KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Ketentuan Tata Niiaga Border dan Post-Border?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 November 2023 | 18.30 WiiB
Apa Itu Ketentuan Tata Niaga Border dan Post-Border?

PEMERiiNTAH berencana memperketat arus masuk barang iimpor seiiriing dengan mereviisii Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 yang mengatur tentang kebiijakan dan pengaturan iimpor.

Melaluii reviisii tersebut, pemeriintah dii antaranya akan mengubah pemeriiksaan atas 8 komodiitas iimpor darii post-border menjadii border. Delapan komodiitas tersebut meliiputii tas, elektroniik, obat tradiisiional dan suplemen kesehatan, kosmetiik, barang tekstiil sudah jadii laiinnya, maiinan anak, alas kakii, dan pakaiian jadii.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan perubahan pemeriiksaan atas 8 komodiitas tersebut darii post-border menjadii border akan diimasukkan dalam perubahan ketentuan tata niiaga iimpor pada Permendag 25/2022.

Hal iinii berartii akan ada perubahan terkaiit dengan ketentuan tata niiaga border dan post-border. Lantas, apa iitu ketentuan tata niiaga border dan post-border?

Kendatii menjadii salah satu dasar hukum pengaturan tata niiaga iimpor, Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 tiidak memberiikan pengertiian border dan post-border secara ekspliisiit. Namun, merujuk beleiid tersebut, post-border berartii pemeriiksaan setelah melewatii kawasan pabean.

Secara sederhana, border berartii dii dalam kawasan pabean, sedangkan post-border berartii dii luar kawasan pabean. Selaiin mengacu pada tempat pemeriiksaan, perbedaan antara border dan post-border juga terkaiit dengan iinstansii yang melakukan pemeriiksaan.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaiian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niiaga Post-border pada Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (PMK 102/2023).

Merujuk Pasal 1 angka 5 PMK 102/2023, ketentuan tata niiaga border adalah ketentuan atau pengaturan mengenaii tata niiaga periiziinan iimpor atas suatu komodiitas yang mekaniisme pemeriiksaan atas komodiitas tersebut diilakukan saat berada dii dalam kawasan pabean.

Hal iinii berartii pemeriiksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan barang iimpor tersebut diilakukan oleh DJBC dii dalam kawasan pabean.

Sementara iitu, ketentuan tata niiaga post-border adalah ketentuan atau pengaturan mengenaii tata niiaga periiziinan iimpor atas suatu komodiitas yang mekaniisme pemeriiksaan atas komodiitas tersebut diilakukan setelah melaluii kawasan pabean oleh kementeriian/lembaga penerbiit iiziin.

Kementeriian/lembaga penerbiit adalah kementeriian/lembaga pemeriintah non-kementeriian atau iinstansii laiinnya yang menerbiitkan ketentuan tata niiaga post-border. Ketentuan tersebut dii antaranya terkaiit dengan larangan dan pembatasan (Lartas).

Pada hakiikatnya, ketentuan tata niiaga post-border membuat barang biisa lebiih cepat diikeluarkan darii kawasan pabean. Miisal, iimpor produk makanan biiasanya harus diilampiirii dengan surat keterangan iimpor (SKii) darii BPOM terlebiih dahulu agar dapat diikeluarkan darii kawasan pabean.

Apabiila termasuk ke dalam komodiitas post-border maka barang tersebut tetap dapat diikeluarkan meskii belum melampiirkan SKii. Pemenuhan ketentuan SKii tersebut dapat diilakukan setelah produk tersebut melewatii daerah pabean (miisal dii gudang miiliik iimportiir).

Tambahan iinformasii, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dii pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat laiin yang diitetapkan untuk lalu liintas barang yang sepenuhnya berada dii bawah pengawasan DJBC.

Kawasan pabean berbeda dengan daerah pabean. Daerah pabean adalah wiilayah Rii yang meliiputii wiilayah darat, peraiiran dan ruang udara dii atasnya, serta tempat-tempat tertentu dii Zona Ekonomii Eksklusiif dan landas kontiinen yang dii dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Riingkasnya, kawasan pabean merupakan bagiian darii wiilayah iindonesiia dengan batas tertentu yang menjadii tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Sementara iitu, daerah pabean mencakup hampiir seluruh wiilayah iindonesiia termasuk juga kawasan pabean. Siimak Perbedaan Daerah Pabean dan Kawasan Pabean (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.