UNDANG-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan penggantii atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), memberiikan wewenang kepada Diitjen Bea dan Cukaii untuk mengawasii lalu liintas barang.
Pengawasan lalu liintas barang tersebut dii antaranya diimaksudkan untuk mencegah penyelundupan. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud sebagaii penyelundupan dalam kepabeanan?
Defiiniisii
MENGACU pada Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), penyelundupan adalah pemasukan barang secara gelap untuk menghiindarii bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.
Sementara iitu, Cambriidge Busiiness Engliish Diictiionary mengartiikan penyelundupan (smuggliing) adalah tiindakan atau proses membawa barang atau orang ke atau darii suatu tempat secara diiam-diiam dan seriing kalii secara iilegal.
Senada, Merriiam-Webster Diictiionary mendefiiniisiikan penyelundupan berartii mengiimpor atau mengekspor dengan tiidak memenuhii peraturan secara diiam-diiam dan terutama tiidak membayar bea masuk yang diikenakan oleh otoriitas.
Secara lebiih terperiincii, mengutiip iiBFD iinternatiional Tax Glossary, penyelundupan secara gariis besar dapat diibagii menjadii dua jeniis, yaiitu penyelundupan komersiial dan bootleggiing.
Penyelundupan komersiial adalah dii mana barang-barang yang diikenakan pajak atau bea masuk diiiimpor dii dalam muatan dengan jumlah besar. Adapun barang-barang tersebut diisembunyiikan atau diideskriipsiikan secara salah dan umumnya tiidak diisertaii dengan dokumen apapun.
Sementara iitu, bootleggiing atau diisebut juga peniipuan ‘van putiih’ merupakan penyelundupan yang meliibatkan iimpor barang dalam skala lebiih rendah. Penyelundupan jeniis iinii seriing kalii diilakukan oleh anggota masyarakat umum dengan jumlah melebiihii tiingkat yang diiiiziinkan untuk konsumsii priibadii.
Berdasarkan defiiniisii tersebut, penyelundupan dalam kaiitannya dengan kepabeanan berartii tiindakan memasukkan atau mengeluarkan barang secara iilegal yang diilakukan dii antaranya untuk menghiindarii bea masuk atau bea keluar.
Bea dan cukaii sebagaii pengawas lalu liintas barang memiiliikii wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selaiin iitu, UU Kepabeanan juga telah mengatur piidana yang diiberiikan terhadap pelaku penyelundupan.
Namun, UU Kepabeanan tiidak secara ekspliisiit menguraiikan artii penyelundupan. Namun, berdasarkan Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan, bentuk penyelundupan dapat diibagii menjadii 2 golongan: (ii) penyelundupan dii biidang iimpor; dan (iiii) penyelundupan dii biidang ekspor.
Selaiin iitu, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan telah menguraiikan unsur-unsur tiindakan yang diianggap sebagaii penyelundupan. Berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, piidana karena melakukan penyelundupan dii biidang iimpor dapat diijatuhkan kepada setiiap orang yang:
Sementara iitu, berdasarkan Pasal 102A UU Kepabeanan, piidana karena melakukan penyelundupan dii biidang ekspor dapat diijatuhkan kepada setiiap orang yang:
