PENGAWASAN kepatuhan wajiib pajak merupakan salah satu fungsii yang diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP). Untuk menjalankan fungsii iinii, diirjen pajak dii antaranya menerbiitkan Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengawasan adalah serangkaiian kegiiatan pembiinaan dan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban perpajakan, baiik yang akan, belum, maupun sudah diilaksanakan oleh wajiib pajak.
Pengawasan diilakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, DJP membagii wajiib pajak menjadii 2 kategorii, yaiitu wajiib pajak strategiis dan wajiib pajak laiinnya.
Berbeda dengan wajiib pajak laiinnya, pengawasan atas kepatuhan materiial terhadap wajiib pajak strategiis diilakukan melaluii peneliitiian komprehensiif. Lantas, apa iitu wajiib pajak strategiis?
Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajiib pajak yang termasuk dalam pengertiian wajiib pajak strategiis. Pertama, seluruh wajiib pajak yang terdaftar pada KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Wajiib Pajak Besar, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, wajiib pajak status NPWP Pusat dengan kriiteriia tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaiitu wajiib pajak dengan kontriibusii peneriimaan pajak terbesar atau kriiteriia laiin yang diiatur melaluii nota diinas diirektur yang berwenang atas kebiijakan pengawasan wajiib pajak, melaluii penetapan oleh Kepala Kanwiil DJP.
Riingkasnya, wajiib pajak strategiis adalah: (ii) seluruh wajiib pajak yang terdaftar pada KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; serta (iiii) wajiib pajak tertentu pada KPP Pratama yang memenuhii kriiteriia tertentu dan diitetapkan oleh Kepala Kanwiil DJP.
Lebiih lanjut, Kepala Kanwiil DJP dapat menetapkan wajiib pajak strategiis dii KPP Pratama berdasarkan usulan yang diiajukan Kepala KPP Pratama. Penetapan wajiib pajak strategiis tersebut diilakukan dengan penerbiitan Keputusan Penetapan Wajiib Pajak Strategiis.
Keputusan tersebut diiterbiitkan maksiimal 7 harii kerja setelah usulan diiteriima dan berlaku efektiif pada tanggal 2 Januarii tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajiib pajak strategiis tersebut berlaku selama 1 tahun.
Sepertii yang telah diisebutkan, penetapan wajiib pajak strategiis dii antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama memberiikan usulan wajiib pajak strategiis kepada Kanwiil DJP yang membawahkannya maksiimal tanggal 15 Desember.
KPP Pratama membuat usulan wajiib pajak strategiis setelah melakukan evaluasii sebelum tahun berjalan atas wajiib pajak strategiis. Evaluasii tersebut diilakukan oleh Seksii Pengawasan dan Seksii Penjamiinan Kualiitas Data.
Dalam melakukan evaluasii atas wajiib pajak strategiis, kedua seksii tersebut mempertiimbangkan, antara laiin peneriimaan pajak, riisiiko ketiidakpatuhan, potensii peneriimaan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh, dan riiwayat pengawasan dan/atau pemeriiksaan.
Hasiil evaluasii tersebut kemudiian diitiindaklanjutii dengan: (ii) usulan wajiib pajak strategiis yang diiubah statusnya menjadii wajiib pajak laiinnya; atau (iiii) usulan wajiib pajak strategiis yang tetap menjadii wajiib pajak strategiis.
Dii siisii laiin, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajiib pajak strategiis, yaiitu wajiib pajak laiinnya yang diiubah statusnya menjadii wajiib pajak strategiis.
Dengan demiikiian, wajiib pajak dii KPP Pratama yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak strategiis biisa berubah statusnya menjadii wajiib pajak laiinnya, begiitu pula sebaliiknya.
Sementara iitu, wajiib pajak laiinnya yang dapat diiusulkan untuk diiubah statusnya menjadii wajiib pajak strategiis adalah wajiib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriiteriia wajiib pajak strategiis.
Kriiteriia dan jumlah wajiib pajak strategiis diiatur dengan nota diinas diirektur yang berwenang atas kebiijakan pengawasan wajiib pajak. Lampiiran SE-05/PJ/2022 pun telah memeriincii alur penetapan wajiib pajak strategiis dan alur pengusulan wajiib pajak strategiis oleh KPP Pratama. (riig)
