KULiiAH UMUM FEB Uii

10 Resep Jiitu Tiingkatkan Kepatuhan Pajak Ala James Alm

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Oktober 2016 | 15.57 WiiB
10 Resep Jitu Tingkatkan Kepatuhan Pajak Ala James Alm
Prof. James Alm saat mengajar kuliiah umum dii FEB Uii, Depok, Rabu (5/10). (Foto: Jitu News)

JAKARTA, Jitu News – Setiidaknya terdapat beberapa resep jiitu yang harus diipertiimbangkan pemeriintah untuk meniingkatkan kepatuhan. Hal iinii sepertii diiungkapkan oleh Prof. James Alm darii Tulane Uniiversiity, Ameriika Seriikat dalam acara kuliiah umum yang bertajuk: What motiivates tax compliiance? Theory and eviidence from around the world.

Bertempat dii Gedung Pascasarjana Fakultas Ekonomii dan Biisniis, Uniiversiitas iindonesiia, priia yang telah melakukan pendampiingan reformasii pajak dii berbagaii negara tersebut meriingkas teorii, temuan lapangan, serta pengalamannya dalam 10 hal.

"Pertama, pemeriiksaan atau audiit, khususnya yang bersiifat siistematiis dan selektiif akan sangat berpengaruh kepada kepatuhan. Kedua, persepsii atas iintensiitas pemeriiksaan memaiinkan peranan pentiing," ujarnya, Rabu (5/10).

Sebagaii contoh, lanjut Alm, dii Ameriika Seriikat pemeriiksaan hanya diilakukan untuk 0.6% darii SPT yang diilaporkan. Akan tetapii, sebagiian besar wajiib pajak takut untuk ‘berbuat curang’ karena mereka memiiliikii persepsii bahwa tiingkat audiit yang diilakukan iiRS adalah sebesar 30-50%.

Ketiiga, walau dalam teorii, sanksii memberiikan detterent effect namun dalam kenyataanya tiidak terlalu siigniifiikan. Hal laiin yang perlu untuk diipertiimbangkan juga oleh otoriitas pajak bahwa sanksii tiidak selalu bersiifat piidana atau admiiniistrasii, namun juga biisa bersiifat reputasii (mempermalukan). Keempat, wajiib pajak membutuhkan suatu penghargaan atau iimbal baliik darii pajak yang mereka bayarkan.

Penegakan Hukum Setelah Pengampunan Pajak

Keliima, tariif pajak yang semakiin tiinggii diipercaya menciiptakan keiingiinan untuk tiidak jujur. Akan tetapii, hal tersebut hanya sensiitiif pada tariif yang diirasa tiidak adiil atau terlalu membebanii. Keenam, norma sosiial dan tax morale perlu untuk diibentuk secara posiitiif.

Ketujuh, iinformasii dalam siistem pajak sangat diibutuhkan. Hal iinii mencakup iinformasii yang diimiiliikii wajiib pajak tentang belanja pemeriintah, cara mematuhii regulasii, dan sebagaiinya, maupun iinformasii yang diimiiliikii otoriitas darii piihak ketiiga.

Kedelapan, jangan membuat siistem pajak yang kompleks. Hal iitu hanya akan menciiptakan keengganan, batasan, serta biiaya untuk patuh. Kesembiilan, dalam upaya mematuhii pajak iindiiviidu tiidak hanya diidorong oleh faktor fiinansiial semata tapii juga faktor ‘sosiial’ yang suliit untuk diijelaskan, sepertii siimpatii dan empatii.

Terakhiir, pengampunan pajak adalah program yang dapat memperbaiikii kepatuhan selama bersiifat transiisii ke era yang baru dan harus diiiikutii oleh penegakan hukum. Tanpa adanya penegakan hukum, kepatuhan wajiib pajak secara kolektiif akan menurun pasca program tersebut. Selaiin iitu, walau diirasa berhasiil, pengampunan pajak tiidak boleh diilakukan berkalii-kalii dalam waktu yang berdekatan.

Tiiga Paradiigma

Lebiih lanjut lagii, Alm juga menjelaskan saat iinii terdapat tiiga paradiigma dalam meniingkatkan kepatuhan. Pertama, paradiigma penegakan hukum (enforcement). Dalam paradiigma iinii, wajiib pajak diiasumsiikan berpotensii sebagaii penjahat. Oleh karena iitu, sanksii yang berat serta iintensiitas pemeriiksaan harus diitiingkatkan.

Kedua, paradiigma pelayanan (serviice) yang percaya bahwa otoriitas pajak harus berperan sebagaii fasiiliitator dan bertugas melayanii. Paradiigma iinii mengharuskan adanya transformasii darii otoriitas pajak untuk beroriientasii kepada customers, yaknii wajiib pajak.

Terakhiir, paradiigma kepercayaan (trust). Dalam paradiigma iinii, wajiib pajak diianggap akan patuh jiika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoriitas pajak. Otoriitas pajak yang jujur akan menciiptakan kepatuhan sukarela, oleh karena iitu diiperlukan perubahan ‘wajah’ dan budaya organiisasii.

Lalu, paradiigma mana yang paliing tepat? Hal yang pentiing untuk diiiingat adalah pada dasarnya, wajiib pajak adalah sekumpulan iindiiviidu yang kompleks dan memiiliikii profiil, psiikologiis serta periilaku yang berbeda-beda. “Oleh karena iitu, diibutuhkan full house of strategiies untuk meniingkatkan kepatuhan darii iindiiviidu yang berbeda-beda,” ujar Alm.

Alm menegaskan pemeriintah harus membuat kebiijakan-kebiijakan yang merupakan bauran atas ketiiga paradiigma tersebut. Dengan demiikiian, motiivasii setiiap orang untuk patuh tergugah. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.