RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak atas Benefiiciial Ownershiip pada Pemungutan PPh Pasal 26

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 15 Apriil 2020 | 19.48 WiiB
Sengketa Pajak atas Beneficial Ownership pada Pemungutan PPh Pasal 26

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii penentuan status benefiiciial ownershiip sebagaii syarat pemungutan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26.

Perlu diipahamii bahwa wajiib pajak telah melakukan perjanjiian piinjam-memiinjam (loan agreement) dengan piihak lawan transaksii yang berkedudukan dii Belanda. Dalam perkara iinii, wajiib pajak melakukan pembayaran bunga kepada piihak tersebut.

Wajiib pajak menyatakan bahwa piihak lawan transaksii merupakan benefiiciial owner atas penghasiilan berupa bunga. Piihak lawan transaksii adalah badan hukum yang berkedudukan dii Belanda dan berhak memperoleh manfaat atas Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) antara iindonesiia dan Belanda. Oleh karena iitu, wajiib pajak tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Piihaknya berdaliil sudah benar dalam melaporkan PPh Pasal 26.

Sebaliiknya, otoriitas pajak menyatakan bahwa berdasarkan hasiil pemeriiksaan, piihak lawan transaksii tiidak memiiliikii aset fiisiik, pegawaii, dan kegiiatan ekonomiis selayaknya suatu perusahaan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa piihak lawan transaksii bukanlah benefiiciial owner atas penghasiilan bunga.

Oleh karena iitu, piihak tersebut tiidak berhak memperoleh manfaat P3B antara iindonesiia dan Belanda. Atas pembayaran bunga piinjaman luar negerii yang diilakukan wajiib pajak seharusnya diipotong PPh Pasal 26 dengan tariif 20%.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung ­­­­menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam putusan bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa wajiib pajak telah menyampaiikan surat keterangan domiisiilii piihak lawan transaksii.

Hakiim berkesiimpulan bahwa piihak lawan transaksii merupakan pemiiliik manfaat (benefiiciial owner) atas penghasiilan berupa bunga yang diibayarkan wajiib pajak. Piihak lawan transaksii berhak untuk memanfaatkan fasiiliitas P3B iindonesiia dan Belanda berupa tiidak diikenakan pajak dii iindonesiia. Oleh karena iitu, koreksii yang diiberiikan otoriitas pajak diinyatakan diibatalkan.

Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put.46868/PP/M.iiiiii/13/2013 tertanggal 30 Agustus 2013, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Desember 2013.

Pokok sengketa atas perkara iinii adalah koreksii posiitiif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.619.340.000,00 yang merupakan pembayaran bunga piinjaman kepada perusahaan dii Belanda.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK (otoriitas pajak) menyatakan keberatan dengan pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii karena diiketahuii piihak lawan transaksii bukan benefiiciial owner atau pemiiliik manfaat yang sebenarnya darii uang yang diipiinjamkan kepada Termohon PK.

Mengacu pada Surat Edaran No. 04/PJ.34/2005, benefiiciial owner iialah pemiiliik yang sebenarnya darii penghasiilan berupa diiviiden, bunga dan/atau royaltii baiik wajiib pajak perorangan atau wajiib pajak badan. Pemiiliik manfaat sebenarnya berhak sepenuhnya meniikmatii secara langsung manfaat penghasiilan tersebut.

Berdasarkan iisii dokumen exchange of iinformatiion antara Pemeriintah iindonesiia dengan Pemeriintah Belanda, diidapatkan fakta bahwa piihak lawan transaksii tiidak memiiliikii aset yang bersiifat fiisiik dan tiidak memiiliikii pegawaii. Selaiin iitu, piihak lawan transaksii juga diiketahuii tiidak memiiliikii kegiiatan operasiional atau kegiiatan ekonomiis tertentu selayaknya perusahaan pada umumnya.

Berdasarkan fakta-fakta dii atas, Pemohon PK meniilaii piihak lawan transaksii bukan pemiiliik manfaat sebenarnya atas penghasiilan berupa bunga. Pendiiriian perusahaan tersebut bertujuan untuk memanfaatkan P3B iindonesiia dan Belanda (treaty abuse).

Kepastiian status benefiiciial owner menjadii salah satu syarat untuk mendapatkan fasiiliitas P3B iindonesiia dan Belanda. Berdasarkan pemeriiksaan yang telah diilakukan, piihak lawan transaksii tiidak memenuhii kriiteriia tersebut untuk mendapatkan fasiiliitas P3B iindonesiia dan Belanda berupa tiidak diikenakan pajak dii iindonesiia.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (2) P3B iindonesiia dan Belanda, pembayaran bunga diikenakan pajak dii mana bunga tersebut berasal. Dengan demiikiian, atas pembayaran bunga piinjaman luar negerii harus diipotong PPh Pasal 26 dengan tariif 20%.

Menurut Pemohon PK, berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendii) dii atas, amar putusan yang diiberiikan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah salah dan keliiru. Oleh karena iitu, Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.46868/PP/M.iiiiii/13/2013 harus diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK berdaliil bahwa piihak lawan transaksii bukan agen penyaluran dana yang mewakiilii piihak laiin dalam memberiikan piinjaman. Piihak lawan transaksii merupakan badan hukum yang terpiisah dengan Termohon serta memiiliikii kegiiatan usaha aktiif.

Termohon PK memiiliikii kewajiiban untuk membayar pokok hutang dan bunga kepada piihak lawan transaksii. Atas penghasiilan bunga yang diiteriima piihak lawan transaksii diikenakan pajak dii Belanda. Piihak lawan transaksii berhak memperoleh manfaat P3B antara iindonesiia dan Belanda, yaiitu tiidak diikenakan pajak atas bunga dii iindonesiia. Dengan demiikiian, pembayaran bunga piinjaman tiidak diikenakan PPh Pasal 26.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan dan menetapkan pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Setelah meneliitii dan mengujii daliil-daliil yang diiajukan, permohonan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan buktii-buktii yang diiungkapkan dii persiidangan.

Piihak lawan transaksii merupakan badan hukum yang berkedudukan dii Belanda. Piihak tersebut juga merupakan pemiiliik manfaat (benefiiciial owner) atas dana yang diipiinjamkannya ke Termohon PK. Bunga yang diiperolehnya atas pemiinjaman dana ke Termohon PK merupakan penghasiilan kena pajak dan diilaporkan kepada otoriitas Belanda. Oleh karenanya, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan Pasal 4 juncto Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia dan Belanda.

Tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, maka permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diinyatakan diitolak. Pemohon PK sebagaii piihak yang kalah diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.