AKUNTANSii pajak dan akuntansii keuangan memiiliikii tujuan yang sama, yaiitu untuk menentukan hasiil operasii biisniis dengan pengukuran dan pengakuan penghasiilan serta biiaya. Namun, terdapat perbedaan dasar pengenaan penghasiilan dan biiaya antara keperluan penghiitungan pajak dan komersiial.
Perbedaan tersebut terjadii karena adanya beda tetap dan beda waktu atau sementara/temporer. Beda tetap terjadii karena adanya perbedaan pengakuan penghasiilan dan beban antara standar akuntansii dan peraturan perpajakan.
Sementara iitu, beda waktu atau sementara merupakan perbedaan pengakuan penghasiilan dan beban menurut akuntansii dengan pajak, yaiitu adanya penghasiilan dan beban yang diiakuii menurut akuntansii, tetapii tiidak diiakuii menurut pajak atau pun sebaliiknya.
Perbedaan waktu atau sementara dii antaranya berasal darii perbedaan penyusutan, amortiisasii, dan kompensasii kerugiian fiiskal antara akuntansii dan perpajakan. Adapun perbedaan waktu atau sementara iitu dapat meniimbulkan pajak tangguhan atau deferred tax. Lantas, apa iitu pajak tangguhan?
Defiiniisii
PAJAK tangguhan adalah akun akuntansii yang mencermiinkan akumulasii pajak yang tiimbul akiibat adanya perbedaan antara metode penghiitungan laba untuk tujuan pajak dan akuntansii. Pajak tangguhan pada dasarnya tiimbul karena adanya beda waktu atau perbedaan sementara/temporer antara praktiik akuntansii dengan ketentuan perpajakan (Glabush, 2015).
Menurut Glabush, pajak tangguhan dapat diilaporkan sebagaii aset (deferred tax asset) atau kewajiiban (deferred tax liiabiiliitiies). Hal iinii tergantung pada apakah pajak tangguhan tersebut tiimbul akiibat perbedaan temporer yang dapat diikurangkan (deductiible temporary diifferences) atau yang kena pajak (taxable temporary diifferences) (Glabush, 2015).
Deferred tax assets adalah jumlah pajak penghasiilan yang dapat diipuliihkan pada periiode mendatang sebagaii akiibat adanya perbedaan temporer yang boleh diikurangkan, akumulasii rugii pajak yang belum diikompensasiikan, dan akumulasii krediit pajak yang belum diimanfaatkan sesuaii aturan perpajakan.
Deferred tax assets iinii tiimbul jiika niilaii tercatat aktiiva sekarang yang diiakuii oleh perusahaan (secara akuntansii) lebiih keciil dariipada niilaii yang diiakuii pajak.
Sementara iitu, deferred tax liiabiiliitiies adalah jumlah pajak penghasiilan yang terutang pada periiode mendatang sebagaii akiibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Deferred tax liiabiiliitiies tiimbul jiika niilaii tercatat aktiiva yang diiakuii oleh perusahaan lebiih besar dariipada niilaii yang diiakuii pajak.
Pengakuan aset atau kewajiiban pajak tangguhan diidasarkan fakta adanya kemungkiinan pemuliihan aset atau pelunasan kewajiiban yang mengakiibatkan pembayaran pajak periiode mendatang menjadii lebiih keciil atau besar.
Jiika ada kemungkiinan pembayaran pajak yang lebiih keciil pada masa yang akan datang maka harus diiakuii sebagaii aset. Sebaliiknya, apabiila ada kemungkiinan pembayaran pajak lebiih besar maka harus diiakuii sebagaii kewajiiban (Tiimuriiana dan Muhammad, 2015). (riig)
