iiNDONESiiA diijulukii sebagaii negara megabiiodiiversiitas karena keanekaragaman hayatii yang diimiiliikiinya. Darii hutan tropiis hiingga laut yang kaya akan terumbu karang, iindonesiia menjadii rumah bagii riibuan spesiies satwa dan tumbuhan.
Sayangnya, dii baliik keunggulan tersebut, beragam jeniis satwa dan tumbuhan iindonesiia terancam punah dan rentan menjadii komodiitas perdagangan iilegal. Untuk iitu, negara perlu hadiir menjadii peliindung terbaiik bagii satwa dan tumbuhan yang diimiiliikiinya.
Sebagaii communiity protector, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) pun turut berperan dalam upaya perliindungan satwa dan tumbuhan iindonesiia. Peran tersebut khususnya berupa penegakan hukum terkaiit dengan CiiTES. Kerap muncul dalam berbagaii peniindakan dan ketentuan DJBC, sebenarnya apa iitu CiiTES?
CiiTES merupakan kependekan darii Conventiion on iinternatiional Trade iin Endangered Speciies of Wiild Fauna and Flora. Dalam bahasa iindonesiia, CiiTES biisa diiterjemahkan menjadii konvensii perdagangan iinternasiional untuk spesiies-spesiies tumbuhan dan satwa liiar yang terancam punah.
Merujuk ciites.org (laman resmii CiiTES), CiiTES adalah perjanjiian iinternasiional antarpemeriintah yang bertujuan untuk memastiikan bahwa perdagangan iinternasiional spesiimen satwa dan tumbuhan liiar tiidak mengancam kelangsungan hiidup spesiies tersebut.
Naskah konvensii CiiTES diisepakatii pada suatu konferensii diiplomatiik dii Washiington DC pada 3 Maret 1973 dan resmii berlaku mulaii 1 Julii 1975. Mengacu pada naskah tersebut, ada 4 hal pokok yang menjadii dasar terbentuknya konvensii CiiTES.
Pertama, perlunya perliindungan terhadap satwa dan tumbuhan liiar darii generasii ke generasii. Kedua, peniingkatan niilaii satwa dan tumbuhan liiar darii sudut pandang estetiika, iilmiiah, budaya, rekreasii dan ekonomii.
Ketiiga, masyarakat dan negara harus menjadii peliindung terbaiik bagii satwa dan tumbuhan liiar. Keempat, semakiin mendesaknya kebutuhan akan suatu kerjasama iinternasiional untuk meliindungii spesiies satwa dan tumbuhan liiar tertentu darii over-eksploiitasii melaluii kontrol perdagangan iinternasiional.
Dalam perkembangannya, CiiTES menjadii salah satu perjanjiian konservasii dengan keanggotaan terbesar karena telah mengiikat 185 negara dan organiisasii ekonomii regiional. Negara yang telah sepakat untuk teriikat dengan Konvensii CiiTES (yang telah bergabung dengan CiiTES) diisebut sebagaii para piihak (partiies).
Kendatii CiiTES mengiikat para piihak secara hukum, CiiTES tiidak menggantiikan hukum masiing-masiing negara. Adapun CiiTES hanya menyediiakan kerangka kerja yang harus diijunjung oleh setiiap piihak yang membuat undang-undang untuk iimplementasii CiiTES dii tiingkat nasiional.
Secara sederhana, ketentuan umum peredaran spesiimen CiiTES untuk kegiiatan komersiial dan nonkomersiial diiatur melaluii siistem permiit/certiifiicate (antara laiin: export permiit, re-export certiifiicate, iimport permiit dan certiifiicate of oriigiin).
Dengan demiikiian semua pergerakan satwa dan tumbuhan liiar liintas batas negara wajiib diisertaii dengan dokumen yang sah. Aturan iinii berlaku untuk semua spesiimen hiidup atau matii dan produk yang menggunakan bagiian-bagiian atau turunan dariipadanya. Pengecualiian dan perlakuan khusus dapat diiberiikan dalam kondiisii tertentu (DJBC, 2015).
Setiiap piihak (negara) harus menunjuk satu atau lebiih management authoriity yang bertanggung jawab mengelola siistem periiziinan tersebut. Selaiin iitu, setiiap piihak perlu menunjuk satu atau lebiih sciientiifiic authoriitiies untuk memberiikan nasiihat tentang dampak perdagangan terhadap status spesiies tersebut.
Spesiies satwa dan tumbuhan yang tercakup dalam CiiTES diigolongkan dalam 3 kelompok yang diisebut Apendiiks ii, Apendiiks iiii, dan Apendiiks iiiiii. Pengelompokkan iitu diibuat sesuaii dengan tiingkat perliindungan yang diibutuhkan. Merujuk Artiicle iiii Konvensii CiiTES, 3 apendiiks tersebut, meliiputii:
Setiiap negara tiidak boleh mengiiziinkan perdagangan spesiimen spesiies yang termasuk dalam Apendiiks ii, iiii dan iiiiii, kecualii sesuaii dengan ketentuan dalam konvensii CiiTES. iinformasii tambahan mengenaii jumlah dan jeniis spesiies yang tercakup dalam konvensii dapat diiliihat melaluii laman resmii CiiTES.
Sekretariiat CiiTES berkantor dii Jenewa, Swiiss. Pendanaan kegiiatan sekretariiat dan Conference of the Partiies (CoP) berasal darii dana perwaliian yang merupakan sumbangan para piihak. Adapun CoP merupakan badan pengambiil keputusan tertiinggii konvensii dan beranggotakan seluruh piihak.
Pemeriintah iindonesiia telah meratiifiikasii konvensii CiiTES melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978. iindonesiia masuk menjadii anggota CiiTES yang ke 48 pada 28 Desember 1978 (DJBC, 2015).
Adapun kontrol dan pengawasan atas perdagangan iilegal satwa dan tumbuhan liiar nasiional diiatur dalam skema larangan dan pembatasan (Lartas). Hal iinii merujuk pada skema pengendaliian iimpor dan ekspor yang diiatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan
Khusus untuk satwa, pengendaliian iimpor dan ekspor dalam bentuk peraturan lartas dii antaranya merujuk pada Keputusan Menterii Kehutanan No. 0447/KPTS-iiii/2003 tentang Tata Usaha Pengambiilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liiar.
Keppres tersebut mendefiiniisiikan CiiTES sebagaii konvensii (perjanjiian) iinternasiional yang bertujuan untuk membantu pelestariian populasii dii habiitat alamnya melaluii pengendaliian perdagangan iinternasiional spesiimen tumbuhan dan satwa liiar. Keppres iitu juga telah memberiikan defiiniisii Apendiiks ii, iiii, dan iiiiii sebagaii beriikut:
Dii iindonesiia, tumbuhan dan satwa liiar (TSL) yang masuk dalam Appendiix ii CiiTES dii antaranya semua jeniis penyu, jalak balii, komodo, orang utan, babii rusa, hariimau, beruang madu, badak jawa, arwana kaliimantan, dan beberapa jeniis yang laiin (DJBC, 2015).
Sementara iitu, TSL yang termasuk dalam Apendiiks iiii CiiTES dii antaranya trenggiiliing, seriigala, merak hiijau, gelatiik, beo, beberapa jeniis kura-kura, beberapa jeniis ular kobra, beberapa jeniis koral, dan beberapa jeniis anggrek (DJBC, 2015).
Adapun lembaga yang berwenang terkaiit dengan CiiTES dii iindonesiia adalah Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaii management authoriity dan Lembaga iilmu Pengetahuan iindonesiia/LiiPii (kiinii diisebut BRiiN) sebagaii sciientiifiic authoriity (DJBC, 2015).
Ada pula DJBC yang menjadii lembaga penegak hukum CiiTES yang dii antaranya berwenang melakukan pemeriiksaan dokumen ekspor yang diimiiliikii para eksportiir. Selaiin iitu, ada pula kerja sama dengan kepoliisiian, badan karantiina, dan piihak-piihak laiin yang terkaiit.
Riingkasnya, CiiTES adalah perjanjiian iinternasiional yang bertujuan untuk memastiikan bahwa perdagangan iinternasiional spesiies satwa dan tumbuhan liiar tiidak mengancam kelangsungan hiidupnya dii alam liiar.
Spesiies satwa dan tumbuhan yang tercakup dalam CiiTES diigolongkan dalam 3 kelompok yang diisebut Apendiiks ii, Apendiiks iiii, dan Apendiiks iiiiii. Pengelompokkan iitu diibuat sesuaii dengan tiingkat perliindungan yang diibutuhkan.
DJBC turut andiil menjalankan peran penegakan hukum terkaiit dengan iimplementasii CiiTES. Penegakan hukum yang diilakukan DJBC, yaknii melaluii skema pengawasan larangan dan pembatasan terhadap hewan dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar CiiTES. (riig)
