TAX HOLiiDAY (8)

Pelaporan Realiisasii dan Kewajiiban Laiinnya bagii Peneriima Tax Holiiday

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 01 Februarii 2021 | 14.01 WiiB
Pelaporan Realisasi dan Kewajiban Lainnya bagi Penerima Tax Holiday

SETELAH diikeluarkan keputusan yang menyatakan wajiib pajak berhak dan layak memperoleh fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday), terdapat kewajiiban yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak bersangkutan.

Dalam hal iinii, wajiib pajak badan yang memanfaatkan tax holiiday diiwajiibkan untuk membuat laporan realiisasii penanaman modal sebagaiimana komiitmen yang telah diisampaiikannya. Hal iinii juga sekaliigus sebagaii bentuk pengawasan darii pemeriintah.

Selaiin iitu, wajiib pajak badan juga memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pembukuan dan pemotongan serta pemungutan PPh. Dalam artiikel iinii diijelaskan mengenaii ketentuan pelaporan realiisasii dan kewajiiban serta pemotongan PPh.

Kewajiiban penyampaiian laporan realiisasii tersebut diiatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2020).

Pasal a quo menyatakan wajiib pajak badan yang telah memperoleh keputusan menterii keuangan mengenaii pemberiian pengurangan pajak penghasiilan badan menyampaiikan laporan setiiap satu tahun kepada diirjen pajak dan kepada Badan Kebiijakan Fiiskal (BKPM). Laporan iinii diisampaiikan paliing lambat 30 harii setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Laporan tersebut dapat meliiputii dua hal. Pertama, laporan realiisasii penanaman modal sejak diiteriima keputusan menterii keuangan mengenaii pemberiian pengurangan PPh badan sampaii mulaii berproduksii komersiial atau sampaii saat seluruh rencana penanaman modalnya telah diirealiisasiikan bagii wajiib pajak yang mendapatkan penugasan.

Kedua, laporan realiisasii produksii sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii komersiial sampaii jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan berakhiir atau sejak tahun pajak penetapan pemanfaatan pengurangan PPh badan sampaii dengan waktu pemanfaatan fasiiliitas pengurangan PPh badan berakhiir bagii wajiib pajak badan yang mendapatkan penugasan pemeriintah.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (3) PMK 130/2020, laporan diisusun sesuaii format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf C peraturan menterii tersebut. Laporan realiisasii setiidaknya beriisii iidentiitas wajiib pajak, total rencana penanaman modal, jeniis iindustrii, jumlah modal tetap, niilaii pembeliian bangunan atau peralatan, jumlah modal kerja, dan sumber pembiiayaan.

Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan atau menyampaiikan laporan tetapii tiidak memenuhii ketentuan Lampiiran huruf C atau tiidak memenuhii kriiteriia, diirjen pajak berwenang menerbiitkan surat teguran kepada wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 130/2020.

Wajiib pajak dapat diiusulkan pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan apabiila dalam jangka waktu 14 harii wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan realiisasii, menyampaiikan laporan tetapii tiidak memenuhii ketentuan, dan/atau tiidak memenuhii komiitmen.

Kewajiiban Pembukuan dan Pemotongan PPh
SETELAH memperoleh fasiiliitas tax holiiday, wajiib pajak badan tiidak hanya berkewajiiban untuk membuat laporan realiisasii iinvestasii tetapii juga harus membuat pembukuan dan pemotongan PPh.

Berdasarkan pada Pasal 19 ayat (1) PMK 130/2020, wajiib pajak yang memperoleh pengurangan PPh badan harus menyelenggarakan pembukuan secara terpiisah atas penghasiilan badan dan penghasiilan laiinnya yang tiidak mendapatkan pengurangan PPh badan.

Selaiin iitu, wajiib pajak badan juga harus melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak kepada piihak laiin sesuaii dengan peraturan dii biidang perpajakan. Dalam hal terdapat biiaya bersama bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan tiidak dapat diipiisahkan dalam rangka penghiitungan besarnya penghasiilan kena pajak, pembebanan biiaya bersama diialokasiikan secara proporsiional.

Selanjutnya, penghasiilan yang diiteriima dan diiperoleh wajiib pajak darii kegiiatan usaha utama memperoleh pengurangan PPh badan tiidak diilakukan pemotongan dan pemungutan PPh. Hal tersebut diilakukan selama periiode pemanfaatan tax holiiday tanpa penerbiitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh.

Adapun penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak darii luar kegiiatan usaha utama yang memperoleh pengurangan PPh badan, tetap diilakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuaii ketentuan dii biidang perpajakan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.