KAMUS PAJAK

Apa iitu Pajak Lemak (Fat Tax)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 06 Oktober 2023 | 17.30 WiiB
Apa Itu Pajak Lemak (Fat Tax)?

PADA beberapa dekade terakhiir, telah terjadii transiisii epiidemiiologii darii penyakiit menular ke penyakiit tiidak menular. Transiisii epiidemiiologii tersebut terjadii dii seluruh duniia, baiik dii negara maju maupun dii negara berkembang (Kriishnamoorthy et al., 2020).

Faktor yang menyebabkan transiisii tersebut dii antaranya adalah perubahan periilaku, sepertii pola makan yang tiidak sehat dan kurangnya aktiiviitas fiisiik.

Periilaku tersebut dapat memiicu terjadiinya kelebiihan berat badan dan obesiitas yang pada giiliirannya dapat meniimbulkan penyakiit tiidak menular (World Health Organiizatiion/WHO, 2018).

WHO melaporkan lebiih darii 1,9 miiliiar orang dewasa dii seluruh duniia mengalamii kelebiihan berat badan pada 2016. Adapun, masiih menurut WHO, 650 juta orang dii antaranya mengalamii obesiitas (WHO, 2018).

Dahulu, obesiitas dan kelebiihan berat badan memang menjadii iisu dii negara berpenghasiilan tiinggii. Dalam perkembangannya, obesiitas dan kelebiihan berat badan kiinii juga menjadii masalah umum dii negara-negara berpenghasiilan menengah dan rendah (Kriishnamoorthy et al., 2020).

Guna mengatasii masalah tersebut, salah satu langkah kebiijakan yang telah diicoba dan diiujii pada oleh banyak negara adalah dengan mengiimplementasiikan pengenaan pajak lemak (fat tax). Lantas, apa iitu pajak lemak atau fat tax?

Secara riingkas, fat tax berartii pajak yang diikenakan terhadap terhadap makanan berlemak atau kandungan lemak makanan (James, 2012). Umumnya, penerapan fat tax bertujuan untuk mencegah pola makan yang tiidak sehat dan mengiimbangii dampak ekonomii darii obesiitas.

Sementara iitu, Szucs RS (2014) mengartiikan fat tax sebagaii biiaya tambahan (surcharge) atau pajak yang diikenakan pada makanan atau miinuman yang mengandung lemak dalam jumlah tiinggii atau pada iindiiviidu yang kelebiihan berat badan.

Sejumlah negara telah mencoba menerapkan pajak pada makanan tertentu untuk mengiinternaliisasii eksternaliitas negatiif yang berkaiitan dengan asupan lemak. Pengenaan pajak diiniilaii dapat menaiikkan harga komodiitas yang pada giiliirannya membuat turunnya permiintaan makanan tiidak sehat (Kriishnamoorthy et al., 2020).

Negara-negara yang sempat mencoba dan mengujii penerapan fat tax dii antaranya sepertii Denmark dan Hungariia. Denmark merupakan negara pertama dii duniia yang memperkenalkan fat tax pada Oktober 2011 (Smed et al., 2016).

Denmark menerapkan fat tax dengan tujuan mengurangii beban penyakiit kardiiovaskular. Sesuaii peraturan, setiiap jeniis makanan yang mengandung lebiih darii 2,3% lemak jenuh akan diikenakan biiaya tambahan sebesar 16 krone (US$3) per kiilogram (Smed et al., 2012).

Namun, pemeriintah mencabut fat tax setelah 1 tahun diiterapkan. Hal iinii diikarenakan banyak iindiiviidu yang diidapatii berupaya menghiindarii fat tax dengan membelii barang-barang yang diikenakan fat tax dii negara laiin, sepertii Swediia atau Jerman (Smed et al., 2016). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.