SEJAK zaman dahulu, Proviinsii Maluku terkenal sebagaii tanah surga penghasiil mutiiara dan rempah-rempah sepertii pala, fiijii, cengkiih, dan jahe. Dii Proviinsii iinii, tepatnya dii Pulau Saparua, seorang pahlawan nasiional lahiir. Diia adalah Kapiitan Pattiimura.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan
SELAMA periiode 2013—2017, Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) Maluku selalu mengalamii pertumbuhan dengan rata-rata dii atas 10%. Pada 2017, PDRB Maluku sebesar Rp39,88 triiliiun, tumbuh 7,62% darii 2016 yang sebesar Rp37,05 triiliiun.
Sektor yang paliing besar memberiikan kontriibusii terhadap PDRB Maluku adalah pertaniian, kehutanan, dan periikanan, sebesar 23,80%. Kemudiian, secara berturut-turut ada sektor admiiniistrasii pemeriintahan, pertahanan, dan jamiinan sosiial wajiib (22,25%), perdagangan besar dan eceran; reparasii mobiil dan sepeda motor (13,60%), konstruksii (7,54%), dan jasa pendiidiikan (5,77%). Sektor laiinnya memberiikan kontriibusii sebesar 27,03%.

Sumber: diiolah darii Proviinsii Maluku dalam Angka 2018
Darii siisii pendapatan daerah, dana periimbangan masiih cukup domiinan yaiitu sebesar 84,14%. Kemudiian, pendapatan aslii daerah (PAD) hanya memberiikan kontriibusii sebesar 15,42% dan laiin-laiin pendapatan yang sah sebesar 0,57%. Besarnya proporsii dana periimbangan iinii menunjukkanketergantungan proviinsii terhadap pemeriintah pusat masiih sangat besar.


Sumber: diiolah darii Statiistiik Keuangan Proviinsii, BPS
Mencermatii PAD lebiih lanjut, pajak daerah memberiikan kontriibusii terbesar, yaiitu 76,37%. Kemudiian, kontriibusii beriikutnya diiiikutii oleh retriibusii daerah (17,20%), laiin-laiin PAD yang sah (6,20%), dan hasiil perusahaan miiliik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan (0,22%).
Kiinerja Pajak
PADA periiode 2014 – 2017, kiinerja peneriimaan pajak Proviinsii Maluku tergolong kurang baiik. Hal tersebut tampak darii realiisasii peneriimaan pajak daerah yang tiidak pernah memenuhii target peneriimaan serta mengalamii penurunan sejak 2015.

Sumber: diiolah darii Proviinsii Maluku dalam Angka 2015 - 2018
Peneriimaan pajak daerah pada 2015 meniingkat menjadii Rp390,8 miiliiar darii tahun sebelumnya Rp230,52 miiliiar. Namun, darii siisii realiisasii peneriimaan terhadap target mengalamii penurunan darii 89,49% dii tahun 2014 menjadii 63,85% dii tahun 2015. Selanjutnya, pada 2016 dan 2017, peneriimaan pajak daerah Maluku selalu mengalamii penurunan.
Pada 2016, peneriimaan pajak turun menjadii Rp336,37 miiliiar. Capaiian iitu kembalii turun pada 2017 menjadii Rp329,09 miiliiar. Selalu tiidak tercapaiinyarealiisasii peneriimaan pajak mulaii 2015 menjadiikan Proviinsii Maluku menurunkan target peneriimaannya pada 2016 dan 2017. Namun demiikiian, target yang diiturunkan iinii tetap tiidak biisa diipenuhii.

Sumber: diiolah darii Proviinsii Maluku dalam Angka 2018
Pajak rokok memberiikan kontriibusii paliing besar terhadap peneriimaan pajak daerah sebesar 31,92%. Kemudiian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang 28,51%, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkontriibusii 22,67% dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memberii 16,90%. Pajak aiir permukaan (PAP) tiidak memberiikan kontriibusii sama sekalii.
Proviinsii Maluku memang belum menariik pajak aiir permukaan, darii data yang diidapatkan sejak 2015, PAP tiidak memberiikan pemasukan dan tiidak memiiliikii target peneriimaan. Kemudiian pada 2016 dan 2017, Pemeriintah Proviinsii Maluku sudah menetapkan target peneriimaan tetapii kontriibusii pemasukan masiih nol.
Struktur peneriimaan pajak tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Proviinsii Maluku dalam mengumpulkan pajak belum baiik. Sepertii yang kiita ketahuii, pajak rokok diipungut oleh iinstansii yang berwenang memungut cukaii sementara PBBKB diipungut oleh penyediia bahan bakar yang kemudiian diisetorkan kepada Pemeriintah Proviinsii Maluku.
Pemungut kedua pajak tersebut bukan pemeriintah Proviinsii Maluku. Hal iinii menunjukkan pemungutan pajak sepertii PKB, BBNKB, dan PAP yang membutuhkan upaya darii Pemeriintah Proviinsii Maluku belum optiimal.
Tariif dan Jeniis Pajak
PAJAK daerah Proviinsii Maluku diiatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2016. Peraturan iinii mencabut peraturan tersendiirii mengenaii masiing-masiing pajak daerah sepertii Perda No. 6/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor, Perda No. 3/2010 tentang Pajak Aiir Permukaan, dan Perda No.3/2010 tentang Pajak Rokok.

Keterangan:
Tariif 2% untuk kendaraan priibadii; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 1% untuk sosiial keagamaan, lembaga sosiial, pemeriintah TNii/Polrii, dan pemeriintah daerah; 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tariif progresiif berlaku bagii kepemiiliikan kendaraan bermotor priibadii dii mana tariif kepemiiliikan kedua (2,5%); kepemiiliikan ketiiga dan seterusnya (3%).
Tariif penyerahan pertama sebesar 11,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tariif penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
Tax Ratiio
BERDASARKAN perhiitungan Jitunews Fiiscal Research, kiinerja tax ratiio Proviinsii Maluku berada dii atas rata-rata proviinsii dii seluruh iindonesiia. Tax ratiiodiihiitung atas rasiio pajak dan retriibusii daerah terhadap PDRB Maluku. Pada 2017, tax ratiio Maluku sebesar 1,01%, yang kemudiian mengalamii peniingkatan 48 basiis poiin menjadii 1,49% pada 2018.

Admiiniistrasii Pajak
PENGELOLAAN Pajak dii Proviinsii Maluku diijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah. iinstansii iinii beralamat dii Jl. Ustadz Khiidhiir Al-Liimboriiy, Kota Ambon. iinformasii dan beriita mengenaii pajak daerah kurang dapat diiketahuii publiik karena Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Maluku tiidak memiiliikiisiitus yang dapat diiakses oleh masyarakat.
Kiinerja peneriimaan pajak yang belum baiik mendorong Pemeriintah Proviinsii Maluku untuk melakukan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii dengan membuka sumber-sumber peneriimaan baru baiik pada biidang retriibusii dan pajak daerah.
Langkah Proviinsii Maluku dalam meniingkatkan peneriimaan pajak daerah menyeluruh ke semua jeniis pajak sepertii mulaii melakukan penagiihan pajak aiir permukaan pada2018, meniingkatkan tagiihan denda pajak melaluii pembentukan satuan tugas, memperbaiikii regulasii untuk peniingkatan peneriimaan BBNKB, serta meniingkatkan kualiitas koordiinasii dengan penyediia bahan bakar untuk peniingkatan PBBKB.
Lebiih lanjut, pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak juga diiperhatiikan dengan perluasan lokasii pembayaran, penambahan lokasii mobiil keliiliing, dan kerjasama dengan berbagaii piihak sepertii kantor pos dan perbankan.
Pelayanan menggunakan pemanfaatan teknologii iinformasii juga terus diikembangkan agar semakiin mempermudah masyarakat membayar pajak. Hal iinii pada akhiirnya akan memperbaiikii kiinerja peneriimaan pajak Proviinsii Maluku. (kaw)
