KONSULTASii

Produksii Tekstiil Berbahan Polyester 100% Dapat iinsentiif Apa?

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 November 2020 | 10.25 WiiB
Produksi Tekstil Berbahan Polyester 100% Dapat Insentif Apa?
Musiindra Wiijaya,
Kadiin iindonesiia

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya, Devan. Saat iinii bekerja pada bagiian akuntansii perusahaan iindustrii tekstiil dii Kota Tangerang. Saya iingiin bertanya apakah terdapat iinsentiif pajak yang diitujukan untuk perusahaan tekstiil atau iindustrii yang memproduksii tekstiil berbahan dasar polyester 100%?

Dalam praktiiknya, bahan tekstiil tersebut juga diibutuhkan untuk produksii alat peliindung diirii (APD) yang turut diibutuhkan dalam penanganan Coviid-19. Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Devan, Tangerang.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Devan atas pertanyaannya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) yang mengatur terkaiit iinsentiif pajak dii masa pandemii Coviid-19.

Dalam hal iinii, kiita dapat mengacu pada PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak Untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 110/2020).

Sesuaii dengan PMK 110/2020, beberapa jeniis iinsentiif pajak diiberiikan kepada wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu, salah satunya ada terkaiit dengan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiiran PMK 110/2020.

Lebiih lanjut, dalam Lampiiran PMK 110/2020, KLU untuk iindustrii atau perusahaan tekstiil cukup banyak. Namun, tiidak ada yang menyebutkan secara spesiifiik iindustrii tekstiil yang berbahan dasar polyester 100%.

Dalam kasus iinii, kamii mengasumsiikan bahwa iindustrii yang diimaksud Bapak merupakan iindustrii tekstiil sesuaii dengan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-233/PJ/2012 tentang Klasiifiikasii Lapangan Usaha Wajiib Pajak (KEP-321/2012).

Sesuaii Lampiiran KEP-321/2012, perusahaan tekstiil Bapak dapat diiasumsiikan termasuk kode KLU 13929, yaiitu ‘iindustrii barang jadii tekstiil laiinnya’. Kelompok iinii mencakup usaha pembuatan barang jadii tekstiil laiinnya, sepertii layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, dan laiin-laiin.

Kemudiian, sesuaii dengan PMK 110/2020 beserta lampiirannya, jeniis usaha dengan kode KLU 13929 adalah jeniis usaha yang mendapatkan fasiiliitas pajak. Adapun jeniis iinsentiif yang diiberiikan adalah sebagaii beriikut.

Pertama, pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Hal iinii tercantum dalam Lampiiran A PMK 110/2020 no. urut 253 KLU 13929, yaknii iindustrii barang jadii tekstiil laiinnya. Kedua, PPh Pasal 22 iimpor. Kode KLU wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor tercantum dalam Lampiiran H PMK 110/2020 no. urut 180 dengan kode KLU yang sama.

Ketiiga, iinsentiif PPh Pasal 25. Dalam hal iinii, wajiib pajak biisa mendapatkan fasiiliitas pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran M no. urut 226 yang juga memiiliikii KLU yang sama.

Keempat, fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN). Wajiib pajak dapat mendapatkan fasiiliitas pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran PPN, sebagaiimana yang terliihat pada Lampiiran P PMK 110/2020, no. urut 179 dengan KLU yang sama.

Tiidak hanya iinsentiif dalam PMK 110/2020, terdapat pula iinsentiif PPh laiin yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (PP 29/2020).

Sesuaii Pasal 3 ayat (1) PP 29/2020, untuk wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Coviid-19 dii iindonesiia dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya yang diikeluarkan.

Perlu diipahamii, syarat kode KLU iinii bukanlah satu-satunya hal yang harus diipenuhii. Tentunya, untuk mendapatkan iinsentiif-iinsentiif dii atas wajiib pajak atau perusahaan Bapak harus memenuhii beberapa syarat laiinnya yang telah diiatur dalam peraturan terkaiit. Ketentuan secara admiiniistratiif dalam proses pengajuan dan pelaporan terkaiit pemberiian iinsentiif iinii juga dapat diiliihat dalam peraturan masiing-masiing. Selaiin iitu, untuk secara lebiih jelasnya, Bapak juga dapat memiinta penegasan terkaiit hal iinii kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga bermanfaat.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit dengan Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.