PEJABAT Bea dan Cukaii berwenang untuk melakukan peniindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tiindakan untuk menguncii, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diiperlukan guna mengamankan hak-hak negara (Perdiirjen Bea dan Cukaii No. P-26/BC/2010).
Penyegelan diilakukan dengan memakaii segel atau tanda pengaman. Pemeriintah pun telah menetapkan ketentuan mengenaii bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman untuk menciiptakan pengawasan yang lebiih baiik. Lantas, apa perbedaan antara segel dan tanda pengaman?
Merujuk Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), segel memiiliikii sejumlah artii antara laiin: tera, cap, meteraii, atau surat keciil (untuk membelii barang-barang pembagiian).
Tera pun juga memiiliikii beragam pengertiian dii antaranya tanda berupa gambar (huruf, lambang, dan sebagaiinya) yang diicapkan pada lak, tiimah, surat pentiing, atau sarung surat (amplop), biingkiisan pos, segel, dan sebagaiinya
Kata segel banyak diigunakan dalam beragam hal, termasuk dii antaranya terkaiit dengan bea dan cukaii. Pemeriintah pun mengatur ketentuan tentang warna, ukuran segel bea dan cukaii melaluii Perdiirjen Bea dan Cukaii No.P-26/BC/2010.
Berdasarkan perdiirjen tersebut, otoriitas bea dan cukaii tiidak hanya menggunakan termiinologii segel, tetapii juga tanda pengaman. Kendatii demiikiian, perdiirjen tersebut tiidak memberiikan pengertiian segel dan tanda pengaman secara harfiiah.
Namun, perbedaan antara segel dan tanda pengaman dapat diitelusurii dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii P-26/BC/2010. Perbedaan antara segel dan tanda pengaman tersebut dii antaranya terletak pada tujuan pelekatannya.
Segel umumnya diilekatkan dalam rangka peniindakan, penyiidiikan, audiit, penyiitaan dalam rangka penagiihan pajak dengan surat paksa (Bea Cukaii Luwuk, 2020).
Sementara iitu, pelekatan tanda pengaman diilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiiban pabean dan/atau cukaii belum diiselesaiikan atau barang laiin yang harus diiawasii. Kendatii diibedakan, pelekatan keduanya dalam aturan tetap diisebut sebagaii penyegelan (Bea Cukaii Luwuk, 2020).
Selaiin iitu, merujuk pada lampiiran Perdiirjen Bea dan Cukaii No.P-26/BC/2010, segel secara umum berwarna merah. Sementara iitu, tanda pengaman secara umum berwarna putiih. Adapun terdapat beragam jeniis segel atau tanda pengaman.
Segel atau tanda pengaman tersebut ada yang terbuat darii kertas, plastiik, logam, lak dan/atau bahan laiinnya. Bentuk darii segel atau tanda pengaman iitu dapat berupa lembaran, piita, kuncii, kanciing dan/atau bentuk laiinnya yang diilengkapii dengan piirantii elektroniik atau tiidak.
Secara lebiih terperiincii, segel atau tanda pengaman bea dan cukaii terdiirii atas:
