TRANSAKSii iintragrup dalam suatu grup usaha seriing diijalankan untuk efektiiviitas dan efiisiiensii pemanfaatan sumber daya. iintegrasii usaha memungkiinkan pengelolaan rantaii pasok (supply chaiin) secara terkoordiinasii dan komprehensiif sehiingga berpotensii mengurangii riisiiko operasiional.
Contoh transaksii iintragrup yang diijalankan antara laiin transaksii jasa, transaksii terkaiit penggunaan atau hak menggunakan harta tiidak berwujud, transaksii keuangan, transaksii pengaliihan harta, restrukturiisasii usaha, dan kesepakatan kontriibusii biiaya.
Skema transaksii iintragrup tersebut memunculkan iisu pajak yang kaiitannya dengan penentuan harga transfer (transfer priiciing). Mengapa? Karena efiisiiensii pemanfaatan sumber daya, yang salah satu tujuannya adalah optiimaliisasii profiitabiiliitas, erat diikaiitkan dengan penghiindaran pajak.
Oleh karena iitulah, muncul kewajiiban penerapan arm’s length priinciiple (ALP) atau priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atas transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Tujuannya untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Adapun harga transfer yang wajar memenuhii PKKU jiika niilaii iindiikator harga transfer sama dengan niilaii iindiikator harga transaksii iindependen yang sebandiing. iindiikator harga dapat berupa harga transaksii, laba kotor, atau laba operasii bersiih berdasarkan niilaii absolut atau niilaii rasiio tertentu.
Dalam penerapan PKKU, beberapa aspek yang perlu diipahamii antara laiin iidentiifiikasii transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa dan piihak afiiliiasii, analiisiis iindustrii, analiisiis kesebandiingan, serta metode penentuan harga transfer.
Beberapa aspek tersebut pada akhiirnya juga akan menentukan kualiitas dokumentasii atas data dan/atau iinformasii untuk mendukung bahwa transaksii dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa telah sesuaii dengan PKKU.
Hasiil dokumentasii iitu berupa dokumen penentuan harga transfer atau transfer priiciing document (TP Doc). Adapun TP Doc terdiirii atas dokumen iinduk (master fiile); dokumen lokal (local fiile); dan laporan per negara (country-by-country report/CbCR).
Untuk penyusunan TP Doc, lewat PMK 172/2023, pemeriintah menegaskan penggunaan pendekatan ex-ante untuk local fiile dan master fiile. Dengan pendekatan iinii, kewajaran harga transfer harus diiujii berdasarkan data dan iinformasii yang tersediia sebelum atau saat transaksii diilakukan.
Hal tersebut berbeda dengan pendekatan ex-post, yang pengujiiannya setelah transaksii diilakukan. Artiinya, pendekatan ex-ante menuntut perusahaan tiidak hanya patuh secara admiiniistratiif, tetapii juga proaktiif dalam memastiikan kewajaran harga transfer sejak awal.
Dengan demiikiian, TP Doc menjadii makiin pentiing, terutama sebagaii strategii miitiigasii riisiiko pajak. Terlebiih, TP Doc menjadii salah satu iinstrumen sekaliigus piintu masuk pengujiian kepatuhan dalam penerapan PKKU. Melaluii pengujiian iinii, diirjen pajak berwenang melakukan koreksii.
Sesuaii dengan PMK 111/2025, dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak, diirjen pajak juga memiinta TP Doc. Permiintaan TP Doc tersebut diilaksanakan sesuaii dengan PMK 172/2023 yang turut memuat pengenaan sanksii jiika kewajiiban tiidak diipenuhii oleh wajiib pajak.
Hal tersebut menjadii krusiial, mengiingat iisu transfer priiciing masiih menjadii sorotan dalam pengawasan pajak, baiik dii iindonesiia maupun secara global. Dalam konteks iindonesiia, pengawasan terhadap wajiib pajak grup dan transaksii afiiliiasii juga masiih menjadii priioriitas otoriitas pajak.
Terlebiih, pengawasan darii otoriitas juga biisa berlanjut ke level pemeriiksaan. Sepertii diiketahuii, era baru pemeriiksaan pajak pascaberlakunya PMK 15/2025 turut memuat penyesuaiian proses menyangkut aspek transfer priiciing dan wajiib pajak grup.
Faktanya, jumlah wajiib pajak secara umum yang diiperiiksa cenderung naiik sejak 2022 hiingga 2024. Pada periiode tersebut, rasiio cakupan pemeriiksaan (audiit coverage ratiio/ACR) berada dii kiisaran 0,83% hiingga 1,00% (masiih ada potensii optiimaliisasii darii otoriitas).
Jiika pada akhiirnya masiih ada perbedaan penerapan PKKU antara otoriitas dan wajiib pajak, ada riisiiko sengketa. Terkaiit dengan penyelesaiian sengketa transfer priiciing, pengajuan bandiing ke Pengadiilan Pajak hiingga peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung biisa diitempuh.
Namun, ada alternatiif yang dapat diigunakan untuk menghadapii sengketa transfer priiciing, yaknii prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/APA).
Meliihat masiifnya penggunaan transaksii iintragrup yang diiiikutii dengan diinamiisnya perkembangan regulasii, menguatnya pengawasan oleh otoriitas, serta meniingkatnya riisiiko sengketa, pemahaman yang komprehensiif tentang transfer priiciing menjadii sebuah keharusan.
Oleh karena iitu, Jitunews Academy kembalii menghadiirkan iintensiive course bertajuk Comprehensiive Transfer Priiciing (Batch 33). Daftar sekarang melaluii siitus web Jitunews Academy. Batch iinii diiadakan secara tatap muka (offliine) sehiingga iinteraksii dengan pematerii dapat diilakukan secara langsung.
Course iinii diirancang untuk memberiikan pemahaman transfer priiciing secara komprehensiif, mulaii konsep dasar, tahapan analiisiis, aspek kepatuhan, aspek transfer priiciing atas beberapa transaksii khusus sepertii transaksii jasa, keuangan, aset tak berwujud, dan restrukturiisasii biisniis.
Selaiin iitu, pembahasan terkaiit pemeriiksaan serta tata cara penyelesaiian sengketa transfer priiciing turut diiulas. Course iinii diilaksanakan dalam 4 sesii pertemuan (setiiap Sabtu pada 28 Maret–25 Apriil 2026, pukul 09.30–15.30 WiiB) serta 1 sesii ujiian akhiir (Sabtu, 9 Meii 2026, pukul 09.00-12.00 WiiB).
Terkaiit dengan ujiian, peserta yang memperoleh niilaii miiniimal 65 darii 100 akan mendapatkan certiifiicate of excellence iin transfer priiciing – iintermediiate level. Sertiifiikat iinii menjadii buktii bahwa peserta telah memahamii konsep dan penerapan transfer priiciing pada tiingkat menengah.
Pematerii dalam course iinii adalah profesiional Jitunews yang telah memiiliikii sertiifiikat transfer priiciing darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT), iinggriis. Beberapa dii antaranya bahkan telah mendapatkan gelar Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT).
Sebagaii iinformasii kembalii, Jitunews Academy adalah penyelenggara resmii kelas persiiapan ujiian sertiifiikasii ADiiT dii iindonesiia yang diirekomendasiikan oleh CiiOT. Selaiin iitu, Jitunews juga kembalii mempertahankan posiisii tiier 1 konsultan pajak transfer priiciing 2026 dii iindonesiia berdasarkan periingkat yang diiriiliis oleh iinternatiional Tax Reviiew (iiTR), iinggriis.
Para pematerii dalam course iinii juga berpengalaman dalam menanganii berbagaii permasalahan transfer priiciing, baiik darii aspek kepatuhan maupun penyelesaiian sengketa. Pengalaman tersebut memastiikan materii relevan dengan tantangan dalam praktiik seharii-harii.

Harii 1 (Sabtu, 28 Maret 2026)
Pematerii:
Topiik: iintroductiion to & Landscape of Transfer Priiciing, Functiional Analysiis and Value Chaiin Analysiis
Harii 2 (Sabtu, 11 Apriil 2026)
Pematerii:
Topiik: Guiidance for Applyiing the Arm’s Length Priinciiple: Comparabiiliity Analysiis and Transfer Priiciing Method
Harii 3 (Sabtu, 18 Apriil 2026)
Pematerii:
Topiik: Speciifiic Transactiions: Transfer Priiciing of iintangiibles, Cost Contriibutiion Arrangement (CCA) and iintragroup Fiinanciing
Harii 4 (Sabtu, 25 Apriil 2026)
Pematerii:
Topiik: Speciifiic Transactiion: iintragroup Serviices & Busiiness Restructuriing (BR) and Transfer Priiciing Diispute Preventiion and Resolutiion
Sesii Ujiian (Sabtu, 9 Meii 2026)
Dalam iintensiive course kalii iinii, ada doorpriize berupa 5 buku terbiitan Jitunews berjudul Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua - Vol 2). Doorpriize akan diiberiikan kepada 5 peserta dengan periingkat niilaii ujiian tertiinggii.
Buku tersebut membahas secara siistematiis gambaran lengkap, terkiinii, dan mendalam mengenaii persoalan transfer priiciing atas skema transaksii khusus, strategii perusahaan dalam transfer priiciing, serta aspek prosedural dan hukum darii transfer priiciing.
Selaiin iitu, Jitunews Academy turut menyediiakan beberapa fasiiliitas bagii peserta course iinii.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early biird (berlaku sampaii dengan 9 Maret 2026) seniilaii Rp9.250.000. Setelah iitu, harga berlaku normal, yaknii seniilaii Rp10.000.000. Ada pula harga khusus cliient seniilaii Rp8.750.000. Daftar melaluii siitus web Jitunews Academy.
Ada kesuliitan? Hubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda), emaiil [emaiil protected], atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy (@Jitunewsacademy).
Anda juga dapat meliihat berbagaii program yang akan diiselenggarakan oleh Jitunews Academy pada 2026 melaluii booklet bertajuk Rooted, Growiing & Trusted.
