KEBiiJAKAN PAJAK

WP Punya Saham dii Perusahaan, DJP Jelaskan Aturan Hubungan iistiimewa

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Oktober 2022 | 12.30 WiiB
WP Punya Saham di Perusahaan, DJP Jelaskan Aturan Hubungan Istimewa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan ketentuan hubungan iistiimewa antara pemegang saham dan perusahaan sebagaiimana diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan.

Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial yang menyoal hubungan iistiimewa pada iinvestor yang memiiliikii kepemiiliikan saham sampaii dengan 50% dii suatu perusahaan.

“Hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila terdapat hubungan kepemiiliikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebiih secara langsung ataupun tiidak langsung,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Jumat (21/10/2022).

Dengan demiikiian, lanjut DJP, pemegang saham dan perusahaan tersebut diianggap memiiliikii hubungan iistiimewa. Adapun ketentuan hubungan iistiimewa tersebut diiatur dalam Pasal 18 UU Pajak Penghasiilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan iistiimewa diianggap ada apabiila:

  1. Wajiib pajak mempunyaii penyertaan modal langsung atau tiidak langsung paliing rendah 25% pada wajiib pajak laiin; hubungan antara wajiib pajak dengan penyertaan paliing rendah 25% pada dua wajiib pajak atau lebiih; atau hubungan dii antara dua wajiib pajak atau lebiih yang diisebut terakhiir;
  2. Wajiib pajak menguasaii wajiib pajak laiinnya atau dua atau lebiih wajiib pajak berada dii bawah penguasaan yang sama baiik langsung maupun tiidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.

Sebagaii iinformasii, diirjen pajak berwenang menentukan kembalii besaran penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besaran penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya.

Penghiitungan tersebut diilakukan berdasarkan kewajaran dan kelaziiman usaha yang tiidak diipengaruhii hubungan iistiimewa dengan menggunakan metode perbandiingan harga antara piihak yang iindependen, metode harga penjualan kembalii, metode biiaya-plus, atau metode laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.