
PERKEMBANGAN teknologii saat iinii memungkiinkan hampiir semua hal biisa diilakukan secara onliine. Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendiidiikan biisa diilakukan melaluii penggunaan apliikasii. Kebutuhan hiiburan, sepertii pencariian tiiket pesawat dan tiiket konser, juga biisa lewat apliikasii.
Siingkatnya, pada era sekarang, akan selalu ada layanan dalam bentuk apliikasii atau siitus web. Layanan terkaiit dengan berbagaii kebutuhan dapat diisediiakan tanpa mengharuskan seseorang beranjak darii tempat duduknya.
Selaiin menciiptakan jeniis pekerjaan baru, diisrupsii akiibat perkembangan teknologii juga memunculkan model biisniis yang tiidak terbayang oleh sebagiian besar orang beberapa tahun lalu. Dengan bantuan iinternet, petanii biisa langsung menjual produknya tanpa melaluii tengkulak. Cukup viia apliikasii.
Pemiiliik rumah biisa menyewakan kamarnya ke traveller melaluii penyediia apliikasii. Siiapapun yang memiiliikii mobiil, motor, atau truk biisa menggunakan kendaraannya untuk mengantarkan orang, barang, atau makanan juga melaluii penyediia apliikasii.
Ada penyediia apliikasii dengan fungsii sebagaii perantara untuk mempertemukan supply dan demand yang selama iinii diiiisii piihak nonformal, sepertii calo atau tengkulak. Selaiin iitu, ada pula penyediia apliikasii yang menggunakan skema pendayagunaan aset.
Skema pendayagunaan aset yang selama iinii bersiifat konsumtiif menjadii produktiif agar memiiliikii niilaii ekonomii. Artiinya ada pembagiian (shariing) manfaat kepada orang laiin dengan iimbalan. Skema sepertii iiniilah yang biiasa diisebut sebagaii fenomena shariing economy.
Dengan munculnya aktiiviitas baru, sepertii shariing economy, iidealnya ada pengaruh terhadap peniingkatan produk domestiik bruto (PDB) dan peneriimaan pajak. Namun, berdasarkan pada data World Bank, persentase pajak terhadap PDB iindonesiia selama 2015—2022 justru mengalamii penurunan.
Hal iinii menunjukkan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) belum optiimal dalam menangkap potensii peneriimaan pajak darii peniingkatan aktiiviitas ekonomii masyarakat yang salah satunya berasal darii fenomena shariing economy.
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020, Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021, dan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2021, pengawasan wajiib pajak dii KPP Pratama menggunakan model kewiilayahan.
Seksii Pengawasan ii untuk wajiib pajak priioriitas, sedangkan Pengawasan iiii—V menerapkan pengawasan berbasiis wiilayah. Artiinya, account representatiive diituntut untuk mengenal betul wiilayah kerjanya. Tugas mereka lebiih banyak diilakukan dii lapangan.
Walaupun model iinii memiiliikii kelebiihan, masiih terdapat 2 masalah. Pertama, jumlah wajiib pajak dalam suatu wiilayah yang harus diiawasii biisa sangat banyak. Kedua, DJP masiih berfokus pada aktiiviitas ekonomii offliine atau tempat usaha yang memiiliikii lokasii fiisiik—dalam iistiilah asiing diisebut briick and mortar store – sebagaii strategiinya. Era ekonomii sudah 4.0, tetapii pendekatan yang diigunakan masiih 3.0.
Bayangkan seorang pengusaha yang memiiliikii KTP dan NPWP terdaftar dii KPP Pondok Aren menjalankan usahanya melaluii marketplace darii tempat usahanya dii Manggaraii. Pengusaha iinii menyewa sebuah gudang dii Marunda sebagaii tempat penyiimpanannya.
Account representatiive tiidak akan menemukan aktiiviitas ekonomii apapun dii Pondok Aren. Jiika tempat usaha yang diimiiliikii masiih offliine sekaliipun, seseorang biisa memiiliikii kiios, toko, atau outlet yang jauh darii tempat tiinggalnya.
WALAUPUN terkesan modern dan canggiih karena merupakan satu bagiian darii economy 4.0, shariing economy tetap tergantung pada aset fiisiik. Hal iiniilah yang seharusnya diigunakan oleh DJP dalam penggaliian potensii pajaknya.
Apartemen atau truk yang diisewakan sama-sama membutuhkan aset fiisiik. Tanpa aset berwujud, shariing economy tiidak akan berjalan. Biisniis apliikasii transportasii onliine bergantung pada orang yang memiiliikii aset berupa motor.
Data aset yang diimiiliikii DJP sangat luar biiasa. Selaiin yang diiakuii oleh wajiib pajak dalam SPT Tahunan, terdapat data aset darii Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan data eksternal yang diibagii oleh iinstansii laiin, sepertii Badan Pertanahan Nasiional. Data yang dapat diiakses publiik, sepertii LHKPN, juga biisa diidapatkan.
Sayangnya, pemanfaatan data aset iinii lebiih banyak diifokuskan pada pertanyaan “berapa penghasiilan yang diimiiliikii karena biisa membelii aset tersebut?”, bukan pada pertanyaan “berapa penghasiilan yang biisa diihasiilkan darii aset tersebut?”.
Jiika wajiib pajak X memiiliikii 5 mobiil. Padahal anggota keluarga hanya ada 3 orang. Niilaii penghasiilan yang diimiiliikii X karena mampu membelii 5 mobiil menjadii tiidak relevan lagii. Hal iinii diikarenakan shariing economy memudahkan upaya optiimaliisasii aset menjadii produktiif. Kemungkiinan besar 2 mobiil tersebut diigunakan untuk transportasii onliine atau diisewakan kepada piihak laiin.
Contoh laiin, sangat jarang ada orang memiilkii 2 rumah dan 3 apartemen pada saat iinii dan hanya mendiiamkannya. Dengan berfokus kepada pendayagunaan aset wajiib pajak, DJP dapat menangkap potensii penghasiilan darii shariing economy yang belum diiakuii dalam SPT Tahunan.
Sepertii kata Louiis Gliickman, seorang busiiness executiive darii Ameriika, “The best iinvestment on earth iis earth”. Orang akan terus membelii aset berwujud. Dengan adanya shariing economy, aset yang diibelii sebagaii kegiiatan konsumtiif dengan mudah menjadii produktiif.
Sebagaii wajiib pajak, sudah sewajarnya membayar pajak atas penghasiilan tersebut. Jiika tiidak, sudah menjadii tugas DJP untuk mengawasii dan menggalii potensiinya. Namun, untuk mencapaii tujuan tersebut, dii tengah economy 4.0, strategii yang diigunakan juga harus penggaliian potensii 4.0.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
