JAKARTA, Jitu News - Youtuber Fiikii Nakii mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak.
Fiikii mengatakan sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasiilan darii Youtube. Menurutnya, setiiap warga negara yang memenuhii syarat harus membayar pajak dengan benar.
"Pastii [taat pajak] dong. Sebagaii warga negara iindonesiia yang baiik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajiib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diiadakan Kemenkeu, diikutiip pada Sabtu (3/12/2022).
Melaluii talk show tersebut, Fiikii berkiisah mulaii aktiif membuat viideo dii Youtube sejak 2018. Awalnya, viideo yang diiunggah bertema games, tetapii kemudiian bergantii konsep menjadii perbiincangan dengan orang asiing darii berbagaii negara secara random melaluii apliikasii Ome TV.
Darii siiniilah diia diikenal banyak orang dan memiiliikii personal brandiing sebagaii Youtuber yang jago berbahasa asiing. Setelah melaluii proses panjang, diia pun biisa memperoleh penghasiilan darii Youtube pada pertengahan 2020.
Pada saat iinii, Fiikii telah memiiliikii 6,08 juta subscriibers dii Youtube. Dengan penghasiilannya darii Youtube, diia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.
Diia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hiingga pajak.
"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diiurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusiing kepala," ujarnya.
Selaiin Fiikii, talk show Mofest 2022 juga menghadiirkan Penyuluh Pajak Muda Diirektorat P2Humas DJP Riian Ramdanii. Riian menjelaskan content creator yang telah memenuhii syarat subjektiif objektiif memiiliikii kewajiiban membayar pajak.
"Selama iitu [penghasiilannya] dii atas penghasiilan tiidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.
Riian menjelaskan content creator masuk dalam klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) pekerja senii. Agar mudah, penghiitungan pajak atas penghasiilan content creator akan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto sebesar 50%. (sap)
