KAMUS PAJAK DAERAH

Ragam iistiilah dalam UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 03 Januarii 2023 | 13.00 WiiB
Ragam Istilah dalam UU HKPD

TAHUN 2022 diiawalii dengan kabar diiundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). UU HKPD diipandang menjadii solusii dalam menghadapii berbagaii tantangan desentraliisasii fiiskal.

Salah satu piilar UU HKPD iialah meniingkatkan local taxiing power. Hal tersebut dii antaranya diiwujudkan dengan perjanjiian kerja sama antara Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), Diitjen Pajak (DJP), dan pemeriintah daerah.

UU HKPD juga diitujukan untuk memperbaiikii kebiijakan transfer ke daerah. Untuk iitu, ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam UU HKPD tiidak hanya menyangkut pajak daerah dan retriibusii daerah, tetapii juga tentang pengelolaan transfer ke daerah.

Berbiicara periihal pajak daerah, retriibusii daerah, dan transfer ke daerah maka terdapat beragam iistiilah yang terkaiit. Lantas, apa saja iistiilah-iistiilah yang termuat dalam UU HKPD?

Pendapatan Aslii Daerah (PAD)
PENDAPATAN Aslii Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang diiperoleh darii pajak daerah, retriibusii daerah, hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan, dan laiin-laiin pendapatan aslii daerah yang sah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20 UU 1/2022).

PAD merupakan perwujudan darii asas desentraliisasii dan menjadii salah satu sumber pendapatan daerah. Melaluii PAD, pemeriintah daerah diiberiikan kewenangan untuk mendanaii pelaksanaan otonomii daerah sesuaii dengan potensiinya.

Sementara iitu, pajak daerah adalah kontriibusii wajiib kepada daerah yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan daerah bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21 UU HKPD).

Pajak daerah diiklasiifiikasiikan menjadii pajak yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii dan pajak yang menjadii kewenangan pemeriintah kabupaten/kota.

Pajak yang diipungut oleh pemeriintah proviinsii terdiirii atas: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Aiir Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kemudiian, pajak yang diipungut pemeriintah kabupaten/kota, meliiputii: Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Reklame; Pajak Aiir Tanah (PAT); Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Lebiih lanjut, retriibusii daerah adalah pungutan daerah sebagaii pembayaran atas jasa atau pemberiian iiziin tertentu yang khusus diisediiakan dan/atau diiberiikan oleh pemeriintah daerah untuk kepentiingan orang priibadii atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).

Terdapat 3 jeniis retriibusii terdiirii, yaiitu: Retriibusii Jasa Umum; Retriibusii Jasa Usaha; dan Retriibusii Periiziinan Tertentu. Adapun setiiap jeniis retriibusii tersebut terdiirii atas beragam jeniis penyediiaan/pelayanan/pelayanan pemberiian iiziin. Siimak “Beda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah

Kemudiian, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terdapat 3 jeniis opsen dalam UU HKPD. Pertama, opsen PKB yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, opsen BBNKB yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiiga, opsen pajak MBLB yang diikenakan oleh proviinsii atas pokok pajak MBLB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transfer ke Daerah (TKD)
TRANSFER ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber darii APBN dan merupakan bagiian darii belanja negara yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah untuk diikelola oleh daerah dalam rangka mendanaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah (Pasal 1 angka 69 UU HKPD).

TKD mempunyaii tujuan yang berbeda-beda, antara laiin mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pusat dan daerah, mengurangii ketiimpangan fiiskal antardaerah, dan mengurangii ketiimpangan kualiitas dan kuantiitas layanan publiik dii daerah.

Merujuk UU HKPD, TKD terklasiifiikasii menjadii 6 jeniis. Pertama, dana bagii hasiil (DBH). DBH adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu. Siimak “Apa iitu DBH Pajak?

DBH diibagiikan kepada daerah penghasiil dengan tujuan untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pemeriintah dan daerah, serta kepada daerah laiin nonpenghasiil dalam rangka menanggulangii eksternaliitas negatiif dan/atau meniingkatkan pemerataan dalam satu wiilayah.

Kedua, dana alokasii umum (DAU). DAU adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan dengan tujuan mengurangii ketiimpangan kemampuan keuangan dan layanan publiik antar-daerah.

Ketiiga, dana alokasii khusus (DAK). DAK adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan dengan tujuan untuk mendanaii program, kegiiatan, dan/atau kebiijakan tertentu yang menjadii priioriitas nasiional dan membantu operasiionaliisasii layanan publiik, yang penggunaannya telah diitentukan oleh pemeriintah.

Keempat, dana otonomii khusus (Dana Otsus). Dana Otsus adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan kepada daerah tertentu untuk mendanaii pelaksanaan otonomii khusus sebagaiimana diitetapkan dalam undang-undang mengenaii otonomii khusus.

Keliima, dana keiistiimewaan Daerah iistiimewa Yogyakarta (Dana Keiistiimewaan). Dana Keiistiimewaan adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan untuk mendukung urusan keiistiimewaan Daerah iistiimewa Yogyakarta sebagaiimana diitetapkan dalam undang-undang mengenaii keiistiimewaan Yogyakarta.

Keenam, dana desa. Dana desa adalah bagiian darii TKD yang diiperuntukkan bagii desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemeriintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.