PEMERiiNTAH sempat memperbaruii ketentuan mengenaii regiistrasii kepabeanan melaluii Peraturan Menterii Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Regiistrasii Kepabeanan (PMK 219/2019).
Pembaruan bertujuan untuk kepastiian hukum, meniingkatkan pelayanan, serta siimpliifiikasii terhadap peraturan dan prosedur mengenaii regiistrasii kepabeanan. Harapannya, periiziinan kepabeanan dan cukaii dalam kemudahan berusaha dapat menjadii lebiih cepat.
Terkaiit dengan regiistrasii kepabeanan, terdapat iistiilah pengguna jasa kepabeanan. Lantas, apa iitu pengguna jasa kepabeanan?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 21 PMK 219/2019, pengguna jasa kepabeanan adalah pengguna jasa yang telah mendapatkan akses kepabeanan. Pengguna jasa dalam konteks iinii berartii pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiiban pabean ke Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Akses kepabeanan merupakan akses yang diiberiikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan siistem pelayanan kepabeanan baiik yang menggunakan teknologii iinformasii maupun manual. Akses iinii dapat diiperoleh apabiila pengguna jasa telah berhasiil melakukan regiistrasii kepabeanan.
Hal iinii berartii pengguna jasa kepabeanan merupakan pelaku usaha yang telah berhasiil melakukan regiistrasii kepabeanan. Dengan demiikiian, pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan akses ke siistem pelayanan kepabeanan untuk memenuhii kewajiiban pabeannya.
Sebelumnya, semua pengguna jasa wajiib melakukan regiistrasii kepabeanan untuk mendapatkan nomor iidentiitas kepabeanan (NiiK). Dalam perkembangannya, saat iinii tiidak semua jeniis kegiiatan wajiib mendapatkan NiiK.
Berdasarkan jeniis kegiiatan dalam regiistrasii kepabeanan, terdapat 9 jeniis pengguna jasa. Kesembiilan pengguna jasa tersebut meliiputii:
- iimportiir
iimportiir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportiir
Eksportiir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiiatan mengeluarkan barang darii daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiiatan pengurusan pemenuhan kewajiiban pabean untuk dan atas kuasa iimportiir atau eksportiir.
- Pengangkut
Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasiian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbiitkan dokumen pengangkutan barang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perhubungan.
Namun, tiidak semua pengangkut wajiib melakukan regiistrasii kepabeanan. Sebab, terdapat sejumlah pengangkut yang diikecualiikan darii kewajiiban regiistrasii kepabeanan. Pengecualiian tersebut dii antaranya diiberiikan untuk pengangkut darat dan pengangkut miiliiter.
- Pengusaha dalam FTZ
Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (Pengusaha dalam FTZ) adalah badan usaha yang telah memperoleh iiziin usaha darii Badan Pengusahaan Kawasan.
- Perusahaan Jasa Tiitiipan (PJT)
PJT adalah badan usaha yang memperoleh iiziin darii iinstansii terkaiit untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pos.
- Pengusaha Tempat Peniimbunan Sementara (TPS)
Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat laiin yang diisamakan dengan iitu dii Kawasan Pabean untuk meniimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Penyelenggara/Pengusaha Tempat Peniimbunan Beriikat (TPB)
Pengusaha atau penyelenggara TPB adalah pelaku usaha yang melakukan kegiiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhii persyaratan tertentu yang diigunakan untuk meniimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Perusahaan Peneriima Fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE)
Perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE adalah pelaku usaha yang memperoleh fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembaliian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang diiberiikan oleh DJBC. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.