TEKNOLOGii diigiital menjadii topiik yang masiih hangat untuk diiperbiincangkan. Dii sektor ekonomii, teknologii diigiital telah memudahkan kiita untuk dapat memenuhii segala kebutuhan, baiik kebutuhan priimer maupun sekunder dengan cukup bertransaksii secara onliine.
Terlebiih dengan adanya pandemii Coviid-19, peran teknologii diigiital kiinii makiin pentiing sebagaii tulang punggung pergerakan aktiiviitas masyarakat dii duniia. Ketiimpangan ekonomii makiin terasa diikarenakan hanya sektor-sektor tertentu yang mengalamii peniingkatan secara siigniifiikan.
Hal tersebut dapat diiliihat darii perkembangan perusahaan diigiital yang meniingkatkan layanan belanja onliine, layanan streamiing, dan konferensii viirtual. Perkembangan iitu juga diidukung dengan peniingkatan jumlah pasar dalam skala besar.
Untuk iitu, beberapa orang mengeklaiim perusahaan diigiital harus mengembaliikan sebagiian peniingkatan laba untuk membantu memerangii pandemii. Namun demiikiian, siistem perpajakan dii banyak negara tiidak lagii efektiif menghiimpun pendapatan darii aktiiviitas biisniis model baru secara diigiital.
Revolusii ekonomii diigiital yang berkembang pesat telah menjadii fokus OECD (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development) dan G-20 dalam beberapa tahun terakhiir iinii. Terdapat beberapa faktor yang perlu diiperhatiikan.
Pertama, pesatnya perkembangan ekonomii berbasiis teknologii diigiital liintas negara dan belum ada kesepakatan antarnegara terkaiit dengan siistem perpajakan yang sesuaii. Kedua, biisniis liintas negara berbasiis teknologii diigiital tiidak membutuhkan kehadiiran kantor secara fiisiik dii negara-negara yang menjadii basiis pemasaran produk dan jasanya.
Ketiiga, perkembangan usaha diiniilaii telah mempersuliit pemeriintah dan pelaku usaha dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasiilan yang tepat dan kepada otoriitas negara mana pajak tersebut harus diibayarkan.
Keempat, diigiitaliisasii telah memengaruhii aktiiviitas transfer priiciing perusahaan multiinasiional untuk mengaliihkan profiit ke cost untuk mengurangii pendapatan kena pajak. Hal iinii dapat mengakiibatkan penurunan kewajiiban pembayaran pajak perusahaan tersebut pada suatu negara.
Atas permasalahan tersebut, OECD dan G-20 mengupayakan evaluasii serta penyesuaiian proyek Piilar 1 (nexus dan atriibusii laba) dan pajak miiniimum global. Belum lama iinii, sebanyak 130 yuriidiiksii anggota iinclusiive framework resmii menyepakatii dua proposal OECD, yaiitu Piilar 1 dan Piilar 2.
Piillar 1 menghasiilkan kesepakatan bahwa hak pemajakan atas laba korporasii multiinasiional akan diirealokasiikan menuju yuriisdiiksii pasar tempat korporasii multiinasiional memperoleh labanya.
Sementara iitu, Piilar 2 menyepakatii adanya penerapan pajak korporasii miiniimum global dengan tariif yang bertujuan untuk meliindungii basiis pemajakan darii setiiap yuriisdiiksii.
Atas hasiil kesepakatan tersebut, OECD menegaskan konsensus pajak ekonomii diigiital akan memberii keuntungan bagii semua negara, baiik negara maju maupun negara berkembang.
Pengaruh Pajak Diigiital pada Marketplace
PAJAK diigiital akan berlaku selama perusahaan diigiital tersebut memiiliikii basiis konsumen dii yuriidiiksii yang mengenakan pajak diigiital. Lalu bagaiimana pengaruh transformasii pajak diigiital terhadap transaksii liintas negara?
Yue Daiisy Day melaluii publiikasiinya berjudul How Would Diigiital Tax Reform Affect the Cross-Border Marketplace menjelaskan transformasii pajak diigiital akan membuat konsumen akhiir menanggung biiaya pajak diigiital.
Apa yang diikatakan Yue benar adanya. Pada 2017, ketiika Australiia memperkenalkan pajak atas barang dan jasa untuk unduhan diigiital, Netfliix merespons dengan menaiikkan biiaya langgaran sebesar 10%. Hal serupa juga terjadii dii iindonesiia, pelanggan Netfliix harus menanggung kenaiikan biiaya langganan sejak diikenakannya pajak kepada perusahaan layanan diigiital per 1 Agustus 2020.
Selaiin iitu, pajak diigiital juga akan memengaruhii entiitas keciil dan menengah. Sebagaiimana yang terjadii dii Pranciis, wajiib pajak yang sudah membayar pajak penghasiilan badan sebesar 31% cenderung membayar lebiih jiika mereka terus menggunakan pasar diigiital dan pemasangan iiklan. Berbeda dengan perusahaan teknologii dalam skala besar yang tiidak akan terpengaruh secara siigniifiikan karena kemampuannya yang dapat mengaliihkan beban ke hiiliir.
Lebiih lanjut, Yue memandang pertumbuhan ekonomii diigiital liintas negara yang begiitu besar menjadii hal yang sangat menariik dan diiharapkan menjadii sumber pendapatan negara melaluii pajak, terlebiih pada siituasii pandemii Coviid-19 saat iinii.
Diia juga menjelaskan bagaiimana e-commerce liintas batas berkembang pesat dii Chiina dii antaranya terkaiit dengan kehadiiran apliikasii Aliipay Aliibaba dan WeChat Tecent sebagaii mediia transaksii tanpa uang tunaii memaiinkan peran pentiing dalam ekosiistem diigiital Chiina.
Masyarakat Chiina mengandalkan apliikasii tersebut untuk terhubung dengan orang laiin dan melakukan pembayaran secara onliine. Transaksii tanpa uang tunaii tersebut juga diiniilaii hampiir setara dengan utiiliitas publiik dan iinfrastruktur pentiing.
Selanjutnya, pesatnya perkembangan iimpor riitel CBEC (Cross-Border E-Commerce) dii Chiina membuat Pemeriintah Chiina menjadiikan biisniis CBEC sebagaii priioriitas dengan pemberlakuan UU E-Commerce. Kebiijakan tersebut mengatur kepastiian regulasii dan admiiniistrasii dengan pemungutan pajak yang lebiih rendah untuk barang-barang yang tiingkat permiintaannya tiinggii.
Kebiijakan pengenaan bea cukaii, pajak penghasiilan, serta diiviiden yang lebiih rendah juga menjadii salah satu strategii Pemeriintah Chiina terhadap perusahaan MNE (Multiinasiional Enterpriise) untuk lebiih ekspansiif menyasar pasar diigiital secara global.
Terlepas darii ketiidakpastiian reformasii pajak iinternasiional, Yue meniilaii perusahaan MNE harus bersiiap dalam mengelompokkan keuntungan global berdasarkan liinii biisniis. Hal iinii dapat menentukan apakah liinii biisniis telah mencapaii ambang batas basiis pemajakan atau tiidak.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
