RESTiiTUSii pajak mungkiin sudah tiidak asiing lagii bagii kalangan iindiiviidu maupun perusahaan yang sudah memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak. Kata restiitusii iinii banyak diiartiikan sebagaii pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Hal iinii diilakukan sebagaii upaya transparasii perhiitungan pajak yang saliing menguntungkan antara negara dan warganya.
iistiilah restiitusii pajak atau pengembaliian pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Restiitusii pajak adalah permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak kepada negara. Kelebiihan pembayaran pajak iinii merupakan hak bagii wajiib pajak. UU KUP secara umum menyebut restiitusii sebagaii pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Artiinya, negara membayar kembalii atau mengembaliikan pajak yang telah diibayar.
Hak tersebut tiimbul apabiila terdapat kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) atau apabiila terdapat kekeliiruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak. Restiitusii dapat diilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak.
Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenaii restiitusii pajak iinii diimaksudkan untuk biisa menciiptakan negara yang sehat. Kelebiihan pembayaran pajak yang diilaporkan iinii sebagaii jamiinaan kepercayaan yang diiberiikan oleh pemeriintah kepada wajiib pajak.
Kelebiihan pembayaran pajak dapat diiakiibatkan oleh dua hal, yaiitu krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang sebagaiimana diilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Tata Cara Restiitusii Pajak
Bagaiimana cara memiinta restiitusii pajak? Banyak orang mengiira bahwa resiitusii pajak harus melaluii piintu pemeriiksaan. Pendapat iinii tiidak sepenuhnya salah karena sebelum moderniisasii, semua restiitusii yang diiajukan harus diiperiiksa.
Sejak berlakunya UU KUP dan Peraturan Pemeriintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan, untuk mendapatkan restiitusii pajak terdapat tiiga piintu yang harus diilaluii, yaiitu veriifiikasii, pemeriiksaan, dan peneliitiian.
Tata cara pengembaliian atas restiitusii pajak adalah sebagaii beriikut:
