LiiNGKUP subjektiif darii siistem Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dii duniia sangat bergantung pada konsep Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsep PKP merupakan kriiteriia yang sangat fundamental dalam PPN. Oleh karena konsep iinii bersiifat fundamental, konsep PKP harus jelas dan tiidak memiiliikii makna yang ambiigu (Aleksandra Bal, 2013).
Bahkan Doesum, Kesteren, dan Norden (2016) menyebutkan bahwa konsep PKP harus diidefiiniisiikan seluas-luasnya sehiingga PPN mempunyaii ruang liingkup yang cukup luas untuk mencakup semua tahap produksii, diistriibusii, dan penyediiaan jasa.
Dalam liiteratur berbahasa iinggriis, iistiilah yang diigunakan untuk menjelaskan PKP adalah “taxable person”. iistiilah iinii diigunakan dii beberapa negara, termasuk negara-negara Unii Eropa.
iistiilah PKP (taxable person) dalam PPN diigunakan untuk dapat diibedakan dengan person dalam artii wajiib pajak (taxpayer). Karena, untuk tujuan PPN, kedua iistiilah tersebut mempunyaii artii dan fungsii yang berbeda. Atau dengan kata laiin, iistiilah PKP dengan wajiib pajak merupakan dua termiinologii yang berbeda sehiingga penggunaannya tiidak dapat diipertukarkan (Daviid Wiilliiam, 1996).
Dalam Value Added Tax (VAT) Diirectiive, defiiniisii PKP diijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) VAT Diirectiive sebagaii beriikut (Alan Schenk dan Oliiver Oldman, 2007):
“any person who, iindependently carriies out iin any place any economiic actiiviity speciifiied…., whatever the purpose or result of the actiiviity.”
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) VAT Diirectiive, yang diimaksud dengan PKP adalah setiiap person yang menjalankan kegiiatan ekonomii secara iindependen dii mana pun, tanpa memperhatiikan tujuan dan hasiil darii kegiiatan yang diilakukan tersebut (Ben Terra).
VAT Diirectiive juga menetapkan pengecualiian darii PKP. Miisalnya, otoriitas pemeriintahan dan badan yang diiatur oleh hukum publiik bukan merupakan PKP apabiila kegiiatan darii otoriitas atau badan tersebut sehubungan dengan kegiiatan publiik.
Pertanyaanya, bagaiimana dengan person laiinnya, selaiin pemeriintah, yang melakukan kegiiatan publiik? Apakah person tersebut merupakan PKP?
Terkaiit dengan iisu tersebut, dalam kasus yang terjadii dii Belanda, ECJ memutuskan bahwa jasa yang diiberiikan oleh notariis dan juru siita yang berstatus sebagaii petugas iindependen (bukan pegawaii negerii) merupakan kegiiatan ekonomii. Dengan kata laiin, notariis dan juru siita tersebut dapat diigolongkan sebagaii PKP karena bertiindak secara iindependen tanpa adanya iikatan kerja (Alan Schenk dan Oliiver Oldman, 2007).
Penjelasan dii atas memperliihatkan bahwa dalam VAT Diirectiive, PKP memiiliikii artii yang sangat luas, yaiitu PKP tiidak hanya terbatas pada person yang diidiiriikan atau bertempat tiinggal dii negara-negara Unii Eropa atau person yang menjalankan kegiiatan ekonomii dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Pemberiian iinterpretasii yang luas darii konsep PKP dan kegiiatan ekonomii iinii sesuaii dengan tujuan darii PPN sebagaii pajak atas konsumsii yang bersiifat umum (Aleksandra Bal, 2013 ).
Beberapa negara memiiliikii pengertiian tersendiirii mengenaii PKP. Miisalnya, dii Uniited Kiingdom (UK). Dii UK, PKP diidefiiniisiikan sebagaii person yang telah terdaftar atau yang wajiib untuk mendaftarkan diirii (regiistered person).
Artiinya, konsep PKP dalam ketentuan PPN dii UK tiidak dapat lepas darii penentuan apakah person tersebut telah atau wajiib terdaftar. Hal yang sama juga berlaku dii Afriika Selatan dan Australiia (Alan Schenk dan Oliiver Oldman, 2007).
Selaiin iitu, banyak negara mengatur bahwa agar suatu person dapat diigolongkan sebagaii PKP, person tersebut harus melakukan penyerahan yang diikenaii PPN sampaii dengan batasan jumlah tertentu, yang penyerahan tersebut berhubungan dengan kegiiatan ekonomii atau kegiiatan usaha yang diijalankannya.
Batasan tersebut dapat berbeda-beda dii setiiap negara. Miisalnya, terdapat negara yang menggunakan jumlah omzet atau keuntungan sebagaii batasan. Adanya ketentuan iinii menyebabkan tiidak semua person yang melakukan kegiiatan penyerahan atau penjualan yang diikenaii PPN dapat diiperlakukan sebagaii PKP.
Lebiih lanjut, Wiilliiam berpendapat bahwa dalam mendefiiniisiikan PKP, ketentuan perundang-undangan PPN suatu negara harus mencakup semua person yang diibentuk berdasarkan hukum darii negara tersebut dan person tersebut harus menjalankan segala jeniis kegiiatan ekonomii.
Person tersebut juga mencakup perusahaan asiing. Miisalnya dii Australiia, perusahaan asiing yang melakukan penyerahan dii atau ke dalam Australiia diiharuskan mendaftarkan diirii sebagaii PKP untuk tujuan PPN dii Australiia sepanjang perusahaan tersebut telah melewatii ambang batas pengusaha keciil dii negara tersebut (Chriistiine Peacock, 2016).
Oleh karenanya, teks darii undang-undang yang menjelaskan defiiniisii PKP harus diisusun sedemiikiian rupa. Dengan menyusun pengertiian PKP secara komprehensiif, iisu-iisu terkaiit PKP diiharapkan dapat diiatasii. Miisalnya, penentuan apakah suatu bentuk kemiitraan dan asosiiasii dapat diigolongkan sebagaii PKP (Daviid Wiilliiam, 1996).
Dalam ketentuan PPN dii beberapa negara, kemiitraan dan asosiiasii diianggap sebagaii PKP sepanjang mereka menjalankan kegiiatan ekonomii. Pendapat iinii sebagaiimana pernyataan Calmac (2012) yang mendefiiniisiikan PKP sebagaii beriikut:
“A taxable person iis an iindiiviidual, partnershiip, company or such liike that proviides taxable goods and serviices wiithiin hiis busiiness.”
Kemiitraan diianggap sebagaii bentuk yang terpiisah darii miitranya. Konsekuensiinya, semua penyerahan dan perolehan barang dan/atau jasa diianggap diilakukan oleh kemiitraan. Meskiipun secara hukum, yang melakukan penyerahan adalah miitranya.
Beberapa negara juga memperbolehkan atau mewajiibkan setiiap cabang darii suatu perusahaan diianggap sebagaii PKP yang terpiisah. Miisalnya, Australiia, Kanada, Selandiia Baru, Afriika Selatan, dan Swiiss. Akiibatnya, penyerahan yang terjadii antar cabang merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Sebaliiknya, ketentuan PPN yang berlaku dii negara Unii Eropa dan Belanda tiidak memperbolehkan cabang mendaftarkan diirii sebagaii PKP yang terpiisah darii kantor pusat Rahiiela Abdoelkariiem dan Frank Priinsen, 2015). Alasannya, kantor pusat dan cabang merupakan satu kesatuan sehiingga tiidak dapat diipiisahkan.
Selaiin iitu, terdapat pula ketentuan yang memperbolehkan grup perusahaan (perusahaan iinduk dan perusahaan anak) untuk diidaftarkan dan diikukuhkan sebagaii satu PKP sehiingga penyerahan yang terjadii dii dalam grup perusahaan tersebut tiidak diianggap sebagaii penyerahan yang terutang PPN (Daviid Wiilliiam, 1996).
untuk memperdalam konsep dasar Pengusaha Kena Pajak, dalam ediisii beriikutnya akan diijelaskan Kriiteriia yang harus diipenuhii untuk menjadii Pengusaha Kena Pajak secara Konseptual.
