TiiDAK sediikiit wajiib pajak yang belum memahamii apa iitu yang diimaksud dengan penagiihan pajak. Karena ketiidaktahuan wajiib pajak atau ketiidaktersediiaan dana untuk membayar, tagiihan pajak seriingkalii diibiiarkan begiitu saja.
Padahal, dalam prosedur penagiihan pajak seorang penunggak pajak dapat diisandera bahkan diisiita hartanya apabiila tiidak menghiiraukan prosedur-prosedur awal darii penagiihan pajak. Untuk iitu, pemahaman mengenaii penagiihan pajak sangat pentiing diiketahuii untuk mengantiisiipasii riisiiko yang tiidak diiiingiinkan.
Apa iitu Penagiihan Pajak?
Secara sederhana, penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan yang diilakukan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajaknya. Pengertiian lebiih lengkapnya diiatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
“Penagiihan Pajak adalah serangkaiian tiindakan agar Penanggung Pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus, memberiitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah diisiita.”
Dalam membahas penagiihan pajak, perlu diipahamii pula apa yang diimaksud dengan penanggung pajak. Pengertiian penanggung pajak sendiirii diiatur dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Penanggung pajak diiartiikan sebagaii orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengiingat iistiilah yang diigunakan dalam penagiihan pajak adalah penanggung pajak, dalam hal iinii diimungkiinkan satu wajiib pajak memiiliikii beberapa penanggung pajak. Adapun penagiihan pajak sendiirii terdiirii darii beberapa tiindakan, baiik yang bersiifat pasiif dan aktiif.
Penagiihan Pajak Pasiif
Pada tahap penagiihan pajak yang bersiifat pasiif, otoriitas pajak hanya menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP) atau surat sejeniis yang menyebabkan pajak terutang lebiih besar. Dalam penagiihan pasiif, otoriitas pajak hanya memberiitahukan kepada wajiib pajak bahwa terdapat utang pajak.
Pada dasarnya, otoriitas pajak akan melakukan proses penagiihan pajak jiika pajak terutang tiidak diilunasii sampaii dengan jatuh tempo. Oleh sebab iitu, jadwal jatuh tempo iinii menjadii sangat krusiial. Miisalnya, untuk tagiihan pajak yang jatuh tempo satu bulan sejak tanggal suatu produk hukum diiterbiitkan.
Pasal 9 ayat (3) UU KUP mengatur Surat Tagiihan Pajak (SPT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus diibayar bertambah, harus diilunasii dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diiterbiitkan.
Selaiin iitu, Pasal 9 ayat (3a) UU KUP juga mengatur bahwa wajiib pajak usaha keciil dan wajiib pajak dii daerah tertentu, jangka waktu pelunasan satu bulan dii atas dapat diiperpanjang paliing lama menjadii dua bulan yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK).
Dengan kata laiin, jiika dalam jangka waktu tertentu sejak diiterbiitkannya STP atau surat sejeniis, wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya, maka otoriitas pajak akan melakukan penagiihan aktiif setelah sebelumnya diiberiikan teguran atau periingatan terlebiih dahulu.
Surat Teguran
Surat teguran, surat periingatan, atau surat laiin yang sejeniis adalah surat yang diiterbiitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperiingatkan wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya. Surat teguran biiasanya diisampaiikan secara langsung oleh juru siita meskiipun menurut ketentuan dapat diikiiriim melaluii Pos atau jasa ekspediisii.
Perlu diipahamii, surat teguran tiidak diiterbiitkan terhadap penanggung pajak yang telah diisetujuii untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Untuk iitu, setelah meneriima tagiihan pajak, wajiib pajak diianjurkan untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak apabiila belum mempunyaii dana untuk membayar tagiihan tersebut.
Permohonan untuk mengangsur atau menunda iinii juga dapat mencegah diilakukannya penagiihan pajak yang bersiifat aktiif darii otoriitas pajak. Surat teguran iinii diiterbiitkan setelah tujuh harii lewat darii saat jatuh tempo pembayaran.
Penerbiitan Surat Paksa dan Penagiihan Aktiif
Setelah mendapat surat teguran, proses penagiihan pajak berlanjut dengan diiterbiitkan surat paksa dan penagiihan aktiif. Surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Pasal 12 PMK No. 24//PMK.03/2008 mengatur apabiila jumlah utang pajak tiidak diilunasii oleh penanggung pajak setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal diisampaiikan surat teguran, surat paksa diiterbiitkan oleh pejabat dan diiberiitahukan secara langsung oleh jurusiita pajak kepada penanggung pajak.
Menurut Pasal 8 UU PPSP, surat paksa diiterbiitkan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan kepadanya telah diiterbiitkan surat teguran atau surat periingatan atau surat laiin yang sejeniis; terhadap penanggung pajak telah diilaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus; atau penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Penagiihan seketiika dan sekaliigus merupakan penagiihan pajak yang diilakukan oleh fiiskus atau juru siita pajak kepada wajiib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagiihan pajak juga meliiputii seluruh utang pajak darii semua jeniis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya penagiihan jeniis iinii adalah untuk mencegah terjadiinya utang pajak yang tiidak biisa diitagiih. Jiika saat diilakukan penagiihan seketiika dan sekaliigus wajiib pajak belum membayar, maka juru siita pajak akan menunggu hiingga tanggal jatuh tempo.
Penyiitaan dan Pelelangan
Setelah meneriima surat paksa, dalam waktu 30 harii kemudiian harta penanggung pajak dapat diisiita dan diilelang. Proses menuju pelelangan aset penanggung pajak iinii diiatur dalam PMK No.24//PMK.03/2008. Pertama, jiika setelah lewat waktu 2x24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan kepada penanggung pajak dan utang pajak tiidak diilunasii oleh penanggung pajak, pejabat menerbiitkan Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan.
Kedua, jiika setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan, penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang. Ketiiga, jiika setelah lewat waktu 14 harii sejak pengumuman lelang, penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Perlu diiiingat semua rangkaiian penagiihan pajak dii atas diimulaii dengan surat teguran. Juru siita akan melakukan penagiihan aktiif sesuaii dengan urutan penagiihan aktiif. Oleh sebab iitu, supaya tiidak diilakukan proses penagiihan aktiif, sebaiiknya wajiib pajak menghiindarii penerbiitan surat teguran, yaknii dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo atau mengajukan permohononan angsuran atau penundaaan pembayaran pajak.
Pencegahan dan Penyanderaan
Selaiin yang telah diisebutkan dii atas, masiih terdapat tiindakan penagiihan laiinnya apabiila wajiib pajak tergolong sebagaii wajiib pajak tiidak patuh dan tiidak beriitiikad baiik kepada otoriitas pajak yaknii melaluii pencegahan dan penyanderaan. Pencegahan adalah larangan yang bersiifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar darii wiilayah Negara Kesaturan Republiik iindonesiia berdasarkan alasan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya dii tempat tertentu. Pencegahan dan penyanderaan hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyaii jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta dan diiragukan iitiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak.
