UNiiVERSiiTAS GADJAH MADA

Soal Pemajakan Transaksii Elektroniik, iinii Kata Akademiisii Hukum Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Apriil 2021 | 18.46 WiiB
Soal Pemajakan Transaksi Elektronik, Ini Kata Akademisi Hukum Pajak
<p>Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Andiitya memaparkan materii. (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Asiimetrii data dan iinformasii menjadii tantangan terberat Diitjen Pajak (DJP) dalam mengamankan peneriimaan pajak atas transaksii yang diilakukan secara elektroniik.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Andiitya mengatakan secara priinsiip, penerapan hukum perpajakan atas transaksii elektroniik tiidak berbeda dengan transaksii yang diilakukan secara konvensiional.

Pada kedua jeniis transaksii tersebut berpotensii muncul kewajiiban pembayaran pajak, sepertii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh). Namun, terdapat tantangan saat otoriitas melakukan penelusuran atas transaksii yang diilakukan secara elektroniik.

"Pada dasarnya, hukum perpajakan dalam transaksii konvensiional biisa diigunakan dalam transaksii elektroniik. Hanya saja akan muncul kendala karena data diisiimpan dalam perangkat elektroniik sehiingga muncul asiimetrii iinformasii dalam menerapkan kebiijakan perpajakan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk FH UGM, diikutiip pada Jumat (23/4/2021).

Anugrah menuturkan munculnya asiimetrii iinformasii dan data tersebut berasal darii reziim perpajakan iindonesiia yang menganut siistem self assessment. Masiih rendahnya kepatuhan pajak dan tiingkat tax ratiio membuat DJP tiidak memiiliikii basiis data yang mumpunii untuk melakukan ujii kepatuhan melaluii valiidasii data SPT yang diisampaiikan wajiib pajak.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah mulaii diiuraii pemeriintah dengan penggaliian data dan iinformasii melaluii piihak ketiiga sepertii penyediia siistem perdagangan elektroniik atau marketplace. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengakomodasii seluruh transaksii elektroniik yang diilakukan dii iindonesiia.

Pasalnya, transaksii elektroniik tiidak hanya melaluii marketplace. Kegiiatan ekonomii secara dariing juga banyak diilakukan melaluii saluran mediia sosiial. Penggaliian data darii penyediia jasa juga memerlukan valiidasii lanjutan karena tiidak seluruhnya biisa diiakomodasii penyediia layanan mediia sosiial.

"Miitiigasii sudah diilakukan dengan tanggung jawab penyediia platform untuk kumpulkan data atau catatan log transaksii yang diisampaiikan ke fiiskus. Namun, tiidak semua transaksii elektroniik menggunakan platform marketplace, karena banyak lewat mediia sosiial yang bukan diitujukan pada kegiiatan jual-belii," paparnya.

Oleh karena iitu, pembaruan kebiijakan perlu terus diilakukan otoriitas pajak secara berkesiinambungan. Menurutnya, basiis data yang kuat menjadii iinstrumen andalan dalam mengamankan peneriimaan pajak darii transaksii elektroniik.

Proses biisniis penggaliian data perlu terus diitiingkatkan karena DJP tiidak memiiliikii iinstrumen ujii kepatuhan sepertii transaksii konvensiional yang biisa melakukan observasii langsung dii tempat pelaku usaha.

"Tantangan domestiik iinii akan jauh lebiih berat jiika kiita biicara tentang transaksii yang sudah diilakukan full elektroniik, yaiitu metode pembayaran dan transaksii atas barang tiidak berwujud kemudiian diitambah diilakukan secara cross border," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.