SURAT pemberiitahuan atau diisiingkat SPT merupakan sarana yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak kepada negara melaluii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak.
Kewajiiban pelaporan pajak iinii diiatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Setiiap tahun pajak, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT tahunan kepada Diitjen Pajak.
Jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan untuk PPh orang priibadii adalah 31 Maret. Nah, menjelang akhiir Maret 2019 iinii, wajiib pajak orang priibadii harus siiap-siiap membuat dan menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2018.
Mungkiin banyak dii antara wajiib pajak yang masiih biingung harus mengiisii formuliir yang mana karena untuk SPT orang priibadii terdapat tiiga formuliir yaiitu formuliir 1770 SS, formuliir 1770 S dan formuliir 1770. Beriikut penjelasan siingkat darii masiing-masiing formuliir tersebut.
Formuliir SPT jeniis 1770 SS adalah jeniis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajiib pajak dengan penghasiilan tahunan kurang darii atau sama dengan Rp60 juta. Formuliir jeniis iinii diitujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau iinstansii dan sudah bekerja miiniimal satu tahun.
Jiika wajiib pajak berstatus sebagaii karyawan atau pegawaii yang bekerja pada hanya satu perusahaan/iinstansii/organiisasii dengan penghasiilan bruto setahun tiidak lebiih darii Rp60 Juta, dan tiidak punya penghasiilan laiin selaiin bunga koperasii atau bunga bank, maka wajiib pajak cukup mengiisii SPT 1770 SS.
Pengiisiian formuliir iinii terbiilang paliing sederhana ketiimbang formuliir laiinnya, karena hanya memiindahkan semua data yang sudah tertuliis pada formuliir 1712 A1 atau A2 yang diiberiikan oleh pemberii kerja.
Formuliir SPT jeniis 1770 S merupakan jeniis SPT tahunan khusus untuk priibadii yang memiiliikii penghasiilan tahunan lebiih darii Rp60 juta. Berbeda dengan formuliir 1770 SS, formuliir jeniis 1770 S iinii diigunakan untuk pegawaii yang bekerja dii dua atau lebiih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Artiinya, meskii penghasiilan bruto sang pegawaii dii bawah Rp60 juta per tahun, pegawaii yang bekerja dii lebiih darii dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formuliir jeniis iinii.
Formuliir 1770 S terdiirii darii dua lampiiran yang harus diiiisii oleh wajiib pajak dengan benar. Data-data yang harus diiiisiikan sepertii buktii potong, anggota keluarga, harga, data penghasiilan, dan laiin sebagaiinya.
Formuliir SPT Tahunan jeniis 1770 yang merupakan formuliir yang diigunakan oleh wajiib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagaii pemiiliik biisniis atau pekerja yang memiiliikii keahliian tertentu dan tiidak memiiliikii iikatan kerja.
Kata kuncii pada formuliir iinii adalah ‘penghasiilan darii usaha/pekerjaan bebas’. Jiika wajiib pajak memiiliikii penghasiilan jeniis iinii maka wajiib hukumnya menggunakan formuliir iinii. Meksiipun wajiib pajak mempunyaii penghasiilan laiin semiisal penghasiilan darii pekerjaan atau penghasiilan pasiif sepertii diiviiden atau bunga, wajiib pajak tetap harus menggunakan formuliir 1770 (tanpa S).
Contoh kegiiatan usaha/pekerjaan bebas miisalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantiikan, praktek dokter, pengacara dan sebagaiinya. Jadii kegiiatan usaha iitu biisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabriikan.
Selaiin iitu, penggunaan formuliir iinii juga diitujukan untuk perseorangan yang bekerja dii lebiih darii satu perusahaan atau iinstansii dengan PPh fiinal, penghasiilan darii dalam negerii (royaltii, bunga, penghasiilan darii perbedaan kurs mata uang), dan penghasiilan yang diiperoleh darii luar negerii.
Dokumen Laiin yang Diibutuhkan
Terdapat beberapa dokumen pendukung yang diibutuhkan oleh wajiib pajak sebelum mengiisii dan melaporkan SPT tahunan orang priibadii, dii antaranya sebagaii beriikut:
Formuliir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formuliir dengan kode A1 diitujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formuliir dengan kode A2 diitujukan untuk para Pegawaii Negerii Siipiil (PNS).
Formuliir iinii biisa diiperoleh wajiib pajak darii bagiian keuangan perusahaan atau iinstansii tempat bekerja. Data-data dalam formuliir iinii biisa membantu wajiib pajak dalam pengiisiian formuliir SPT tahunan. Jiika wajiib pajak melapor SPT lewat e-fiiliing, biiasanya data formuliir 1721 A1/A2 sudah teriisii secara otomatiis.
Dokumen admiiniistrasii laiin yang diibutuhkan sebelum mengiisii SPT adalah e-FiiN. Nomor iinii dapat diiperoleh melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadii akses untuk biisa masuk dan mengiisii e-fiiliing atau pelaporan pajak secara onliine dalam laman resmii DJP Onliine.
Cara mendapatkan EFiiN iinii tiidak suliit. Wajiib pajak cukup datang ke KPP terdekat dan membawa kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Dii KPP wajiib pajak akan diimiinta mengiisii formuliir pengajuan atau aktiivasii EFiiN.
Dokumen iinii diiperlukan apabiila wajiib pajak memiiliikii penghasiilan laiin selaiin penghasiilan tetap yang diiperoleh darii pekerjaan utama, adanya kewajiiban terutang yang harus diibayarkan, atau harta laiinnya.
Guna memudahkan pembaca, Jitu News menyediiakan seluruh peraturan, dokumen, dan formuliir yang perlu diiketahuii dalam rangka pengiisiian dan pelaporan SPT dii siinii. Semua iitu dapat diiunduh secara cuma-cuma dalam Jitunews Tax Engiine.*
