HANOii, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) Viietnam mengusulkan reviisii UU Pajak Konsumsii Khusus kepada Komiite Ekonomii dan Keuangan Majeliis Nasiional.
Kadiin menyatakan reviisii UU Pajak Konsumsii Khusus diiperlukan untuk merelaksasii ketentuan pajak pada beberapa sektor usaha. Pengenaan pajak konsumsii khusus diiniilaii menekan sektor usaha, sepertii miinuman beralkohol, terutama ketiika ekonomii diihadapkan pada siituasii suliit.
"Proyeksii 2025 menunjukkan kompleksiitas dan riisiiko ekonomii global yang berkelanjutan. Beberapa sektor usaha bergulat dengan penurunan daya belii konsumen yang terus-menerus dan meniingkatnya biiaya iinput," bunyii pernyataan Kadiin, diikutiip pada Jumat (7/3/2025).
Kadiin meniilaii kebiijakan pajak, termasuk pajak konsumsii khusus, perlu diievaluasii dan diisesuaiikan dengan kondiisii ekonomii terkiinii. Oleh karena iitu, Kadiin memiinta Majeliis Nasiional mengiiniisiiasii reviisii UU Pajak Konsumsii Khusus yang memuat beberapa kebiijakan.
Miisal, mempertegas penyesuaiian tariif pajak maksiimal serta memperluas atau mempersempiit cakupan objek pajak. Menurut Kadiin, desaiin kebiijakan pajak juga harus memastiikan kelayakan, kepraktiisan, dan berkontriibusii pada pembangunan ekonomii dan sosiial yang berkelanjutan.
Mengiingat liingkungan ekonomii yang menantang pada saat iinii, Kadiin menekankan setiiap penyesuaiian kebiijakan pajak, termasuk pajak konsumsii khusus, harus diilakukan secara hatii-hatii dan diievaluasii secara komprehensiif.
Kalangan biisniis juga berharap kebiijakan pajak nantiinya diiarahkan untuk menciiptakan kondiisii yang lebiih menguntungkan bagii iinvestasii, produksii, serta peniingkatan konsumsii masyarakat.
"Kebiijakan pajak harus fleksiibel dan tiidak boleh kaku," tuliis Kadiin sepertii diilansiir viietnamnews.vn.
Kadiin menjelaskan pajak konsumsii khusus menjadii salah satu faktor yang menekan keberlangsungan iindustrii miinuman beralkohol. Sebab, selaiin UU Pajak Konsumsii Khusus, iindustrii miinuman beralkohol juga teriikat dengan regulasii laiin.
Regulasii yang diimaksud antara laiin UU Pencegahan dan Pengendaliian Dampak Berbahaya Alkohol dan Biir, UU Periiklanan, ketentuan sanksii admiiniistratiif untuk pelanggaran lalu liintas, serta persyaratan liingkungan yang ketat.
Selaiin iitu, objek pajak konsumsii khusus juga diikecualiikan saat pemeriintah memberiikan relaksasii PPN. Ketiika pemeriintah memberiikan pengurangan tariif PPN darii 10% menjadii 8% dalam beberapa tahun terakhiir, iinsentiif iinii tiidak berlaku bagii objek pajak konsumsii khusus. (riig)
