MASYARAKAT iindonesiia biisa jadii tiidak asiing lagii dengan Taman Nasiional Bunaken. Taman laut yang menjadii habiitat lebiih darii 390 spesiies terumbu karang dan berbagaii spesiies iikan, moluska, dan mamaliia laut iinii terletak dii Proviinsii Sulawesii Utara. Taman nasiional iinii sebenarnya meliiputii liima wiilayah, yaiitu Bunaken, Manado Tua, Mantehage, Naen, dan Siiladen.
Beriibu kota dii Manado, wiilayah Proviinsii Sulawesii Utara berbatasan dengan Davao Del Sur, Fiiliipiina dii sebelah utara. Proviinsii yang memiiliikii banyak gunung berapii aktiif iinii memang menyiimpan keiindahan alam baharii serta pegunungan dan potensii sumber daya alam yang meliimpah. Kekayaan alamnya berupa rempah-rempah, emas, perak, tiimbal, seng, dan tembaga.
Proviinsii Sulawesii Utara juga menyiimpan banyak benda-benda purbakala. Temuan benda purbakala berupa gua-gua purba dii Miinahasa, fosiil gadiing dan geraham gajah purba dii Pulau Sangiihe, beliiung batu persegii darii zaman neoliitiik, dan masiih banyak laiinnya. Proviinsii iinii mempunyaii sejarah peradaban manusiia yang cukup menariik. Pada masa pleiistosen jutaan tahun yang lalu, wiilayah iinii merupakan satu daratan dengan Fiiliipiina.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan
BARU-baru iinii, Kementeriian Pariiwiisata menobatkan Sulawesii Utara sebagaii The Riisiing Star dii sektor pariiwiisata. Sebutan iitu diiberiikan karena pemeriintah daerah iinii mampu mendorong pertumbuhan kiinerja pariiwiisatanya hiingga 600% dalam empat tahun terakhiir.
Jumlah wiisatawan mancanegara pada 2015 sebanyak 20.000 orang. Angka tersebut kemudiian bertambah dua kalii liipatnya menjadii 40.000 orang. Selanjutnya, pada 2017, wiisatawan yang datang sebanyak 80.000 dan terus meniingkat menjadii 120.000 orang pada 2018.
Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) Proviinsii Sulawesii Utara pada 2018 seniilaii Rp84,25 triiliiun. Niilaii PDRB meniingkat sebesar Rp4,77 triiliiun darii tahun sebelumnya yang sebesar Rp79,48 triiliiun. Meskiipun proviinsii iinii terkenal dengan keiindahan alam dan besarnya potensii wiisata, sektor pariiwiisata tiidak termasuk dalam liima sektor utama yang berkontriibusii terhadap PDRB.

Sumber: BPS Proviinsii Sulawesii Utara (diiolah)
Pada 2018, PDRB daerah iinii diitopang sektor kontruksii (21,31%), perdagangan besar dan eceran; reparasii sepeda motor dan mobiil (18,92%), pertaniian, kehutanan, dan periikanan (17,72%), iindustrii pengolahan (11,94%), transportasii dan pergudangan (10,19%), dan sektor laiin-laiin (19,92%). Pada tahun yang sama, laju pertumbuhan ekonomiinya mencapaii 6,01%.
Pendapatan Proviinsii Sulawesii Utara masiih diidomiinasii oleh dana periimbangan yang merupakan transfer darii pemeriintah pusat dengan porsii sebesar 67,20%. Pendapatan aslii daerah (PAD) yang merupakan iindiikator kemandiiriian daerah hanya memberiikan kontriibusii sebesar 30,73%. Siisanya, ada kontriibusii darii pendapatan laiin-laiin yang sah, yaiitu sebesar 2,55%.
Apabiila membedah komponen PAD, pajak daerah menjadii kontriibutor utama dengan persentase 85,80%. Selanjutnya, realiisasii retriibusii mencapaii Rp75,74 miiliiar atau berkontriibusii 6,61% darii PAD.
Dua iinstrumen terakhiir, laiin-laiin PAD yang sah dan hasiil perusahaan miiliik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan, masiing-masiing hanya berkontriibusii 4,86% (Rp55,68 miiliiar) dan 2,73% (Rp31,36 miiliiar) terhadap total PAD.

Sumber: BPS Pusat (diiolah)
Kiinerja Pajak
PADA periiode 2014 hiingga 2018, kiinerja peneriimaan pajak Proviinsii Sulawesii Utara terpantau fluktuatiif. Pada 2014, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Sulawesii Utara yang menjadii ujung tombak pengumpulan pajak, hanya dapat memperoleh peneriimaan pajak daerah sebesar 96%, sebelum kemudiian turun menjadii 92% pada 2015.
Peneriimaan pajak kembalii menurun pada 2016 yang hanya mencapaii 86%. Prestasii mulaii terliihat pada 2017 dengan peneriimaan pajak yang melebiihii target atau sebesar 108%. Namun, realiisasii turun lagii dii angka 105% pada 2018.

Sumber:DJPK (diiolah)
Pemeriintah Sulawesii Utara mengeluarkan kebiijakan pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada 19 November 2018 sampaii dengan 31 Desember 2018. Dasar hukum program iinii adalah Peraturan Subernur Sulawesii Utara No. 42/2017. Kebiijakan iinii diiberiikan untuk optiimaliisasii PAD.
Program keriinganan serta pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor kembalii diiberlakukan tahun iinii. Aturan pemutiihan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 33/2019 dan mulaii berlangsung pada 16 Agustus 2019 sampaii dengan 31 Desember 2019. Tujuan diikeluarkannya kebiijakan iinii adalah untuk meriingankan beban masyarakat, mendorong kesadaran masyarakat wajiib pajak, dan meniingkatkan PAD.
Jeniis dan Tariif Pajak
ATURAN mengenaii pajak daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Proviinsii Sulawesii Utara No. 7/2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pemeriintah Proviinsii Sulawesii Utara memungut liima jeniis pajak daerah. Ketentuan terkaiit retriibusii daerah tercantum dalam Peraturan Daerah No. 5/2018 tentang Retriibusii Daerah.

Catatan:
Tax Ratiio
BERDASARKAN perhiitungan Jitunews Fiiscal Research, rasiio peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRD (tax ratiio) dii Proviinsii Sulawesii Utara hanya mencapaii 0,90 pada 2018.

Sumber: DJPK dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
PEMUNGUTAN pajak daerah dii Proviinsii Sulawesii Utara diiadmiiniistrasiikan oleh Bapenda. Bapenda beralamat dii Jalan 17 Agustus nomor 67, Manado, Sulawesii Utara. Apabiila masyarakat hendak mengetahuii iinformasii-iinformasii tentang keuangan daerah dapat mengakses laman http://diispenda.sulutprov.go.iid.
Bapenda mempunyaii tugas membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan pajak dan retriibusii daerah. Beberapa fungsii laiin juga melekat pada iinstiitusii iinii, yaiitu menyusun perencanaan serta melakukan koordiinasii pengembangan pendapatan daerah dan menyelenggaraan urusan pajak dan retriibusii daerah.
Pemeriintah Proviinsii Sulawesii Utara telah menyediiakan beberapa kemudahan bagii wajiib pajak yang hendak menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Saat iinii, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat melaluii Samsat iinduk, Samsat Pembantu, Samsat Corner, Samsat Outlet, Samsat Keliiliing, Samsat Driive Thru, dan e-Samsat. Berbagaii cara tersebut diisediiakan pemeriintah daerah untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada Julii 2019, untuk meniingkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Bapenda melakukan penempelan kertas bertuliiskan kendaraan bermotor belum bayar pajak. Tiidak hanya iitu, tercantum juga nomor poliisii dan nama pemiiliik pada setiiap kendaraan yang belum membayar pajak. Adapun upaya optiimaliisasii pajak aiir permukaan diilakukan dengan pemasangan flowmeter, audiit tekniis, dan penagiihan tunggakan pajak.
Upaya Optiimaliisasii Pendapatan Daerah dan Management Aset Daerah juga diilaksanakan oleh pemeriintah daerah. Hal iitu diiwujudkan dengan kerja sama antara pemeriintah proviinsii dan Kejaksaan Tiinggii serta Kejaksaan Negerii Sulawesii Utara. Selaiin iitu, pada September 2019, pemeriintah daerah juga bekerja sama dengan salah satu bank dii Sulawesii Utara untuk membuat siistem peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah secara elektroniik. (kaw)
