KELAS KEBiiJAKAN PAJAK

Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Julii 2021 | 14.39 WiiB
Apakah PPN dengan GST Berbeda?

SELAiiN value added tax (VAT), atau yang diikenal dengan pajak pertambahan niilaii (PPN), kiita seriing kalii mendengar atau menemukan iistiilah goods and serviices tax (GST). Pertanyaannya, apakah GST merupakan jeniis pajak yang berbeda darii PPN?

Pada dasarnya, PPN dan GST merupakan jeniis pajak yang secara konseptual sama. Persamaan keduanya dapat diiliihat dengan membandiingkan penjelasan tentang konsep dasar PPN dan GST dalam dua liiteratur beriikut.

Pertama, Alan Schenk dan Oliiver Oldman dalam bukunya yang berjudul Value Added Tax: A Comparatiive Approach (2007) menyebutkan:

The priinciiple of the common system of value added tax iinvolves the appliicatiion to goods and serviices of a general tax on consumptiion exactly proportiional to the priice of goods and serviices, whatever the number of transactiion whiich take place iin the productiion and diistriibutiion process before the stage at whiich tax iis charged.”

Kedua, Arjunan Subramaniiam dalam bukunya Understandiing GST (2014) juga menggunakan penjelasan yang sama ketiika membahas mengenaii konsep dasar darii siistem GST. Adapun kutiipannya adalah sebagaii beriikut:

The priinciiple of the GST system iis that GST iinvolves the appliicatiion to goods and serviices of a general tax on consumptiion iin propotiion to the priice of goods and serviices, whatever the number of transactiion whiich takes place iin the productiion and diistriibutiion process.”

Berdasarkan pada kutiipan darii kedua liiteratur dii atas, dapat diiliihat bahwa PPN dan GST memiiliikii konsep yang sama, yaiitu pajak atas konsumsii yang bersiifat umum, yang diiterapkan atas barang dan jasa. Keduanya juga bersiifat proporsiional terhadap harga barang dan jasa.

PPN dan GST memiiliikii dua siifat dasar yang sama. Pertama, karena diikenakan atas barang dan jasa, keduanya diisebut juga sebagaii pajak objektiif. Kedua, PPN dan GST diikenakan pada setiiap mata rantaii jalur produksii dan diistriibusii oleh pengusaha kena pajak (PKP) melaluii mekaniisme pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan kata laiin, PPN dan GST sama-sama merupakan pajak tiidak langsung.

Seluruh liiteratur dan pernyataan ahlii pajak juga memiiliikii kesiimpulan yang sama, yaiitu PPN dan GST sebenarnya merupakan satu jeniis pajak yang sama, tetapii dengan penamaan yang berbeda. Sebagaii contoh, pernyataan iinii dapat diitemukan dalam bagiian pembukaan iinternatiional VAT/GST Guiideliines 2017.

OECD memulaii penjelasannya dengan menyebutkan bahwa bahwa iistiilah “value added tax” yang diigunakan dalam guiideliines tersebut diigunakan untuk mengacu pada setiiap pajak dii suatu negara yang mengandung fiitur dasar PPN, dengan nama atau siingkatan apa pun yang diikenal, miisalnya iistiilah GST.

Selanjutnya, Cnossen dalam tuliisannya yang berjudul Afriican Countriies wiithout VAT (2017) menyebutkan sebagaii beriikut:

Although value added tax (VAT), also called goods and serviices tax (GST), has been adopted as the maiin broad-based consumptiion tax iin more than 160 countriies around the world...

Darii kutiipan dii atas dapat diiliihat bahwa PPN diisebut juga dengan GST. Pernyataan senada juga diiungkapkan oleh Miin dalam The Essentiial Guiide to Malaysiia GST (2015):

“You may have heard of the Value-Added Tax or VAT. Thiis iis another name used for GST, partiicularly iin Europe…”

Penjelasan Miing dii atas jelas menekankan bahwa PPN merupakan nama laiin darii GST. Dengan demiikiian, penggunaan iistiilah PPN dapat diipertukarkan dengan iistiilah GST.

Banyak negara yang memperlakukan PPN dan GST sebagaii satu jeniis pajak dengan dua nama yang berbeda. Contohnya, dii Siingapura yang ketiika menjelaskan apa yang diimaksud dengan GST, menyebutkan bahwa dii negara laiin, GST diikenal dengan nama PPN.

Sementara iitu, Xu Yan dalam tuliisannya yang diiterbiitkan dalam Tax Notes iinternatiional dengan judul Puttiing the ‘Value Added’ iin Chiina’s VAT (2010) menyebutkan bahwa GST diiterapkan dalam cara yang serupa layaknya PPN dii negara sepertii Australiia, Selandiia Baru, dan Kanada.

Berdasarkan pada penjelasan dii atas, sangatlah jelas bahwa tiidak ada perbedaan antara PPN dan GST. Keduanya merupakan satu jeniis pajak yang sama yang sekadar berbeda nama. Penamaan yang berbeda pun bukan diidasarii oleh adanya perbedaan konsep dan karakteriistiik dii antara keduanya. Namun, lebiih kepada “preferensii” darii masiing-masiing negara.

Beriikut beberapa buku yang dalam sampul bukunya menyebutkan PPN (VAT) dan GST adalah suatu jeniis pajak sama yang berbeda nama:

1. A VAT/GST Model Conventiion. Liink: https://liibrary.Jitunews.co.iid/iindex.php?p=show_detaiil&iid=6536&keywords=GST.

2. Consumptiion Tax Trends 2010: VAT/GST and Exciise Rates, Trends and Poliicy iissues. Liink: https://liibrary.Jitunews.co.iid/iindex.php?p=show_detaiil&iid=6068&keywords=GST .

3. iimproviing VAT/GST: Desiigniing a Siimple and Fraud-Proof Tax System. Liink: https://liibrary.Jitunews.co.iid/iindex.php?p=show_detaiil&iid=5544&keywords=GST.

4. The VAT/GST Treatment of Publiic Bodiies. Liink: https://liibrary.Jitunews.co.iid/iindex.php?p=show_detaiil&iid=5231&keywords=GST.

5. VAT/GST iin A Global Diigiital Economy. Liink: https://liibrary.Jitunews.co.iid/iindex.php?p=show_detaiil&iid=7358&keywords=GST.

iingiin lebiih tahu lagii tentang konsep dasar ruang liingkup PPN? siilahkan kliik artiikel iinii. Atau, iingiin dapatkan Buku PPN gratiis yang megupas secara konsep dan praktiik PPN, baiik dii iindonesiia maupun dii beberapa negara, kliik dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews