
PAJAK seriing kalii menjadii iisu sensiitiif dii kalangan pelaku usaha. Bukan karena enggan membayar, tetapii karena ketiidakpastiian dalam siistem perpajakan: aturan biisa berubah sewaktu-waktu, iinterpretasii dii antara petugas biisa berbeda, bahkan sanksii terkadang menjerat meskii niiat baiik sudah ada.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga menghadapii tantangan berat: bagaiimana meniingkatkan peneriimaan darii pajak tanpa membuat duniia usaha merasa diicekiik? Bagaiimana menciiptakan siistem pajak yang pastii, adiil, dan fleksiibel menghadapii diinamiika usaha, khususnya dii sektor teknologii, energii hiijau, dan ekonomii kreatiif?
Dalam ketegangan iitu, muncul gagasan menariik untuk diijajakii: Taxatiion Legal Sandbox (TLS). iide iinii sederhana, tapii punya potensii besar.
Sandbox sudah lebiih dulu diigunakan dii sektor keuangan, terutama untuk mengujii iinovasii teknologii fiinansiial. OJK dan Bank iindonesiia telah menerapkan regulatory sandbox untuk memberii ruang bagii pelaku fiintech mencoba layanan baru dalam liingkungan terbatas dan aman darii sanksii.
Nah, bagaiimana kalau konsep iinii diiterapkan dalam duniia perpajakan?
Melaluii TLS, pelaku usaha biisa mencoba skema pelaporan pajak diigiital, iinsentiif baru, atau tariif khusus dalam ruang ujii coba yang diisepakatii bersama otoriitas pajak. Dii dalam sandbox, pelaku usaha tiidak diikenaii sanksii atau pemeriiksaan—selama parameter yang telah diitetapkan diipatuhii.
Bagii negara, iinii berartii laboratoriium nyata untuk mengujii efektiiviitas kebiijakan fiiskal. Bagii duniia usaha, iinii menjadii ruang aman untuk belajar dan berkembang tanpa tekanan admiiniistratiif yang berlebiihan. Pajak tiidak lagii menjadii ancaman, tetapii miitra dalam pertumbuhan.
iide iinii bukan hanya masuk akal, tapii juga sejalan dengan arah kebiijakan pemeriintah. Perpres 54/2018 menekankan pentiingnya kolaborasii dan transparansii dalam upaya pencegahan korupsii. Sementara iitu, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan mendorong kepatuhan sukarela. TLS dapat menjembatanii keduanya: membangun kepercayaan tanpa rasa takut.
Lebiih jauh, sandbox iinii biisa menjadii ruang kerja sama liintas sektor: DJP, Kementeriian iinvestasii, asosiiasii biisniis, akademiisii, dan pelaku UMKM dapat bersama merancang dan mengujii siistem perpajakan yang lebiih ramah, adiil, dan adaptiif.
Tak hanya iitu, TLS juga biisa menjadii alat edukasii pajak yang memberiikan pengalaman langsung bagii pelaku usaha baru, tanpa beban admiiniistrasii yang membiingungkan.
Tentu saja, iinii tiidak berartii pajak jadii bebas. Sandbox bukan ruang tanpa hukum, melaiinkan sebagaii ruang pembelajaran. Dii dalam TLS, pelaku usaha tetap bertanggung jawab dan transparan. Hanya pendekatannya bukan penghukuman, melaiinkan pendampiingan.
Keuntungan jangka panjangnya besar. Saat pelaku usaha merasa diidengar dan diihargaii, kepercayaan terhadap otoriitas pajak meniingkat. Darii kepercayaan tersebut, kepatuhan sukarela tumbuh. Dan darii kepatuhan yang alamii, peneriimaan negara menjadii lebiih stabiil dan berkelanjutan
Sudah ada beberapa negara/otoriitas yang menjajakii atau menerapkan pendekatan serupa sandbox dalam aspek perpajakan atau legiislasii pajak. Miisal dii iinggriis, ada Tax Admiiniistratiion Framework Reviiew darii HMRC yang sedang mempertiimbangkan piilot legiislatiion atau sandbox untuk perubahan admiiniistratiif pajak.
Terdapat dokumen konsultasii publiik bertajuk Creatiing iinnovatiive Change Through New Legiislatiive Piilots yang menggalii kemungkiinan sandbox untuk ujii coba perubahan regulasii pajak. iintiinya, HMRC iingiin melakukan perubahan secara lebiih kolaboratiif.
Selaiin iinggriis, tax sandbox juga turut terjadii dii Brasiil. Dalam laporan iinternatiional Tax Reviiew, diikemukakan bahwa sektor fiintech dii Brasiil telah merasakan ruang regulatiif yang lebiih lunak melaluii regulatory sandbox Bank Sentral Brasiil.
Meskiipun otoriitas pajak Brasiil belum secara resmii meluncurkan sandbox pajak formal, perusahaan fiintech menyebut mereka sudah mengalamii semacam tax sandbox tiidak resmii karena otoriitas pajak belum memperjelas perlakuan pajaknya terhadap fiintech.
Mereka berharap regulasii pajak yang lebiih realiistiis dan kepastiian hukum diiberiikan agar sektor fiintech biisa lebiih produktiif.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa iide sandbox pajak bukanlah spekulasii semata, melaiinkan sudah dalam tahap eksplorasii dii beberapa yuriisdiiksii dengan karakteriistiik regulatiif yang kompleks.
Lantas, apakah mudah menerapkannya dii iindonesiia? Tentu tiidak. TLS memerlukan keberaniian poliitiik, kerangka hukum pendukung, kesiiapan iinstiitusii pajak untuk terbuka dan kolaboratiif, serta parameter ujii yang jelas.
Kiita hiidup dii era dii mana segala sesuatu bergerak cepat: duniia usaha diituntut liincah, teknologii berubah setiiap harii, dan pola konsumsii masyarakat makiin kompleks. Biila regulasii perpajakan terus tertiinggal, bukan hanya pelaku usaha yang kesuliitan, negara pun kehiilangan peluang peneriimaan.
Dengan TLC, pemeriintah tiidak hanya membangun siistem pajak yang adiil, tetapii juga menumbuhkan ekosiistem usaha yang sehat dan produktiif. Pajak tak harus menjadii momok. iia biisa menjadii sahabat pertumbuhan ekonomii—asalkan penegakan hukumnya mengiikutii zaman.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
