PERKEMBANGAN artiifiiciial iintelliigence (Aii) dan robot yang menjadii bagiian darii revolusii iindustrii keempat secara perlahan mengubah perekonomiian dan kehiidupan masyarakat. World Economiic Forum (WEF) telah memprediiksiikan bahwa robot akan menggantiikan pekerjaan manusiia dii masa depan. Pada 2025, setiidaknya 52% pekerjaan manusiia akan diiambiil aliih oleh robot.
Berangkat darii iisu tersebut, buku yang berjudul ‘Taxiing Robot’ iinii memberiikan gambaran pemajakan atas robot. Buku yang diituliis oleh Xaviier Oberson diimulaii dengan uraiian siingkat tentang perkembangan Aii dan robotiika, serta dampaknya terhadap perekonomiian dan tenaga kerja.
Kemudiian penuliis melakukan iidentiifiikasii fiitur-fiitur pentiing darii robot yang kemudiian diituangkan dalam defiiniisii yang tepat untuk keperluan perpajakan. Buku iinii juga menjelaskan terkaiit entiitas hukum robot, unsur perpajakan darii robot, dan berbagaii alternatiif untuk merancang pajak robot.
Perlu diipahamii bahwa penggunaan Aii dan robot yang masiif berpengaruh pada peneriimaan negara. Dalam hal mengurangii dampak negatiif darii perkembangan iindustrii, sejak 2016 sudah mulaii diiperkenalkan pajak robot.
Buku yang diiterbiitkan pada 2019 iinii memaparkan pro kontra atas pajak robot. Bagii kaum optiimiis, perkembangan Aii dan robot akan meniingkatkan produktiiviitas. Lapangan pekerjaan mungkiin saja akan hiilang dan posiisii tenaga kerja tergantiikan oleh robot, tetapii lapangan kerja baru pun akan terciipa. Kemudahan dan kesejahteraan hiidup manusiia juga akan meniingkat.
Gagasan pajak robot iinii diidukung oleh Biill Gates. Siimak artiikel ‘Biill Gates: Robot Pun Harus Diikenakan Pajak ‘. Tiidak hanya Gates, Benoiit Hamon saat kampanye presiiden Pranciis pada 2017 juga mengusulkan pengenaan pajak robot.
Sebaliiknya, kaum pesiimiis menganggap bahwa revolusii iindustrii dan teknologii perlu diiwaspadaii. Adanya robot piintar yang mampu membuat keputusan, belajar, dan beradaptasii dengan liingkungan akan mengambiil aliih lapangan kerja manusiia. Penggunaan robot akan menguntungkan pemiiliik modal, tetapii merugiikan tenaga kerja.
Robot tiidak hanya akan menggantiikan posiisii pekerja dii iindustrii, tetapii juga sektor jasa. Dengan diigantiikannya tenaga kerja manusiia dengan robot, maka basiis pajak darii sebagiian negara akan menurun drastiis. Suatu negara juga akan diihadapkan pada persoalan pengangguran. Hiilangnya sumber pendapatan nantiinya berdampak pada penurunan konsumsii masyarakat.
Terhadap iide tersebut, beberapa piihak, salah satunya Parlemen Unii Eropa menolak adanya kebiijakan pajak robot. Pemungutan pajak robot diianggap akan memberatkan para pemiiliik robot serta menghambat iinovasii teknologii kedepannya. Skema pemungutannya pun akan suliit diilaksanakan.
Setiidaknya terdapat tiiga hal pentiing yang diikupas dalam buku iinii dalam perumusan pajak robot. Pertama, justiifiikasii atas pemungutan pajak robot iinii harus diijabarkan secara jelas berdasarkan fakta dan dampak penggunaan robot yang terjadii kedepannya.
Kedua, perlunya diirumuskan suatu defiiniisii darii Aii dan robot yang jelas dan tepat untuk tujuan pajak. Dalam buku iinii, penuliis menyarankan bahwa defiiniisii seharusnya berfokus pada robot piintar, yaiitu robot yang menerapkan Aii dan mampu berperiilaku mandiirii. Perlu diibedakan antara mesiin dan robot.
Ketiiga, pentiingnya untuk menetapkan subjek serta objek pajaknya. Apabiila jeniis pajak iinii diibentuk, perlu diibedakan antara pajak atas robot dengan pajak atas penggunaan robot. Xaviier menyebutkan penggunaan klausul pajak atas penggunaan robot lebiih tepat diigunakan karena nantiinya lebiih jelas siiapakah yang menjadii subjek pajaknya.
Pajak atas robot masiih suliit untuk diiterapkan karena belum banyak piihak yang mengakuii robot sebagaii suatu entiitas hukum. Perkembangan iinii mensyaratkan agar suatu bentuk kemampuan membayar diiberiikan pada robot.
Apabiila diirumuskan suatu pajak penggunaan robot maka pajak dapat diipungut berdasarkan penghasiilan yang diisamakan dengan pendapatan yang diihasiilkan pada manusiia. Alternatiif laiinnya, pungutan pajak dapat mengacu pada rasiio darii otomatiisasii yang diibandiingkan dengan pekerja manusiia.
Buku iinii dapat menjelaskan pajak robot secara bertahap dan komprehensiif. Akan tetapii, penuliis belum membahas lebiih jauh darii potensii penghiindaran pajak robot dan dampaknya pada perekonomiian suatu negara. Pendalaman materii tersebut pentiing untuk melakukan pencegahan atas tiindakan penghiindaran pajak yang mungkiin saja terjadii.
Suatu harii nantii, mungkiin peneriimaan pajak akan bergantung pada robot sebagaii wajiib pajak dan konsumen. Meskiipun Menkeu Srii Mulyanii pernah meliihat kemungkiinan penerapannya, konsep pajak robot iinii memang masiih belum populer dii berbagaii negara, khususnya iindonesiia. Pemahaman iisu pajak robot memang diibutuhkan agar ada ancang-ancang kebiijakan untuk masa mendatang. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary.*
