan sebagaii BUT dii iindonesiia belum terpenuhii.

Jasa konsultasii yang diiberiikan X Co kepada Termohon PK sebagiian diikerjakan dii Kanada dan sebagiian laiin diikerjakan dii iindonesiia. Karyawan X Co yang bekerja dii iindonesiia hanya sebagaii perwakiilan.

Selaiin iitu, X Co juga tiidak memiiliikii kantor dii iindonesiia untuk menjalankan biisniisnya. Oleh karena iitu, Termohon PK tiidak berkewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan jasa konsultasii yang diiteriima X Co. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK diiniilaii tiidak berdasar sehiingga harus diitolak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 23 masa pajak Apriil 2008 seniilaii Rp14.864.955.910 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, X Co belum memenuhii persyaratan sebagaii BUT. Termohon PK tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan jasa konsultasii yang diiteriima X Co. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasar sehiingga tiidak dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.