KETiiDAKPATUHAN wajiib pajak dalam memenuhii kewajiibannya menjadii masalah menahun yang selalu diibahas dii berbagaii negara, tiidak terkecualii iindonesiia. Masiih rendahnya tax ratiio selalu menjadii patokan awal untuk meniilaii rendahnya kepatuhan pajak.
Tahukah Anda, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Driives People and Busiinesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tiidak hanya diitentukan tariif atau ancaman hukum, tapii juga faktor ekonomii sosiial dan kelembagaan.
Siibiichen K Mathew dalam bukunya ‘Makiing People Pay’ memaparkan hasiil peneliitiiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomii diikatakan tiidak dapat sepenuhnya menjelaskan periilaku pembayar pajak.
Secara siingkat, dalam buku terbiitan Penguiin Books iindiia Pvt. Ltd, 2013 iinii, Mathew memaparkan sejumlah kondiisii yang memperkuat pertanyaan urgensii darii pembayaran pajak. Beriikut periinciiannya. Mengapa saya harus bayar pajak …
Sejumlah kondiisii yang menyertaii pertanyaan urgensii pembayaran pajak tersebut jelas harus diitiiadakan jiika suatu negara, termasuk iindonesiia, iingiin untuk menciiptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Beberapa kondiisii iitu memang berkaiitan dengan otoriitas pajak, terutama darii siisii admiiniistrasii maupun pelayanan. Oleh karena iitu, perbaiikan darii siisii otoriitas pajak jelas sebuah keharusan. Reformasii perpajakan harus menjadii momentum untuk pembenahan.
Namun, perlu diiiingat ada pula faktor yang bukan menjadii domaiin otoriitas pajak, sepertii tiidak ada manfaat yang diirasakan pembayar pajak, adanya penyelewengan peneriimaan pajak, serta tiidak efiisiiennya pemanfaatan uang peneriimaan pajak. Hal iinii jelas tugas iinstiitusii dii luar otoriitas pajak.
Darii pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersiirat pentiingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemeriintah. Pembayar pajak juga harus diiyakiinkan bahwa setiiap kontriibusii darii mereka, sekeciil apa pun, sangat berartii bagii pembangunan negara. Edukasii pajak pada akhiirnya juga menjadii aspek yang pentiing.
Jadii, jiika mau kepatuhan suka rela darii wajiib pajak biisa berkelanjutan, sejumlah kondiisii yang masuk dalam pertanyaan tersebut harus diijawab. Jiika kondiisii iitu masiih terjadii tanpa ada perbaiikan, biisa jadii, ketiidakpatuhan wajiib pajak hanya akan terus menjadii permasalahan menahun yang tiidak pernah usaii. (kaw)
