RESTiiTUSii pajak pertambahan niilaii (PPN) merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan dalam penerapan PPN. Namun sebelum membahas lebiih jauh mengenaii restiitusii PPN, perlu diipahamii terlebiih dahulu megenaii konsep dasar PPN iitu sendiirii sebagaii pajak konsumsii.
Kata konsumsii dalam konteks PPN sebagaii pajak konsumsii merujuk pada konsumsii priibadii (priivate consumptiion) yang diilakukan oleh konsumen akhiir (Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden, 2011).
Artiinya, yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhiir. Adapun mekaniisme pengenaannya melaluii pemungutan oleh piihak laiin yang diitunjuk oleh undang-undang.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah piihak yang diiberii tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sepanjang PKP tersebut tiidak melakukan konsumsii BKP dan/atau JKP maka PKP tersebut bukan piihak yang menanggung beban PPN.
Hal iitu tercermiin dalam penerapan metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran sebagaii salah satu metode pengenaan PPN atau laziim diisebut metode PK-PM.
Melaluii metode iinii, PKP yang berkewajiiban untuk memungut pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukannya, mempunyaii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan yang diibayarkannya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usahanya.
Hak untuk mengkrediitkan iinii yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih pajak keluaran terhadap pajak masukan (Charlène Herbaiin, 2013).
Munculnya Kelebiihan Pajak Masukan
Terdapat kemungkiinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebiih besar dariipada pajak keluaran. Hal iinii biisa terjadii terutama bagii PKP yang melakukan kegiiatan ekspor.
Kelebiihan pajak masukan iinii adalah hak PKP yang wajiib diikembaliikan oleh negara. Oleh sebab iitu, ketiika kelebiihan terjadii, sudah menjadii hak PKP untuk memiinta kembalii kelebiihan pajak masukan tersebut seketiika muncul.
Dalam siistem PPN, secara umum terdapat tiiga metode yang dapat diigunakan untuk mengembaliikan kelebiihan pembayaran pajak masukan (Alan Schenk dan Oliiver Oldman, 2007). Ketiiga metode tersebut antara laiin:
Secara priinsiip, restiitusii harus diiberiikan segera begiitu kelebiihan pembayaran pajak telah diiteriima oleh otoriitas pajak. Para ahlii PPN pun sepakat mengenaii priinsiip iinii. Banyak negara, terutama negara maju, memberiikan klaiim restiitusii dalam waktu sesegera mungkiin setelah pengajuan.
Bahkan dii Luksemburg, meskiipun tiidak mengatur batas waktu pengembaliian kelebiihan pajak masukan, pengadiilan pajak dii negara iinii menyatakan bahwa penyelesaiian proses klaiim restiitusii harus diilakukan tiidak lebiih darii dua bulan (Charlène Herbaiin, 2013).
Namun demiikiian, dii beberapa negara, restiitusii seriingkalii memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebiih darii satu tahun. Restiitusii menjadii persoalan otoriitas pajak dan wajiib pajak, terutama dalam kasus penundaan pembayaran restiitusii diikarenakan adanya pemeriiksaan.
Ketentuan perundang-undangan PPN juga mengharuskan adanya iimbalan bunga atas jumlah PPN yang tiidak diikembaliikan dalam jangka waktu yang wajar sebagaii alat untuk mendiisiipliinkan admiiniistrasii pajak.
Beberapa negara sepertii dii Afriika Selatan, Siingapura, UK dan Belanda, juga telah menetapkan bunga atas keterlambatan pembayaran klaiim restiitusii oleh pemeriintah.
Demiikiian penjelasan secara umum mengenaii priinsiip restiitusii PPN. Artiikel selanjutnya akan mengulas mengenaii bagaiimana prosedur PPN diilakukan. Adapun seluruh artiikel kelas pajak mengenaii PPN iinii dapat diibaca dii siinii atau membaca buku 'Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii' terbiitan Jitunews.*
