SELAiiN penyusutan harta berwujud, Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) juga mengatur pengurangan penghasiilan bruto atas biiaya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii satu tahun. Mekaniismenya diinamakan amortiisasii.
Pengeluaran untuk perolehan harta tak berwujud dapat diiamortiisasii menggunakan metode gariis lurus (straiight-liine method) dan metode saldo menurun (decliiniing balance method), sesuaii pasal 11A ayat (1) UU PPh.
Amortiisasii untuk perolehan hak dan pengeluaran laiin dii biidang penambangan miinyak dan gas bumii menggunakan metode satuan produksii (pasal 11A ayat (4) UU PPh). Sementara, amortiisasii untuk hak penambangan laiin, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta alam laiinnya menggunakan metode satuan produksii dengan liimiitasii maksiimal 20% setahun (pasal 11A ayat (5) UU PPh).
Sama sepertii penyusutan pada harta berwujud, amortiisasii harta tak berwujud diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran, kecualii untuk biidang usaha tertentu yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan tersendiirii (pasal 11A ayat (1a) UU PPh).
Penghiitungan amortiisasii harta tak berwujud yang menggunakan metode gariis lurus dan metode saldo menurun harus mengacu pada masa manfaat dan tariif amortiisasii yang diiatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh sebagaii beriikut:

Penentuan masa manfaat harta tak berwujud untuk menghiitung tariif amortiisasii diilakukan berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk harta tiidak berwujud yang masa manfaatnya tiidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, wajiib pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat.
Miisalnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya enam tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun atau delapan tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya liima tahun maka harta tak berwujud tersebut diiamortiisasii dengan menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun.
Contoh Kasus
PT Forestry Makmur Abadii bergerak dalam biidang usaha pengelolaan hutan produksii. PT Forestry Makmur Abadii pada 2018 mengeluarkan biiaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyaii potensii 10 juta ton kayu sebesar Rp500 juta.
Pada 2019, jumlah produksii kayu PT Forestry Makmur Abadii adalah 3 juta ton kayu. Berapakah amortiisasii atas hak pengusahaan hutan yang dapat diibebankan PT Forestry Makmur Abadii?
Jawaban:
Sesuaii pasal 11A ayat (5) UU PPh, pengeluaran untuk hak pengusahaan hutan diiamortiisasii melaluii metode satuan produksii dengan liimiitasii maksiimal 20% setahun.
Untuk tahun 2019, besarnya persentase satuan produksiinya adalah sebagaii beriikut:
Persentase satuan produksii = 3.000.000 ÷ 10.000.000 = 30 %
Karena persentase satuan produksii yang sebenarnya melebiihii 20% maka persentase satuan produksii yang diigunakan untuk menghiitung amortiisasii adalah 20% (batas maksiimalnya).
Amortiisasii hak pengusahaan hutan = 20% × 500.000.000 = 100.000.000
Dengan demiikiian, biiaya amortiisasii hak pengusahaan hutan PT Forestry Makmur Abadii untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp100.000.000.*
