PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (20)

Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 25 Februarii 2019 | 18.07 WiiB
Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

DALAM siistem pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dii iindonesiia, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak gabungan. Kemudahan iinii diiberiikan otoriitas pajak untuk meriingankan beban admiiniistrasii PKP yang melakukan banyak transaksii dalam satu masa pajak.

Merujuk darii Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN, faktur pajak gabungan adalah jeniis faktur pajak standar yang memungkiinkan PKP membuat faktur beriisii seluruh penyerahan kepada satu peneriima barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak selama satu bulan (satu masa pajak).

Faktur pajak gabungan diigunakan oleh PKP yang melakukan transaksii lebiih darii satu kalii dalam satu bulan. Contohnya, PT A dalam satu bulan bertransaksii dengan PT B pada tanggal 1, 5, 10, 13, 19, 24, 27, 29, dan 30 Januarii 2019.

Atas penyerahan-penyerahan tersebut seriingkalii meliibatkan ratusan atau riibuan iitem BKP atau JKP. Untuk iitu, faktur pajak gabungan menjadii metode penyederhanaan pencatatan transaksii yang memiiliikii volume tiinggii dalam satu bulan dengan satu piihak yang sama.

Dengan kata laiin, penggunaan faktur pajak gabungan akan memudahkan pencatatan bagii PKP karena tiidak harus membuat faktur setiiap kalii ada transaksii. Jiika PKP harus membuat satu faktur untuk tiiap transaksii penyerahan atas BKP/JKP, maka jumlah faktur pajak yang harus diibuat akan banyak sekalii sehiingga tiidak efiisiien darii siisii admiiniistrasii.

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Berdasarkan Pasal 13 UU PPN ayat (2) dan (2a) diisebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliiputii keseluruhan penyerahan kepada pembelii atau peneriima BKP/JKP.

Kemudiian, berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantiian Faktur Pajak (PMK-38/2010), faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP/JKP.

Membuat faktur pajak gabungan sebenarnya tiidak jauh berbeda dengan faktur standar. Tata caranya dapat mengiikutii tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biiasa yang memuat sejumlah keterangan sebagaii beriikut:

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP;
  • Nama, alamat dan NPWP pembelii atau peneriima BKP/JKP;
  • Jeniis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantiian dan potongan harga;
  • PPN yang diipungut;
  • PPnBM yang diipungut;
  • Kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan harus diiiisii dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampaii dengan tanggal terakhiir darii masa pajak periiode diibuatnya faktur pajak gabungan. Wajiib pajak juga harus melampiirkan daftar tanggal penyerahan darii setiiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dan faktur pajak standar hanya diibedakan berdasarkan penuliisannya. Jiika pada faktur pajak keluaran biiasa hanya terdapat satu transaksii, maka pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksii kepada satu piihak yang sama.

Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Contoh 1:

CV. Agung Jaya (berstatus PKP) melakukan penjualan semen kepada CV. Muara Mas pada tanggal 2, 3, 6, 8,14, 21, 26, 27 dan 31 Januarii 2019, tetapii sampaii dengan tanggal 31 Januarii 2019 sama sekalii belum ada pembayaran atas penjualan semen tersebut, CV. Mustiika Jaya diiperkenankan membuat satu faktur pajak gabungan meliiputii seluruh penyerahan yang diilakukan pada Januarii 2019, yaiitu paliing lama tanggal 31 Januarii 2019.

Contoh 2:

CV. Budii Muliia (berstatus PKP) melakukan penyerahan jasa serviice AC kepada CV. Sentosa pada tanggal 4, 7, 8, 13, 15, 17, 24, 27 dan 30 Januarii 2019. Pada tanggal 27 Januarii 2019 terdapat pembayaran oleh CV. Sentosa atas penyerahan tanggal 4 Januarii 2019. Dalam hal CV. Budii Muliia menerbiitkan faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan diibuat pada tanggal 31 Januarii 2019 yang meliiputii seluruh penyerahan yang terjadii pada bulan Januarii 2019.

Contoh 3:

CV. Makmur Jaya (berstatus PKP) melakukan penjualan sabut kelapa kepada CV. iindah Pekertii pada tanggal 3, 5, 8, 11, 17, 25, 27 dan 30 Desember 2018. Pada tanggal 27 Desember 2018 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 3 Desember 2018 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan diilakukan pada bulan Januarii 2019 oleh CV. iindah Pekertii. Dalam hal CV. Makmur Jaya menerbiitkan faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan diibuat pada tanggal 30 Desember 2018 yang meliiputii seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang diilakukan pada bulan Desember 2018.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Marcello George
baru saja
faktur pajak gabungan masiih berlaku ga diitagun 2020?