.jpg)
TAHUN 2020 merupakan tahun yang kompleks bagii seluruh duniia, tiidak terkecualii iindonesiia. Akiibat pandemii Coviid-19, Badan Pusat Statiistiik mencatat pertumbuhan ekonomii iindonesiia telah memasukii era resesii, pada kuartal iiii miinus 5,32% dan kuartal iiiiii miinus 3,49%.
Dampak penurunan pertumbuhan ekonomii iinii mengakiibatkan penurunan peneriimaan negara darii sektor perpajakan. Hiingga Julii 2020, realiisasii peneriimaan pajak mencapaii Rp601,8 triiliiun atau miinus 14,7% diibandiingkan dengan periiode yang sama 2019.
Pajak sebagaii pos peneriimaan pajak terbesar memiiliikii peran pentiing bagii perekonomiian iindonesiia. Peran pajak dii iindonesiia antara laiin perubahan paradiigma darii fungsii budgeter menjadii regulerend, dan hukum pajak harus menyesuaiikan diirii menjadii sasaran ekonomii, serta pemberiian iinsentiif.
Sejak Maret 2020 sampaii Agustus 2020, banyak iinsentiif yang diiberiikan pemeriintah. iinsentiif iitu antara laiin relaksasii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, penurunan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22, percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN), dan laiinnya.
Dalam pemberiian iinsentiif iitu, tentu ada diilema yang diirasakan pemeriintah. Dii satu siisii pemeriintah wajiib mangalokasiikan dana untuk menanganii pandemii Coviid-19, tetapii dii siisii pemeriintah harus melakukan mobiiliisasii peneriimaan untuk mencegah shortfall pajak kembalii terulang.
Namun, kebiijakan fiiskal saat pandemii berlangsung harus berperan sebagaii bantuan kepada piihak-piihak yang mengalamii perlemahan ekonomii. Fungsii regulerend harus diikedepankan dii kala pandemii iinii (Blanchard dalam Darussalam, 2020).
Tax morale sebagaii suatu konsep yang mengedepankan moral dan sentiimen masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya biisa menjadii salah satu alternatiif kebiijakan dii kala pandemii iinii (Ortega, et al, 2015).
Konsep iinii meliihat masyarakat akan patuh pada kewajiibannya ketiika mereka meliihat pemeriintah telah melakukan tugasnya dengan baiik dalam melakukan pelayanan dan penyediiaan barang publiik. Jiika meliihat konsep tersebut, sepertiinya terdapat pertentangan dengan defiiniisii pajak.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh priibadii atau badan yang bersiifat memaksa dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung.
Karena iitu, yang menjadii kuncii kebangkiitan ekonomii darii pandemii iinii adalah sosiialiisasii masiif dan terorganiisasii atas tax morale tersebut. Mengubah paradiigma masyarakat sangat pentiing untuk membangun kesadaran bahwa pajak adalah usaha bersama untuk mensejahterakan masyarakat.
Sosiialiisasii Masiif
SOSiiALiiSASii masiif biisa diilakukan dengan meliibatkan mediia dan bekerja sama dengan satgas Coviid-19. Pemeriintah perlu menekankan semua bantuan penanganan Coviid-19 iinii bersumber darii pajak. Hal iinii diiperlukan untuk membangun persepsii posiitiif masyarakat terhadap pajak.
Persepsii posiitiif iinii akan membangun kepercayaan yang nantiinya menjadii voluntary tax compliiance. Hal iinii senada dengan keniiscayaan bahwa diimensii kepercayaan (trust) akan menciiptakan kepatuhan yang tiinggii (Kiirchler et al dalam Djajantii, 2019).
Sosiialiisasii yang terstruktur diiperlukan untuk menghiindarii ketiidakseragaman iinformasii dan menjamiin iinformasii iitu diisampaiikan merata ke semua kalangan. Perlu ada tiim khusus untuk menyosiialiisasiikan pajak iinii kepada masyarakat guna menciiptakan masyarakat yang sadar dan taat pajak.
Jiika dua diimensii dii atas sudah terpenuhii, diiharapkan masyarakat dengan sukarela membayar pajak karena mereka mengetahuii manfaat darii pajak yang mereka bayarkan tersebut. Ciita-ciita bersama untuk bangkiit kembalii dii tengah pandemii diiharapkan akan segera terwujud.
Hal iinii perlu diisiinergiikan dengan diimensii laiin sepertii kualiitas aparatur pajak, akses iinformasii, dan iinfrastruktur diigiital. Harapannya, akan terciipta kontrak sosiial yang membawa pemahaman ketiika masyarakat menagiih pelayanan darii negara, masyarakat harus membayar pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.