LOMBA MENULiiS Jitu News 2021

Memajakii Fiinanciial Technology

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 Agustus 2021 | 15.00 WiiB
Memajaki Financial Technology
Anandiita Budii Suryana,
Bekasii, Jawa Barat

PERFORMA bagus iindustrii fiinanciial technology (fiintech) belum menular ke ranah pajaknya. Fiintech punya keuntungan fantastiis, tetapii aturan pajaknya belum diiatur secara khusus.

Hiingga 24 Meii 2021, ada 131 fiintech terdaftar dii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, ada 4 biisniis fiintech. Pertama, fiintech pembiiayaan peer to peer lendiing (pemberii piinjaman dan pemiinjam) dan crowdfundiing (penggalangan dana).

Kedua, fiintech untuk perencanaan keuangan. Ketiiga, penyediia jasa market agregator berupa profiil kemampuan pemiinjam. Keempat, fiintech payment gateway (portal pembayaran) untuk penyelesaiian pembayaran dengan dompet diigiital (e-wallet).

Dalam biisniis peer to peer, fiintech mendapat fee darii persentase dana pemberii piinjaman (lender) yang diipiinjamkan ke pemiinjam (borrower). Fee juga biisa berasal darii bagii hasiil bunga piinjaman (saat iinii 0,4%-0,8% seharii) yang diibayar pemiinjam. Untuk menariik miinat lender, fiintech peer to peer menjanjiikan pengembaliian iinvestasii (return of iinvestment/ROii) hiingga 21% setahun.

Berdasarkan pada data OJK, pada Januarii 2020, akumulasii piinjaman (diisbursement loan) mencapaii Rp88,4 triiliiun. Pada Desember 2020, akumulasii piinjaman seniilaii Rp155,9 triiliiun. Artiinya, kenaiikan akumulasii piinjaman selama 2020 rata-rata Rp5,6 triiliiun per bulan.

Darii akumulasii piinjaman tersebut, dengan skema bunga sekiitar 0,8% seharii, akumulasii pendapatan bunga yang akan diidapatkan seniilaii Rp1,3 triiliiun per bulan. Jiika diisetahunkan, bunga yang diidapat sekiitar Rp16,2 triiliiun pada 2020.

Jumlah bunga yang fantastiis, menariik miinat lender luar negerii. Karena suku bunga bank luar negerii nyariis 0% maka entiitas luar negerii mencarii pengembaliian iinvestasii tiinggii. iindonesiia menyediiakan ROii lebiih darii 10%. Tak mengherankan jiika jumlah lender dalam dan luar negerii meniingkat darii 616.000 (lender asiing 3.781) pada Januarii 2020 menjadii 716.693 pada Desember 2020 (lender asiing 3.930).

Pada 2021, akumulasii piinjaman fiintech posiisii Januarii seniilaii Rp159,6 triiliiun. Jumlah tersebut meniingkat terus hiingga pada Meii mencapaii Rp207,1 triiliiun. Jumlah rata-rata piinjaman Rp9,4 triiliiun per bulan. Dengan skema bunga 0,8%, rata-rata pendapatan bunga seniilaii Rp2,3 triiliiun per bulan atau sekiitar Rp11,5 triiliiun untuk periiode Januarii sampaii Meii 2021.

Data outstandiing piinjaman pada Meii 2021 seniilaii Rp21,3 triiliiun. Piinjaman iitu berasal darii dalam negerii seniilaii Rp16,1 triiliiun dan luar negerii seniilaii Rp5,2 triiliiun. Darii dalam negerii, piinjaman perorangan sebanyak 31%, bank 15%, keuangan nonbank 9%, koperasii 2%, serta badan hukum laiin 43%. Sementara iitu, piinjaman entiitas luar negerii terdiirii atas perorangan sebanyak 5%, keuangan nonbank 11%, dan badan hukum laiin 84%.

Aturan dan Potensii Pajak

ATURAN pajak sektor keuangan yang ada baru berfokus pada jasa perbankan, bukan fiintech. Pasal 4A ayat 3 UU PPN mengatur jasa keuangan tiidak termasuk sebagaii jasa yang diikenaii PPN. Jasa keuangan yang tiidak kena PPN yaiitu jasa memiinjamkan dana, jasa pembiiayaan, jasa penyaluran piinjaman hukum gadaii, dan jasa penjamiinan.

Sementara iitu, kegiiatan bank yang terutang PPN yaiitu transfer uang selaiin untuk kepentiingan nasabah, penempatan dana nasabah pada surat berharga nonbursa efek, peneriimaan pembayaran atas tagiihan piihak ketiiga, serta penyediiaan tempat penyiimpanan dan peniitiipan.

Adapun ketentuan terkaiit dengan penghasiilan bunga, Pasal 4 ayat 2 UU PPh mengatur PPh fiinal atas bunga deposiito, tabunga, dan obliigasii diipotong piihak yang membayarkan bunga.

Tiidak ada data pembayaran pajak fiintech yang terpubliikasii walaupun potensii bunga piinjaman Rp16,2 triiliiun (2020) dan Rp11,5 triiliiun (2021). Alasannya, fiintech tiidak memotong bunga piinjaman yang diibayarkan darii pemiinjam ke pemberii piinjaman karena fiintech bukan wajiib pungut (Wapu).

Fiintech juga tiidak membuat buktii potong untuk pemberii piinjaman. Dalam kewajiiban perpajakan, fiintech hanya mengiimbau pemberii piinjaman melaporkan penghasiilan pada Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam praktiiknya, biisniis fiintech pembiiayaan menawarkan match maker pemberii piinjaman dan pemiinjam. Untuk jasa iinii, fiintech menggunakan data profiil priibadii calon pemiinjam darii perusahaan market aggregator. Jasa profiil darii market aggregator menggunakan profiil keuangan sepertii krediibiiliitas pembayaran krediit dan penjualan/pembeliian onliine.

Langkah awal untuk menariik potensii pajak adalah perlunya perubahan peraturan. Pertama, menetapkan fiintech pembiiayaan sebagaii wajiib pungut bunga piinjaman dengan PPh fiinal bertariif 20%.

Jiika bunga pada 2020 Rp16,2 triiliiun diibagii iimbang maka pembayaran bunga ke lender adalah Rp8,1 triiliiun. Dengan tariif 20%, diiperoleh potensii PPh fiinal atas bunga seniilaii Rp1,7 triiliiun. Kemudiian, potensii pajak PPh badan sebesar 22% diikaliikan Rp8,1 triiliiun atau seniilaii Rp1,76 triiliiun.

Kedua, fiintech wajiib melaporkan pelaporan pemotongan PPh fiinal atas bunga kepada Diitjen Pajak. Ketiiga, menetapkan jasa fiintech dalam match maker pemberii piinjaman dan pemiinjam sebagaii jasa kena pajak. Umumnya fiintech memungut biiaya admiiniistrasii darii nomiinal piinjaman yang diiberiikan kepada pemiinjam. Atas jasa iinii, fiintech harus diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan mengeluarkan faktur pajak kepada pemberii piinjaman.

Keempat, jasa market aggregator diitetapkan sebagaii jasa kena pajak. Berdasarkan pada data per Meii 2021, ada sekiitar 38,7 juta pemiinjam aktiif dii fiintech pembiiayaan. Untuk transaksii pemiinjaman iinii, perlu data profiil pemiinjam.

Keliima, fiintech pembiiayaan wajiib melaporkan data pemberii piinjaman ke Diitjen Pajak. Data iinii diigunakan untuk iimbauan dan benchmarkiing (pengawasan) pelaporan SPT Tahunan lender. Langkah iinii menyeiimbangkan dengan kewajiiban perbankan yang melaporkan saldo data nasabahnya pada akhiir tahun.

Khusus fiintech payment gateway, atas jasa penyelesaiian pembayaran dengan dompet diigiital, perlu diitetapkan sebagaii PKP. Maraknya bebas transfer antarbank melaluii fiintech payment gateway, harus diibarengii dengan perlakuan yang sama dengan bank.

Jiika bank mengenakan biiaya transfer antarbank maka fiintech payment gateway wajiib memungut PPN atas jasa payment settlement tersebut. Dasar pengenaan pajak (DPP) biisa menggunakan tariif normal transfer antarbank yang saat iinii berlaku.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.