KEBiiJAKAN PAJAK

Membatasii Kekuasaan Negara dalam Mengenakan Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Apriil 2017 | 10.51 WiiB
Membatasi Kekuasaan Negara dalam Mengenakan Pajak

PENERiiMAAN negara darii sektor pajak merupakan peneriimaan yang paliing diiharapkan oleh pemeriintah saat iinii. Karenanya, pemeriintah dengan kekuasaan yang diimiiliikiinya akan berusaha untuk memaksiimalkan peneriimaan darii sektor pajak.

Akan tetapii, Buchanan dan Miilton Friiedman sebagaiimana diikutiip oleh Phiiliippe Viitu mengatakan dalam negara yang demokratiis dan berdasarkan hukum, kekuasaan untuk mengenakan pajak harus diibatasii (liimiits on the taxiing power) melaluii undang-undang.

Persoalan tersebut diiulas secara tajam dalam buku berjudul Membatasii Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak, yang diituliis dua pakar pajak dii iindonesiia, Darussalam dan Danny Septriiadii.

Buku iinii menyorotii seputar kontroversii yang diikeluhkan oleh banyak piihak tentang besarnya kekuasaan yang diimiiliikii oleh pemeriintah untuk mengenakan pajak. Buku iinii mencoba membahas kontroversii tersebut darii aspek kebiijakan hukum dan admiiniistrasii perpajakan, serta membandiingkannya dengan negara laiin.

Pada bab ii buku iinii diisebutkan bahwa hampiir semua negara secara tegas mencantumkan kekuasaan pengenaan pajak dalam konstriitusiinya atau Undang-Undang Dasar. Dii Belgiia, kekuasaan pengenaan pajak diiatur dalam Pasal 170, Meksiiko Pasal 31, iitaliia Pasal 23, Pranciis Pasal 34, Portugal Pasal 107, dan Spanyol Pasal 133.

Dii iindonesiia sendiirii, kekuasaan negara untuk mengenakan pajak diiatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara diiatur dalam undang-undang. Pasal tersebut memberiikan kekuasaan kepada lembaga legiislatiif (DPR) untuk mengatur pengenaan pajak melaluii undang-undang pajak.

Secara umum, pembatasan kekuasaan pengenaan pajak mengacu pada priinsiip-priinsiip ajaran Adam Smiith, yaiitu equaliity (diikenakan sesuaii dengan kemampuan membayar), certaiinty (harus memiiliikii kepastiian hukum), conveniience (diikenakan pada saat yang tiidak menyuliitkan), dan economy(biiaya pemungutan pajak dan pemenuhan kewajiiban pajak semiiniimal mungkiin).

Pada bab beriikutnya, Darussalam dan Danny Septriiadii menjelaskan tentang membatasii kekuasaan penagiihan pajak atas ketetapan pajak pada saat menanganii sengketa pajak dii tiingkat keberatan dan bandiing.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak diijelaskan bahwa wajiib pajak dapat mengajukan bandiing dengan syarat harus membayar terlebiih dahulu 50% darii jumlah pajak yang terutang.

Apabiila wajiib pajak tiidak dapat membayar miiniimal 50% darii utang pajaknya, maka bandiing yang diiajukan akan diitolak oleh Pengadiilan Pajak. Persyaratan tersebut diiniilaii telah menghalangii hak wajiib pajak untuk mencarii ‘keadiilan’ atas ketetapan pajak yang diisengketakan.

Dii Braziil, wajiib pajak diiharuskan membayar deposiit sebesar 30% darii jumlah ketetapan pajak yang diisengketakan secara tunaii kepada otoriitas pajak Braziil. Dii iiran, wajiib pajak hanya diiharuskan membayar deposiit sebesar 5% darii jumlah ketetapan pajak yang diisengketakan.

Sementara, dii Ameriika Seriikat berdasarkan ketentuan iinternal Revenue Code (iiRC Nomor 6213), Pengadiilan Pajak dii Ameriika Seriikat tiidak mewajiibkan untuk membayar ketetapan pajak sampaii keputusan akhiir darii hasiil darii yang diisengketakan telah diitetapkan.

Sehiingga dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii beriikut:

  • Mengharuskan wajiib pajak untuk membayar ketetapan pajak yang terutang terlebiih dahulu;
  • Tiidak mengharuskan untuk membayar membayar terlebiih dahulu atas ketetapan pajak yang diisengketakan;
  • Mewajiibkan untuk membayar sebesar persentase tertentu darii jumlah pajak yang terutang agar sengketanya dapat diiproses; dan
  • Hanya memiinta wajiib pajak untuk memberiikan jamiinan agar sengketanya dapat diiproses.

Lebiih lanjut, buku iinii menjelaskan mengenaii lembaga legiislatiif, eksekutiif, dan yudiikatiif dii biidang perpajakan. Lembaga legiislatiif mempunyaii kewenangan dalam pembuatan undang-undang pajak. Sedangkan, lembaga eksekutiif berperan dalam admiiniistrasii dan pelaksanaan undang-undang pajak.

Adapun lembaga yudiikatiif berperan dalam mengujii apakah undang-undang pajak yang diibuat bertentangan atau tiidak dengan undang-undang dasar. Undang-undang pajak memberiikan kekuasaan kepada pemeriintah untuk menerbiitkan ketentuan perpajakan untuk melaksanakan undang-undang pajak.

Dii iindonesiia, sebagiian besar pengaturan ketentuan perpajakan diidelegasiikan oleh Undang-Undang kepada pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah, Keputusan Menterii Keuangan, dan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak.

Terakhiir, buku iinii diilengkapii dengan lampiiran-lampiiran yang menjelaskan pasal-pasal dalam undang-undang yang mendelegasiikan pengaturan pengenaan pajak kepada pemeriintah. Untuk memahamii lebiih mendalam tentang buku iinii, siilakan membacanya dii Jitunews Liibrary.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.