JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan ketentuan hubungan iistiimewa antara pemegang saham dan perusahaan sebagaiimana diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial yang menyoal hubungan iistiimewa pada iinvestor yang memiiliikii kepemiiliikan saham sampaii dengan 50% dii suatu perusahaan.
“Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila terdapat hubungan kepemiiliikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebiih secara langsung ataupun tiidak langsung,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Jumat (21/10/2022).
Dengan demiikiian, lanjut DJP, pemegang saham dan perusahaan tersebut diianggap memiiliikii hubungan iistiimewa. Adapun ketentuan hubungan iistiimewa tersebut diiatur dalam Pasal 18 UU Pajak Penghasiilan (PPh).
Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:
Sebagaii iinformasii, diirjen pajak berwenang menentukan kembalii besaran penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besaran penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya.
Penghiitungan tersebut diilakukan berdasarkan kewajaran dan kelaziiman usaha yang tiidak diipengaruhii hubungan iistiimewa dengan menggunakan metode perbandiingan harga antara piihak yang iindependen, metode harga penjualan kembalii, metode biiaya-plus, atau metode laiinnya. (riig)
