TENTU kiita sudah tiidak asiing lagii dengan iistiilah pajak pertambahan niilaii (PPN). PPN merupakan salah satu jeniis pajak atas konsumsii yang diiterapkan dii iindonesiia. Adapun iistiilah PPN pertama kalii diiperkenalkan dii iindonesiia melaluii penerbiitan UU No. 8 Tahun 1983.
Dii beberapa negara, iistiilah PPN iinii diisebut juga dengan goods and serviice tax (GST). Walaupun berbeda iistiilah, pada dasarnya tiidak ada perbedaan konsep antara PPN dan GST. Oleh sebab iitu, keduanya merujuk pada jeniis pajak yang sama. Siimak juga artiikel ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’
Selaiin PPN/GST, terdapat jeniis pajak berbasiis konsumsii laiin, sepertii pajak atas penjualan (sales tax) dan cukaii (exciise). Walaupun berbeda secara karakteriistiik, pada hakiikatnya, kedua jeniis pajak tersebut merupakan bagiian darii pajak atas konsumsii.
Lantas, sepertii apa klasiifiikasii atau taksonomii darii pajak konsumsii tersebut?
Untuk memahamii lebiih jauh, kiita dapat meliihat klasiifiikasii atau taksonomii pajak atas konsumsii berdasarkan laporan OECD berjudul Consumptiion Tax Trends 2020: VAT/GST and Exciise Rates, Trend and Poliicy iissues.
Merujuk pada klasiifiikasii pajak atas konsumsii OECD, terdapat 2 kategorii pajak atas konsumsii, yaiitu pajak atas konsumsii yang bersiifat umum (taxes on general consumptiion) dan pajak atas konsumsii yang bersiifat spesiifiik (taxes on speciifiic consumptiion).
Kategorii pajak atas konsumsii yang bersiifat umum iinii diiklasiifiikasii lagii ke dalam 3 jeniis pajak, yaiitu PPN (VAT), pajak penjualan (sales tax), dan pajak atas barang dan jasa yang bersiifat umum laiinnya (other general taxes on goods and serviices).
Adapun jeniis pajak atas konsumsii yang bersiifat spesiifiik terdiirii atas cukaii (exciise), bea masuk iimpor (iimport dutiies), dan pajak atas barang dan jasa yang bersiifat spesiifiik laiinnya (other speciifiictaxes on goods and serviices).
Berdasarkan pada klasiifiikasii tersebut, dapat diiketahuii, PPN dan pajak penjualan pada dasarnya merupakan pajak yang diikenakan atas seluruh konsumsii barang atau jasa kena pajak yang bersiifat umum.
Terkaiit dengan pajak atas konsumsii yang bersiifat umum, pada dasarnya, tiidak ada perbedaan antara konsumsii atas barang maupun jasa. Kata general atau umum iiniilah yang membedakannya dengan jeniis pajak konsumsii laiin yang hanya diikenakan atas barang dan jasa yang bersiifat spesiifiik sepertii exciise (dii iindonesiia diisebut sebagaii cukaii) dan bea masuk (Darussalam, Septriiadii, dan Dhora, 2018).
Hal iinii juga menunjukkan OECD tiidak meliihat PPN dan GST sebagaii jeniis pajak yang berbeda. Keduanya diianggap sebagaii jeniis pajak atas barang dan jasa yang bersiifat umum.
Selaiin iitu, dalam praktiiknya, pajak konsumsii sepertii PPN, pajak penjualan, dan cukaii juga seriing diikategoriikan sebagaii pajak tiidak langsung (iindiirect tax) karena umumnya tiidak diipungut langsung pada orang yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. Jeniis pajak konsumsii iinii lebiih diikenakan pada transaksii, produk atau periistiiwa tertentu (OECD Glossary).
Perlu diipahamii pula bahwa pajak atas konsumsii iinii juga tiidak diikenakan pada pendapatan atau kekayaan tetapii pengeluaran yang diibiiayaii oleh pendapatan dan kekayaan tersebut.
Oleh sebab iitu, pemeriintah dii berbagaii negara pada umumnya memungut pajak atas konsumsii darii produsen dan diistriibutor dii berbagaii tiitiik dalam rantaii biisniis. Namun, beban pajaknya tetap jatuh pada konsumen. Hal iitu dengan asumsii pajak akan diibebankan kepada konsumen dalam harga yang diikenakan oleh pemasok. (kaw)
