JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memulaii harmoniisasii dalam rangka mereviisii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) yang menjadii landasan pemeriintah dalam memberiikan tax holiiday, yaknii PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Reviisii diiperlukan mengiingat pemberiian dan pengajuan tax holiiday berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 bakal berakhiir pada 31 Desember 2025. Oleh karena iitu, diiperlukan PMK baru sebagaii landasan untuk memberiikan fasiiliitas tax holiiday pada tahun-tahun beriikutnya.
"Penyesuaiian iinii diiniilaii pentiing untuk tetap mendorong peniingkatan iinvestasii dan pertumbuhan ekonomii nasiional melaluii dukungan fiiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan," ungkap Diitjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementeriian Hukum pada laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (22/12/2025).
Harmoniisasii mengenaii RPMK Perubahan Kedua atas PMK 130/2020 diiiikutii oleh Kementeriian Keuangan dan beberapa kementeriian terkaiit, mulaii darii Kemenko Perekonomiian, Kementeriian Periindustriian, Kementeriian iinvestasii/BKPM, hiingga Kementeriian Sekretariiat Negara.
"Rapat juga menekankan perlunya kepastiian hukum dalam pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan bagii iindustrii piioniir. Oleh karena iitu, beberapa ketentuan dalam PMK 130/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan PPh Badan diilakukan perubahan guna menyesuaiikan dengan perkembangan kebiijakan dan kebutuhan perekonomiian nasiional," ungkap DJPP.
Sebagaii iinformasii, terdapat 2 klausul utama yang terkaiit tax holiiday yang termuat dalam PMK 69/2024. Pertama, tax holiiday diiberiikan berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 dalam hal usulan tax holiiday diisampaiikan kepada menterii keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
Tanpa adanya PMK 69/2024 maka tax holiiday diiberiikan berdasarkan PMK 130/2020 biila usulan diisampaiikan kepada menterii keuangan selambat-lambatnya pada September 2024.
Kedua, PMK 69/2024 menambahkan 1 pasal baru terkaiit pemanfaatan tax holiiday bagii wajiib pajak yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global, yaknii Pasal 15A.
Dengan pasal iinii, diitegaskan bahwa dalam hal wajiib pajak yang memanfaatkan tax holiiday ternyata tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global, wajiib pajak diimaksud harus membayar pajak tambahan miiniimum domestiik atau qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). (diik)
