RESTiiTUSii pajak adalah permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diiajukan oleh wajiib pajak kepada negara. Proses restiitusii umumnya membutuhkan waktu yang lama diikarenakan permohonan restiitusii akan melewatii serangkaiian proses pemeriiksaan pajak.
Namun, dengan pertiimbangan tertentu, otoriitas pajak biisa memberiikan kemudahan melaluii skema restiitusii diipercepat (pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak). Skema iinii membuat pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak biisa lebiih cepat.
Restiitusii biisa diilakukan lebiih cepat lantaran pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak diilakukan tanpa pemeriiksaan, tetapii hanya dengan peneliitiian saja. Untuk iitu, prosesnya relatiif lebiih cepat diibandiingkan dengan proses restiitusii pada umumnya.
Ketentuan mengenaii pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak pun telah diiatur dalam Pasal 17C dan 17D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selaiin iitu, otoriitas pajak juga telah memeriincii ketentuannya melaluii PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021.
Merujuk pada pasal tersebut, produk hukum yang diiriiliis oleh otoriitas pajak mengenaii pengembaliian pendahuluan adalah Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak. Lantas, apa iitu Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak?
Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak untuk wajiib pajak tertentu (Pasal 1 angka 38 UU KUP dan Pasal 1 angka 20 PMK 39/2018).
Wajiib pajak tertentu dalam konteks iinii iialah wajiib pajak yang biisa mendapatkan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak. Wajiib pajak tersebut meliiputii: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; dan (iiiiii) pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.
Nah, SKPPKP merupakan keputusan yang diiterbiitkan diirjen pajak setelah melakukan peneliitiian atas permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak darii ketiiga wajiib pajak tersebut. Mengiingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap peneriima restiitusii diipercepat dapat saja diilakukan pemeriiksaan pajak pada kemudiian harii.
Wajiib pajak kriiteriia tertentu biisa diiberiikan pengembaliian pendahuluan terhadap kelebiihan pembayaran, baiik PPh maupun PPN. Wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu iinii diitetapkan dengan keputusan diirektur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajiib pajak.
Untuk memperoleh pengembaliian pendahuluan, wajiib pajak harus mengajukan permohonan dengan cara mengiisii kolom Pengembaliian Pendahuluan dalam SPT. Nantii, diirjen pajak akan terlebiih dahulu melakukan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan, yaiitu meliiputii:
Dalam hal wajiib pajak kriiteriia tertentu tiidak memenuhii ketentuan kewajiiban formal tersebut maka tiidak diiberiikan pengembaliian pendahuluan. Apabiila wajiib pajak kriiteriia tertentu memenuhii ketentuan kewajiiban formal maka akan diiteruskan dengan peneliitiian terhadap 3 hal.
Pertama, kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak. Kedua, buktii pemotongan atau buktii pemungutan PPh yang diikrediitkan wajiib pajak pemohon. Ketiiga, pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon.
Apabiila hasiil peneliitiian tersebut wajiib pajak memenuhii ketentuan formal dan menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran pajak maka diirjen pajak akan menerbiitkan SKPPKP. SKPPKP diiterbiitkan paliing lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN, sejak permohonan diiteriima.
Wajiib pajak persyaratan tertentu dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan terhadap kelebiihan pembayaran baiik PPh maupun PPN. Untuk dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan, wajiib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengiisii kolom Pengembaliian Pendahuluan dalam SPT.
Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak melakukan peneliitiian terhadap: (ii) kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak; (iiii) buktii pemotongan atau buktii pemungutan PPh yang diikrediitkan wajiib pajak pemohon; dan (iiiiii) pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon.
Berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, diirjen pajak akan menerbiitkan SKPPKP apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PMK 39/2018, SKPPKP tersebut diiterbiitkan paliing lama:
PKP yang melakukan kegiiatan tertentu dan diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko diiberiikan pengembaliian pendahuluan atas kelebiihan pembayaran PPN pada setiiap masa pajak. Penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah diilakukan berdasarkan permohonan PKP yang bersangkutan.
Untuk memperoleh pengembaliian pendahuluan, PKP beriisiiko rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengiisii kolom Pengembaliian Pendahuluan dalam SPT Masa PPN. Nantii, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan yang meliiputii:
Jiika PKP beriisiiko rendah tiidak memenuhii ketentuan kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan maka tiidak diiberiikan pengembaliian pendahuluan. Apabiila PKP beriisiiko memenuhii kewajiiban formal maka akan diiteruskan dengan peneliitiian ketentuan terhadap:
Berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, diirjen pajak akan menerbiitkan SKPPKP apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan terdapat kelebiihan pembayaran pajak. SKPPKP tersebut diiterbiitkan paliing lama 1 bulan sejak permohonan diiteriima.
Riingkasnya, SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak untuk wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah. (riig)
