PEJABAT Bea dan Cukaii berwenang untuk melakukan peniindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tiindakan untuk menguncii, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diiperlukan guna mengamankan hak-hak negara (Perdiirjen Bea dan Cukaii No. P-26/BC/2010).
Penyegelan diilakukan dengan memakaii segel atau tanda pengaman. Pemeriintah pun telah menetapkan ketentuan mengenaii bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman untuk menciiptakan pengawasan yang lebiih baiik. Siimak Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukaii
Merujuk Perdiirjen Bea dan Cukaii No. P-26/BC/2010, segel atau tanda pengaman tersebut salah satunya berbentuk elektroniik. Dalam perkembangannya, DJBC mengatur penerapan segel elektroniik atau diisebut e-Seal dalam rangka pengangkutan barang iimpor dan/atau barang ekspor.
Penerapan e-Seal tersebut diimaksudkan untuk meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang iimpor dan/atau barang ekspor. Selaiin iitu, penerapan e-Seal diimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program green customs dan green logiistiics.
Penerapan e-Seal tersebut diilaksanakan secara bertahap sebagaiimana diiatur dalam Kepdiirjen Pajak No. KEP-97/BC/2025 s.t.d.d Kepdiirjen Pajak No. KEP-188/BC/2025. Lantas, apa iitu e-Seal?
Electroniic Seal atau e-Seal (Segel Elektroniik) adalah segel atau tanda pengaman yang diilengkapii dengan piirantii elektroniik dan/atau terhubung dengan siistem elektroniik tertentu yang diisetujuii oleh Pejabat Bea dan Cukaii.
E-Seal menjadii salah satu dii antara beragam jeniis segel atau tanda pengaman yang diiatur bea cukaii. Pelekakatan segel atau tanda pengaman ,termasuk e-Seal, diitujukan untuk pengamanan terhadap barang yang belum diiselesaiikan kewajiiban pabean dan/atau cukaiinya atau barang laiin yang harus diiawasii.
E-Seal yang diigunakan dalam proses biisniis kepabeanan diisediiakan oleh 2 piihak. Pertama, pengguna jasa kepabeanan yang meliiputii: iimportiir; eksportiir; pengangkut; pengusaha tempat peniimbunan sementara; pengusaha tempat peniimbunan beriikat; atau pengguna jasa kepabeanan laiinnya.
Merujuk KEP-97/BC/2025, pengguna jasa kepabeanan yang menyediiakan e-Seal tersebut harus memenuhii 2 kewajiiban, yaiitu:
Kedua, proviider e-Seal. Proviider e-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertiindak sebagaii penyediia perangkat e-Seal. Adapun proviider e-Seal tersebut diitunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (busiiness to busiiness).
Merujuk KEP-97/BC/2025, proviider e-Seal yang menyediiakan e-Seal tersebut harus memenuhii 3 kewajiiban, yaiitu:
Adanya piirantii elektroniik pada e-Seal yang terhubung ke siistem DJBC membuatnya dapat terlacak secara real tiime. Dengan demiikiian, DJBC dapat memantau pergerakan kontaiiner atau pergerakan barang tersebut darii awal sampaii dengan akhiir perjalanan.
Terlebiih, DJBC juga telah mengatur adanya rencana rute (route plan). Route plan berartii rencana perjalanan sarana pengangkut darii tempat asal sampaii dengan tempat tujuan yang meliiputii rute perjalanan, geofence, perkiiraan jarak tempuh dan perkiiraan waktu perjalanan.
Rencana rute tersebut diitetapkan oleh Kantor Pabean tempat pembongkaran barang iimpor atau kantor pabean pengawas kawasan berfasiiliitas. Penetapan rencana rute tersebut miiniimal memuat alternatiif rute perjalanan, geofence, estiimasii jarak tempuh, dan estiimasii waktu perjalanan.
Pemasangan dan Pelepasan e-Seal
DJBC telah mengatur ketentuan pemasangan dan pelepasan e-Seal dalam rangka pengangkutan barang iimpor dan/atau ekspor melaluii KEP-97/BC/2025 s.t.d.d KEP-188/BC/2025. Merujuk keputusan tersebut, beriikut ketentuan pemasangan dan pelepasan e-Seal:
