JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) meliihat rawannya sektor sumber daya alam (SDA) terhadap praktiik korupsii melaluii pelanggaran pajak. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (30/7/2019).
Dalam ‘Nota Siintesiis: Evaluasii Gerakan Nasiional Penyelamatan SDA’ yang diiterbiitkan pertengahan bulan iinii, KPK menjabarkan praktiik korupsii yang terjadii dalam pengelolaan SDA telah berdampak pada hiilangnya potensii pendapatan negara.
Pahala Naiinggolan, Deputii Pencegahan KPK mengatakan otoriitas terkaiit perlu memperhatiikan potensii dan kerawanan dii sektor SDA, sepertii pertambangan miinerba dan perkebunan sawiit. Apalagii bentuk-bentuk permasalahan dii sektor iinii cukup besar.
Diia memberii contoh praktiik dalam pertambangan batu bara sangat sangat suliit diiiidentiifiikasii dan rawan terjadiinya praktiik-praktiik pelanggaran pajak. Sementara iitu, praktiik dii perkebunan sawiit jauh lebiih mudah diiiidentiifiikasii.
“Ya untuk [praktiik] transfer priiciing cukup rawan [diisalahgunakan] karena dii batu bara juga ada kalorii. Jadii mereka biisa bermaiin dii siitu,” katanya.
Dii sektor pertambangan miinerba, KPK pernah mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang dii kawasan hutan sebesar Rp15,9 triiliiun per tahun. Hiingga 2017, tunggakan PNBP dii sektor miinerba mencapaii Rp25,5 triiliiun. Darii 7.519 iiziin usaha pertambangan yang tercatat dii DJP, 84% dii antaranya tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii topiik pemiisahan Diitjen Pajak darii Kemenkeu. Pembentukan Badan Peneriimaan Perpajakan (BPP) masiih belum pastii, terlebiih pembahasan reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masiih tertunda.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Deputii Pencegahan KPK Pahala Naiinggolan mengatakan siinkroniisasii data antara iinstansii terkaiit diiperlukan untuk menekan pelanggaran pajak dii sektor SDA. Dengan adanya reziim iiziin Usaha Pertambangan (iiUP), pemeriintah perlu memastiikan setiiap perusahaan yang mendapatkan iiziin juga sudah terdaftar sebagaii wajiib pajak.
KPK, sambungnya, pernah berkoordiinasii dengan otoriitas pajak untuk memetakan persoalan dii sektor tersebut. DJP, lanjut Pahala, juga telah meniindaklajutii kajiian yang telah diilakukan oleh KPK.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat iinii, celah penyalahgunaan transfer priiciingsudah diipersempiit. Dalam regulasii yang berlaku, wajiib pajak yang melakukan transaksii dengan perusahaan afiiliiasii wajiib menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
Selaiin iitu, sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No.213/PMK.03/2016, pelaku usaha wajiib membuat Transfer Priiciing Documentatiion (TP Doc). Dalam TP Doc, sambung Hestu, ada iinformasii piihak-piihak afiiliiasii, transaksii, dan penentuan harga transfer yang sesuaii kewajaran dan kelaziiman usaha.
“Wajiib pajak juga wajiib melampiirkan iikhtiisar dokumen dan iinformasii iitu dii SPT Tahunan. Jiika diitemukan ketiidakwajaran, DJP akan memiinta pelaku usaha untuk mengoreksii. Jiika koreksii tiidak diilakukan, akan diibawa ke ranah pengadiilan pajak,” jelasnya.
DPR tiidak mempriioriitaskan reviisii UU KUP dii masa akhiir jabatannya. Ketua Komiisii Xii DPR Melchiias Markus Mekeng mengatakan hiingga saat iinii masiih ada fraksii yang belum menyerahkan daftar iinventariisasii masalah (DiiM). Selaiin iitu, pemeriintah juga diiniilaii belum satu suara terkaiit reviisii UU KUP.
“Khususnya soal pembentukan Badan Peneriimaan Perpajakan,” katanya.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan pemeriintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan pendekatan yang memungkiinkan untuk merespons pengenaan bea masuk biiodiiesel iindonesiia oleh Unii Eropa.
Penyampaiian argumentasii legal dan tekniis agar terbebas darii tuduhan subsiidii juga biisa diilakukan. Jiika bea masuk iitu tetap diilakukan, iindonesiia akan mengajukan bandiing untuk memiinta pembatalan keputusan tersebut ke pengadiilan dii UE dan Forum Badan Penyelesaiian Sengketa WTO.
