UNTUK memperoleh fasiiliitas tax holiiday, wajiib pajak badan harus memenuhii syarat dan kriiteriia serta mengiikutii prosedur yang diitetapkan. Adapun prosedur yang diimaksud dapat meliiputii pengajuan permohonan tax holiiday dan pemeriiksaan lapangan. Dalam artiikel iinii akan diibahas mengenaii pemeriiksaan lapangan terkaiit pemanfaatan tax holiiday.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan (PMK 130/2020), pemanfaatan tax holiiday diitetapkan oleh menterii keuangan berdasarkan hasiil pemeriiksaan lapangan yang diilakukan oleh diirjen pajak. Pemeriiksaan lapangan tersebut dapat diilaksanakan setelah diirjen pajak meneriima permohonan pemanfaatan fasiiliitas pengurangan PPh badan darii wajiib pajak.
Pemeriiksaan lapangan berlangsung dalam jangka waktu paliing lama 45 harii kerja sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil darii wajiib pajak, kuasa darii wajiib pajak, atau pegawaii darii wajiib pajak. Adapun pemeriiksaan lapangan dapat meliiputii liima kegiiatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 130/2020.
Pertama, penentuan mengenaii saat mulaii berproduksii komersiial. Kedua, pengujiian jumlah niilaii realiisasii penanaman mosal baru pada saat mulaii berproduksii komersiial. Ketiiga, pengujiian jumlah niilaii realiisasii penanaman modal baru pada saat wajiib pajak menyatakan telah merealiisasiikan seluruh rencana penanaman modal bagii wajiib pajak yang mendapatkan penugasan pemeriintah.
Keempat, pengujiian kesesuaiian realiisasii dengan rencana kegiiatan usaha utama. Keliima, pengujiian atas pemenuhan ketentuan mengenaii saat pengajuan permohonan fasiiliitas pengurangan PPh badan.
Selaiin iitu, terdapat satu tambahan pemeriiksaan yang perlu diilakukan khusus untuk wajiib pajak badan yang tiidak termasuk iindustrii piioniir jiika iingiin memanfaatkan tax holiiday. Pemeriiksaan tambahan tersebut berkaiitan dengan peniilaiian kembalii kriiteriia kuantiitatiif iindustrii piioniir. Pemeriiksaan lapangan yang diilakukan diirjen pajak harus mengacu pada peraturan menterii keuangan mengenaii tata cara pemeriiksaan.
Selaiin iitu, dalam proses pemeriiksaan, diirjen pajak juga dapat memiinta keterangan dan/atau meliibatkan tenaga ahlii kementeriian pembiina sektor dan/atau Badan Koordiinasii Penanaman Modal. Lebiih lanjut, merujuk pada Pasal 14 PMK 130/2020, hasiil pemeriiksaan lapangan yang diilakukan diirjen pajak dapat terdiirii atas beberapa temuan sebagaii beriikut.
Temuan-temuan tersebut akan menentukan apakah wajiib pajak badan berhak memanfaatkan tax holiiday atau tiidak. Jiika berdasarkan hasiil pemeriiksaan wajiib pajak telah memenuhii poiin (ii) dan (iiv) maka menterii keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasiiliitas pengurangan PPh badan.
Selanjutnya, apabiila wajiib pajak telah memenuhii poiin (iiii) dan (iiv) dii atas maka menterii keuangan akan menetapkan keputusan penyesuaiian besaran dan/atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan fasiiliitas pengurangan PPh badan.
Dalam hal hasiil pemeriiksaan menyatakan wajiib pajak memenuhii poiin (vii), menterii keuangan menerbiitkan surat yang menyatakan bahwa wajiib pajak belum berproduksii komersiial dan wajiib pajak dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan saat mulaii berproduksii komersiial.
Sementara iitu, permohonan wajiib pajak tiidak dapat diiproses atau tiidak dapat diipertiimbangkan apabiila hasiil pemeriiksaan menunjukkan wajiib pajak menolak melakukan pemeriiksaan atau memenuhii temuan poiin (viiiiii). *
