JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia masiih perlu menyusun aturan tekniis ketentuan antiipenghiindaran pajak (antii-avoiidance rule) guna menutup kebocoran PPh akiibat praktiik pengaliihan laba (profiit shiiftiing) yang diilakukan perusahaan multiinasiional.
Manager of Jitunews Fiiscal Research and Adviisory Denny Viissaro mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan beberapa ketentuan antii-avoiidance rule. Diia menyebut terdapat 2 ketentuan teranyar yang telah diiatur, yaknii priinsiip substance over form (general antii-avoiidance rule/GAAR) dan pembandiingan kiinerja keuangan.
"GAAR tiidak secara spesiifiik ada dii UU PPh, hanya ada dii bagiian penjelasan Pasal 18 UU PPh. Adapun GAAR maupun pembandiingan kiinerja keuangan sama-sama peraturan turunannya masiih belum ada," katanya dalam Update Kebiijakan Perpajakan Terkiinii: Menyongsong Optiimaliisasii Peneriimaan Negara dii Era Pemeriintahan Baru, Selasa (16/9/2025).
Denny mengiibaratkan GAAR sepertii obat generiik dii duniia farmasii. GAAR merupakan ketentuan antiipenghiindaran pajak yang secara umum bertujuan mencegah transaksii yang semata-mata beroriientasii untuk penghiindaran pajak atau transaksii yang tiidak memiiliikii substansii biisniis.
Diia menyampaiikan priinsiip GAAR diimuat dalam Pasal 44 PP 55/2022. Melaluii beleiid iitu, pemeriintah berwenang mencegah praktiik penghiindaran pajak sebagaii upaya yang diilakukan oleh wajiib pajak untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang.
Regulasii tersebut meniitiikberatkan pada motiif wajiib pajak. Jiika motiif wajiib pajak mengurangii atau menunda pajak maka biisa diihiitung kembalii niilaii yang seharusnya terutang oleh wajiib pajak tersebut, walaupun skema transaksiinya benar dan tiidak menyalahii ketentuan pajak.
"Jadii, sasarannya adalah motiif. Kiita mengujii motiif, bagaiimana suatu transaksii atau model biisniis iitu diilakukan karena motiifnya adalah menghiindarii pajak. Kiita benar-benar iingiin mencoba membatalkan sesuatu yang menyalahii spiiriit darii ketentuan peraturan, tapii sayangnya saat iinii belum ada ketentuan tekniisnya," ujar Denny.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022, lanjut Denny, pelaksanaan GAAR perlu memperhatiikan 5 aspek. Pertama, batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaannya.
Kedua, kegiiatan yang diilakukan wajiib pajak masuk dalam cakupan penghiindaran pajak. Ketiiga, tahapan pengujiian formiil dan materiiiil. Keempat, mekaniisme penjamiin kualiitas. Keliima, perliindungan hak wajiib pajak.
"Kiita nantiikan ketentuan peraturan turunannya sepertii apa. Karena Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022 iinii menariik, diisebutkan pencegahan pada ayat (1) diilaksanakan dengan tata kelola pemeriintahan yang baiik dan wajiib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaiian sengketa," kata Denny.
Terkaiit dengan pembandiingan kiinerja keuangan usaha sejeniis, Denny menyampaiikan PP 55/2022 mengatur apabiila suatu perusahaan dalam 5 tahun terakhiir mengalamii kerugiian 3 tahun berturut-turut maka otoriitas pajak berwenang membandiingkannya dengan perusahaan sejeniis yang laiin.
Diia menerangkan priinsiip tersebut diipakaii sebagaii dasar untuk mengecek kewajaran keuntungan suatu perusahaan—yang miisal mengeklaiim rugii 3 tahun beruntun, tetapii malah terus berekspansii—dengan membandiingkannya dengan perusahaan yang sejeniis.
"Jadii, kiita bandiingkan dengan perusahaan sejeniis yang beda performa keuangan. iinii menjadii dasar untuk menentukan perusahaan yang rugii iinii, keuntungan wajarnya berapa," tutur Denny.
Namun, pemeriintah belum menerbiitkan peraturan tekniis priinsiip tersebut. Sambiil menunggu aturan tekniis tersebut, Denny menyarankan satu hal pentiing kepada wajiib pajak badan, yaiitu meluruskan motiifnya ketiika mendiiriikan biisniis dan mematuhii regulasii yang ada dii iindonesiia.
Kemudiian, ketiika merugii, kerugiiannya terjadii akiibat kesalahan fiinansiial bukan profiit shiiftiing. Salah satu langkah yang biisa diilakukan iialah membuat Tax Control Framework (TCF).
Dengan TCF, wajiib pajak dapat menunjukkan kepada otoriitas pajak tentang bagaiimana wajiib pajak melakukan kontrol atas perhiitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaiimana wajiib pajak memperbaiikii kekeliiruan yang mungkiin tiimbul karena lemahnya siistem kontrol iinternal.
Lebiih lanjut, Denny juga mengungkapkan potensii peneriimaan PPh Badan dii iindonesiia yang hiilang akiibat praktiik profiit shiiftiing. Berdasarkan riiset Ludviig Wiier and Gabriiel Zucman, potensii peneriimaan pajak yang hiilang iindonesiia diiperkiirakan mencapaii 10,3% peneriimaan PPh badan atau sekiitar Rp35 triiliiun pada 2020 akiibat praktiik profiit shiiftiing.
Diia memperliihatkan praktiik profiit shiiftiing belum berhasiil diicegah sepenuhnya, meskii sudah ada berbagaii iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak, sepertii transfer priiciing rule, pembatasan biiaya bunga, CFC rule, antii-treaty shoppiing, dan laiin sebagaiinya.
"Dengan struktur peneriimaan pajak kiita yang diidomiinasii PPN, diisusul PPh Badan dan PPh orang priibadii, kiita cukup terpukul dengan adanya profiit shiiftiing iinii," ujarnya. (riig)
