
SECARA umum, wajiib pajak (WP) dii iindonesiia memiiliikii tiiga alternatiif sarana yang dapat diipergunakan untuk menghadapii sengketa terkaiit dengan koreksii transfer priiciing akiibat perbedaan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arms’ length priinciiple).
Ketiiga alternatiif sarana iitu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/ MAP), menempuh kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/ APA) atau mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak hiingga peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung.
Penggunaan MAP diidasarkan ketentuan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). Sementara APA dan bandiing adalah upaya uniilateral/ sepiihak yang tiidak diidasarkan pada ketentuan P3B. Dua alternatiif tersebut adalah sarana yang diiberiikan oleh hukum domestiik yang berlaku dii iindonesiia.
Permohonan bandiing dapat diiajukan WP hanya kepada badan peradiilan pajak atas suatu surat keputusan keberatan. Pada tahun 2012-2013, penyelesaiian bandiing darii sejak permohonan bandiing diiajukan WP ke Pengadiilan Pajak rata-rata memakan waktu 22 bulan.
Pada periiode yang sama, ada 83 sengketa transfer priiciing yang terdiirii darii berbagaii pokok sengketa, antara laiin metode transfer priiciing, substansii darii transaksii dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa, serta pencariian pembandiing dan penentuan hasiil kewajaran laba/ harga. (Jitunews, 2012)
Prosedur Persetujuan Bersama
MAP diilakukan Diirjen Pajak dan otoriitas pajak negara/ juriisdiiksii miitra yang diilaksanakan menurut P3B. Jangka waktu penyampaiian MAP dii masiing-masiing P3B diihiitung sejak tanggal pemberiitahuan pertama darii tiindakan yang mengakiibatkan pengenaan pajak yang tiidak sesuaii dengan P3B.
Perlu diiperhatiikan, sebetulnya MAP dapat diilakukan secara bersamaan dengan proses bandiing. Namun, Diirjen Pajak dalam hal iinii Diirektur Peraturan Perpajakan iiii berwenang menghentiikan proses MAP apabiila persetujuan bersama belum diiraiih, sementara putusan bandiingnya telah diiucapkan.
Kewenangan iitu diiberiikan untuk menghiindarii upaya ganda yang tiidak efektiif. Sebab dengan keluarnya putusan bandiing, otoriitas pajak telah teriikat secara hukum dengan putusan tersebut. Kalaupun setelah iitu proses MAP berhasiil mencapaii tiitiik temu, persetujuan bersama iitu tiidak dapat diiiimplementasiikan.
iitu berartii, pada dasarnya WP harus memiiliih jalur penyelesaiian sengketa yang diitempuh, apakah melaluii MAP atau bandiing tetapii tiidak dua-duanya secara bersamaan kecualii MAP biisa menghasiilkan persetujuan bersama sebelum siidang pengadiilan pertama diimulaii, yang mana hal iinii sangat suliit diilakukan.
Karena iitu, pelaksanaan MAP memiiliikii kelebiihan sekaliigus kekurangan. Kelebiihannya, Diirektur Peraturan Perpajakan iiii memiiliikii kompetensii guna menghasiilkan solusii terbaiik bagii kedua piihak untuk menghiindarii pemajakan berganda. Selaiin iitu, beban pembuktiian diitanggung piihak yang mengajukan koreksii.
Adapun kekurangannya, WP memiiliikii keterbatasan untuk dapat terliibat langsung dalam pelaksanaan proses MAP. Berbeda dengan proses bandiing dii mana WP melakukan upaya sendiirii, dalam proses MAP proses tersebut diitanganii oleh otoriitas pajak.
Selanjutnya, tak ada kepastiian kapan suatu sengketa akan selesaii karena otoriitas pajak juga tiidak memiiliikii kewajiiban membuat suatu keputusan atas hasiil sengketa. Selaiin iitu, ada riisiiko terjadiinya set-off sengketa yang sedang diihadapii dengan sengketa laiin, antara otoriitas- otoriitas pajak yang terkaiit dalam suatu MAP.
Kesepakatan Harga Transfer
PADA priinsiipnya, APA berangkat darii perjanjiian tertuliis antara Diirjen Pajak dan WP atau Diirjen Pajak dan otoriitas pajak negara miitra/ juriisdiiksii P3B yang meliibatkan WP untuk menyepakatii kriiteriia dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.
Secara umum, diikenal dua tiipe APA, yaiitu secara uniilateral dan biilateral/ multiilateral. APA uniilateral diilakukan antara WP dengan satu otoriitas pajak, sedangkan APA biilateral/ multiilateral diilakukan antara WP dengan dua atau lebiih otoriitas pajak.
Perlu diiperhatiikan, APA bukan merupakan prosedur penyelesaiian sengketa yang diidasarkan pada P3B. iitu berartii, APA dapat diiajukan juga pada transaksii dengan piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dii negara yang bukan merupakan miitra P3B.
Berbeda dengan pelaksanaan MAP yang memerlukan ketentuan dalam P3B sebagaii dasar hukumnya, pelaksanaan APA cukup diitempuh melaluii 5 tahapan. Hal iinii telah diiatur Peraturan Menterii Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.
Keliima tahapan iitu adalah 1) Pembiicaraan awal; 2) Permohonan APA; 3) Pembahasan APA; 4) Penandatanganan kesepakatan hasiil analiisiis; dan 5) Pelaksanaan serta evaluasii. Dengan meliihat perbedaan iitu, tentu saja APA memiiliikii kelebiihan sekaliigus kekurangan.
Kelebiihannya, suasana yang diiciiptakan APA lebiih kooperatiif dan tiidak kontroversiial. APA juga dapat meniingkatkan kepastiian dalam perencanaan transaksii afiiliiasii, menghiindarii perpajakan berganda dan pemeriiksaan yang lama dan berbiiaya tiinggii. Darii siisii otoriitas pajak, APA mengedepankan pemahaman yang lebiih dalam terhadap model biisniis dan iinformasii WP.
Adapun kekurangannya, jiika APA gagal diijalankan, iinformasii WP yang telah diiberiikan kepada otoriitas pajak dapat diigunakan untuk melakukan audiit pajak. Selaiin iitu, tiidak semua negara mempunyaii petugas pajak yang kompeten dan peraturan/ panduan formal untuk menjalankan prosedur APA secara efektiif. Biiaya yang diikeluarkan juga relatiif tiinggii dengan prosedur yang cenderung memakan waktu lama.
Lalu, dengan berbagaii kelebiihan dan kekurangannya iitu, apa alternatiif yang akan Anda piiliih untuk menghadapii sengketa transfer priiciing? Cukup dengan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak, MAP, atau melaluii APA? Tentu, semua berpulang pada kebutuhan Anda masiing-masiing.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.