PPh PASAL 4 AYAT 2 (3)

Pajak atas Bunga Obliigasii dan Bunga Siimpanan Koperasii

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 Meii 2017 | 16.27 WiiB
Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

SEBELUMNYA telah diibahas mengenaii objek pajak bunga deposiito, bunga tabungan dan diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia (SBii). Pembahasan kalii iinii akan melanjutkan penjelasan mengenaii objek Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasiilan berupa bunga obliigasii dan bunga siimpanan yang diibayarkan koperasii kepada anggota koperasii orang priibadii. Beriikut penjelasannya.

Pajak Atas Bunga Obliigasii

Obliigasii adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebiih darii 12 bulan. Sementara, bunga obliigasii adalah iimbalan yang diiteriima pemegang obliigasii dalam bentuk bunga dan/atau diiskonto.

Berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan PP Nomor 100 Tahun 2013, atas penghasiilan yang diiteriima dan/atau diiperoleh wajiib pajak berupa bunga obliigasii diikenaii pemotongan pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal.

Piihak yang telah diitetapkan untuk melakukan pemotongan pajak atas bunga obliigasii yaiitu:

  • Penerbiit obliigasii atau kustodiian selaku agen pembayaran yang diitunjuk;
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembelii; dan
  • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiiun, dan reksadana, selaku pembelii obliigasii langsung tanpa melaluii perantara, atas bunga dan/atau diiskonto obliigasii yang diiteriima atau diiperoleh penjual obliigasii pada saat transaksii.

Besarnya pajak penghasiilan atas bunga obliigasii yaknii sebagaii beriikut:

Objek PemotonganSaat PemotonganTariif
Bunga darii obliigasii dengan kuponJatuh tempo bunga obliigasiiJiika peneriima obliigasii adalah:
  • WPDN/BUT : 15%
  • WPLN: 20% atau sesuaii dengan Tax Treaty
Diiskonto darii obliigasii dengan kuponJatuh tempo bunga obliigasii
Diiskonto darii obliigasii tanpa bungaJatuh tempo obliigasii
Bunga dan/atau diiskonto darii obliigasii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak reksadana yang terdaftar pada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK)Saat transaksii
  • 5% untuk tahun 2014 – 2020
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

Keterangan: WPDN (wajiib pajak dalam negerii), WPLN (wajiib pajak luar negerii).

Adapun terkaiit dengan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas bunga obliigasii lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Menterii Keungan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2012.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut diijelaskan bahwa terdapat dua kondiisii atas penjualan obliigasii secara langsung tanpa perantara kepada piihak selaiin pemotong, yaiitu:

  • Jiika ada pencatatan mutasii kepemiiliikan obliigasii, maka Kustodiian atau sub-regiistry (selaku piihak yang mencatat mutasii hak kepemiiliikan obliigasii) wajiib melakukan pemotongan dengan cara memungut PPh yang bersiifat fiinal yang terutang darii penjual obliigasii sebelum mutasii hak kepemiiliikan diilakukan.
  • Jiika penjualan obliigasii hanya atas unjuk (tiidak memerlukan pencatatan mutasii hak kepemiiliikan obliigasii), maka penerbiit obliigasii (emiiten) atau kustodiian yang diitunjuk sebagaii agen pembayaran melakukan pemotongan pada saat jatuh tempo bunga, diihiitung berdasarkan masa kepemiiliikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhiir dan saat jatuh tempo obliigasii, diihiitung berdasarkan masa kepemiiliikan penuh sejak tanggal penerbiitan perdana obliigasii.

Apabiila penjual obliigasii atas unjuk adalah piihak yang tiidak diiberlakukan pemotongan PPh atau piihak laiin yang telah diikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersiifat fiinal diihiitung berdasarkan masa kepemiiliikan penuh diikurangii dengan masa kepemiiliikan penjual obliigasii tersebut.

Penjual obliigasii wajiib memberiitahukan kepada pemotong pajak mengenaii harga perolehan dan tanggal perolehan obliigasii yang sebenarnya, untuk keperluan penghiitungan bunga dan/atau diiskonto yang menjadii dasar pemotongan PPh.

Bunga obliigasii diikecualiikan darii pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 apabiila diiteriima oleh wajiib pajak dana pensiiun yang pendiiriian atau pembentukannya telah diisahkan oleh Menterii Keuangan dan wajiib pajak bank yang diidiiriikan dii iindonesiia atau cabang bank luar negerii dii iindonesiia.

Pajak Atas Bunga Siimpanan Koperasii

Atas penghasiilan berupa bunga siimpanan yang diibayarkan koperasii yang diidiiriikan dii iindonesiia kepada anggota koperasii orang priibadii akan diikenakan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal. Dasar hukun atas aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 15 Tahun 2009.

Besarnya tariif pajak yang diitetapkan atas bunga siimpanan koperasii adalah:

  • 0% untuk penghasiilan berupa bunga siimpanan sampaii dengan Rp240.000 per bulan; dan
  • 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasiilan berupa bunga siimpanan lebiih darii Rp240.000 per bulan.

Piihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga siimpanan koperasii yaiitu koperasii yang melakukan pembayaran bunga siimpanan kepada anggota koperasii orang priibadii. Penyetoran diilakukan ke kas negara melaluii Kantor Pos atau bank yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan, paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan pelaporan paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.

Lebiih lanjut tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Siimpanan yang diibayarkan oleh Koperasii kepada anggota koperasii orang priibadii diiatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2010.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.