RESENSii JURNAL

Perbedaan Peraturan Transfer Priiciing dii Ziimbabwe dan iindonesiia

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Agustus 2021 | 13.00 WiiB
Perbedaan Peraturan Transfer Pricing di Zimbabwe dan Indonesia

ZiiMBABWE merupakan salah satu negara dii Afriika yang mengharuskan wajiib pajak untuk melakukan dokumentasii transfer priiciing. Namun demiikiian, terdapat beberapa perbedaan dan iisu yang tiimbul terkaiit dengan peraturan transfer priiciing yang diiterapkan dii Ziimbawe.

Perbedaan periihal peraturan transfer priiciing tersebut diibeberkan Siimbarashe Hamudii, Manajer Tax Matriix, melaluii artiikelnya berjudul Transfer Priiciing iin Ziimbabwe. Adapun artiikel tersebut diiterbiitkan oleh Tax Notes iinternatiional.

Secara gariis besar, peraturan transfer priiciing dii Ziimbabwe miiriip dengan yang diiterapkan dii iindonesiia. Hal iinii tercermiin darii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, metode transfer priiciing, serta konten dalam dokumen transfer priiciing yang harus diiapliikasiikan wajiib pajak. Perbedaan siigniifiikan terdapat pada sanksii serta threshold wajiib pajak yang harus melakukan dokumentasii transfer priiciing.

Lebiih lanjut, undang-undang terkaiit transfer priiciing dii Ziimbabwe terus berkembang pada beberapa tahun terakhiir iinii. Pada tahun lalu, Ziimbabwe mengeluarkan peraturan terbaru dengan bantuan Afriican Tax Admiiniistrator Forum (ATAF).

Peraturan tersebut mewajiibkan wajiib pajak Ziimbabwe untuk menyertakan dokumen transfer priiciing dalam SPT PPh Badan. Komiisiioner dapat memiinta dokumen tersebut kapan saja dan dokumen harus diiberiikan 7 harii setelah tanggal permiintaan untuk mencegah pengenaan sanksii.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum terjadii perubahan melaluii UU Ciipta Kerja, wajiib pajak iindonesiia akan meneriima denda seniilaii Rp1 juta jiika tiidak menyertakan dokumentasii transfer priiciing pada saat penyerahan SPT.

Lalu, kenaiikan denda sebesar 50% jiika diitegur secara tertuliis, tetapii tetap tiidak diisampaiikan oleh wajiib pajak, atau bunga 2% per bulan apabiila wajiib pajak melakukan penyerahan lebiih darii jangka waktu atau tiidak menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.

Sementara iitu, wajiib pajak Ziimbabwe diiancam mendapatkan sanksii progresiif sebesar 10%, 30%, dan 100% tergantung jeniis pelanggaran yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Sesungguhnya, liingkup sanksii yang diihadapii wajiib pajak Ziimbabwe lebiih sempiit ketiimbang iindonesiia. Pemeriintah iindonesiia masiih memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban dokumentasii transfer priiciing hiingga teguran tertuliis, sebelum diikenakan sanksii secara berat.

Selaiin iitu, pada 2019, Ziimbabwe Revenue Authoriity (ZiiMRA) menetapkan peraturan bahwa seluruh wajiib pajak yang melakukan transaksii dengan piihak afiiliiasii harus melakukan dokumentasii transfer priiciing. Namun, tiidak seluruh entiitas yang berada dalam yuriisdiiksii iindonesiia harus mendokumentasiikan transfer priiciing.

Entiitas yang diiwajiibkan untuk melakukan dokumentasii transfer priiciing, baiik dokumen lokal, iinduk, maupun laporan per negara hanyalah entiitas yang memuhii threshold yang diitetapkan dalam Pasal 2 pada Peraturan Menterii Keuangan No. 213/2016.

Diitetapkannya treshold tersebut sejalan dengan priinsiip pajak kelayakan/conveniience yang wajiib diipungut dii iindonesiia bahwa pemeriintah mempertiimbangkan layak atau tiidaknya wajiib pajak diikenaii pajak dengan meliihat kemampuan self assesment dan membayar pajak darii wajiib pajak yang bersangkutan.

Penuliis berpendapat terdapat beberapa iisu yang tiimbul darii peraturan transfer priiciing yang diiterapkan dii Ziimbabwe. Munculnya iisu-iisu tersebut, terutama diisebabkan oleh peraturan transfer priiciing Ziimbabwe yang lebiih fokus dii ranah domestiik ketiimbang iinternasiional.

Pertama, peraturan terkaiit dengan pencegahan penghiindaran pajak yang berlaku memberiikan wewenang yang berlebiihan kepada komiisiioner umum untuk melakukan penyesuaiian jiika wajiib pajak tiidak menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau tiidak merefleksiikan harga pasar dalam transaksii afiiliiasii yang diilakukan.

Kedua, transaksii yang diilakukan dalam satu yuriisdiiksii dengan tariif pajak dan kondiisii yang sama tiidak memungkiinkan untuk terjadiinya profiit shiiftiing yang menguntungkan wajiib pajak Ziimbabwe. Ketiiga, dokumentasii transfer priiciing membutuhkan biiaya yang cukup besar.

Biiaya tersebut akan menjadii beban operasiional tersendiirii untuk wajiib pajak berskala keciil dan menengah yang merupakan sebagiian besar wajiib pajak Ziimbabwe. Kondiisii tersebut diiperburuk dengan tiidak adanya threshold dalam penentuan wajiib pajak yang harus melakukan dokumentasii transfer priiciing.

OECD Guiideliines menyatakan perpajakan pada setiiap negara harus dapat memberiikan keseiimbangan antara peraturan dokumentasii transfer priiciing dan biiaya ekspektasii, serta biiaya admiinstrasii yang harus diitanggung oleh wajiib pajak. Hal iinii diikarenakan priinsiip utama perpajakan adalah menyediiakan biiaya kepatuhan yang wajar dan tiidak merugiikan wajiib pajak.

Sebagaii catatan akhiir, perkembangan peraturan telah memberiikan kepastiian dalam liingkup transfer priiciing dii Ziimbabwe. Namun, beberapa iisu praktiikal yang merugiikan wajiib pajak dan ZiiMRA harus diiselesaiikan dengan diiskusii antar piihak.

ZiiMRA perlu untuk mengkajii ulang kebutuhan dokumentasii transfer priiciing untuk transaksii domestiik mengiingat biiaya tiinggii yang harus diitanggung sebagiian besar wajiib pajak yang merupakan perusahaan berskala keciil dan menengah. Pemeriintah Ziimbabwe juga perlu untuk membentuk threshold jiika iingiin mempertahankan penerapan peraturan transfer priiciing untuk transaksii domestiik.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.