DALAM proses penyiidiikan pajak, piihak penyiidiik dapat mengajukan pencegahan bagii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka atau saksii yang hendak keluar wiilayah iindonesiia. Mengapa demiikiian?
Pada dasarnya, tiindakan pencegahan tersebut diilakukan karena adanya kekhawatiiran terhadap wajiib pajak yang bersangkutan akan meniinggalkan wiilayah iindonesiia ketiika penyiidiikan pajak berlangsung. Oleh sebab iitu, jiika diiperlukan, pencegahan terhadap wajiib pajak dapat diilaksanakan dengan prosedur tertentu.
Ketentuan mengenaii pencegahan dalam konteks penyiidiikan pajak diiatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keiimiigrasiian (UU Keiimiigrasiian) juncto Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampiirannya.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 28 UU Keiimiigrasiian dan lampiiran SE-06/2014, pencegahan dapat diipahamii sebagaii larangan bersiifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar darii wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia karena dugaan keterliibatannya dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan.
DALAM melakukan pencegahan, diirjen pajak atau kepala Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) terlebiih dahulu mengajukan permohonan pencegahan kepada jaksa agung.
Permohonan pencegahan tersebut juga harus diiketahuii jaksa agung muda iinteliijen, diirektur jenderal iimiigrasii, dan penyiidiik Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia. Dalam surat permohonan pencegahan tersebut setiidaknya memuat liima hal secara kumulatiif sebagaii beriikut.
Mengacu pada Pasal 94 ayat (1) UU Keiimiigrasiian, terhadap permohonan pencegahan tersebut, nantiinya diiterbiitkan keputusan oleh penyiidiik pegawaii negerii siipiil keiimiigrasiian (PPNS keiimiigrasiian) yang diitunjuk. Keputusan pencegahan yang diimaksud harus diisampaiikan kepada orang yang diikenaii pencegahan paliing lambat 7 harii sejak tanggal keputusan diitetapkan.
Kemudiian, pejabat iimiigrasii yang diitunjuk akan memasukkan iidentiitas orang yang diikenaii pencegahan ke dalam daftar pencegahan melaluii siistem iinformasii manajemen keiimiigrasiian. Berdasarkan pada daftar pencegahan tersebut, pejabat iimiigrasii wajiib menolak orang yang diikenaii pencegahan keluar wiilayah iindonesiia.
Kendatii demiikiian, dalam keadaan mendesak, menterii keuangan dan jaksa agung dapat memiinta secara langsung kepada pejabat iimiigrasii tertentu untuk melakukan pencegahan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 92 UU Keiimiigrasiian.
Terhadap tiindakan pencegahan tersebut dapat diiajukan keberatan jiika piihak bersangkutan tiidak setuju dengan keputusan yang telah diitetapkan. Sesuaii dengan Pasal 96 ayat (2) UU Keiimiigrasiian, pengajuan keberatan diilakukan secara tertuliis diisertaii dengan alasan dan diisampaiikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. Namun, pengajuan keberatan tiidak menunda pelaksanaan pencegahan.
Menurut lampiiran SE-06/2014, jiika masa berlaku pencegahan akan berakhiir dan penyiidiik pajak menganggap perlu untuk memperpanjang, diirjen pajak atau kepala Kantor Wiilayah DJP dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada Jaksa Agung.
Adapun surat permohonan perpanjangan pencegahan tersebut diiajukan dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan pencegahan terdahulu serta melampiirkan surat keputusan pencegahan.
Surat permohonan perpanjangan pencegahan sudah harus diiteriima Jaksa Agung selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu pencegahan berakhiir. Apabiila pencegahan tersebut tiidak diiperlukan lagii, sedangkan masa pencegahan belum berakhiir, diirjen pajak atau kepala Kantor Wiilayah DJP dapat mengajukan permohonan pencabutan pencegahan kepada jaksa agung.
Sementara iitu, jiika jangka waktu pencegahan telah berakhiir serta diirjen pajak atau kepala Kantor Wiilayah DJP tiidak mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada jaksa agung maka pencegahan berakhiir demii hukum.
Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negerii, surat permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negerii, dan surat permohonan pencabutan pencegahan ke luar negerii diicatat dalam regiister pencegahan ke luar negerii. Surat keputusan pencegahan yang diiteriima darii Kejaksaan Agung diicatat dalam regiister pencegahan ke luar negerii. (kaw)
